Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Tips

4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

Tips
Minggu, 25 Agustus 2019 10:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Salah satu bentuk keteledoran berkendara yang masih sering ditemui adalah menyalakan lampu hazard bukan pada tempat,kondisi dan peruntukannya. Menggunakan hazard pada kondisi mobil jalan ataupun saat hujan turun jadi bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan.

“Pada dasarnya lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan,” terang Asep Rianto salah satu penggiat safety driver dari Indonesia SmartDrive.

BACA JUGA

Setidaknya terdapat empat hal yang diperbolehkan dan empat hal yang harus dihindari saat menggunakan perangkat ini.

Nyalakan lampu hazard jika

* Dalam kondisi kendaraan mogok

* Mengalami kecelakaan

* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.

* Berhenti sesaat di pinggir jalan.

Jangan nyalakan hazard jika:

* Berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.

* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.

* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

* Jangan nyalakan dalam kondisi berkabut. Cukup lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp. Khusus untuk lampu kabut depan maupun belakang memang tidak semua mobil dilengkapi dengan fitur ini.  

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Lampu Lalulintas Tips
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ini Sebab Lampu Sein Berkelir Jingga

5 tahun yang lalu


Berita
Klakson Telolet (Kembali) Makan Korban Sia-Sia

8 bulan yang lalu


Berita
Selamat Hari Lampu Lalu Lintas Sedunia

9 tahun yang lalu


Truk
Haruskah Kendaraan Pemadam Kebakaran Berwarna Merah?

1 bulan yang lalu


Berita
Menhub: Pemudik Di 2024 Suka Jalan Malam

7 bulan yang lalu


Tips
Perlukan Fog Lamp Dihidupkan Saat Hujan?

9 bulan yang lalu


Berita
Ratusan Ribu Hyundai Sonata dan Tucson Harus Ditarik Kembali

3 tahun yang lalu


Berita
Pemasangan Gelegar Jembatan, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Ruas Tol Cipularang

4 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Tujuh Terminal Bus AKAP Di Jakarta Mulai Padat

1 jam yang lalu


Berita
Catat, Ini Lokasi SPKLU Di Tol Transjawa

5 jam yang lalu


Berita
Inilah Bocoran Dua Model Baru Neta di 2025, Kakak Neta X Salah Satunya?

6 jam yang lalu


Bus
Puncak Perjalanan Bus Libur Nataru Tanggal 23-24 Desember 2024

7 jam yang lalu


Berita
Waspada, Arus Kendaraan Di Tol Transjawa Makin Ramai

9 jam yang lalu