Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Tips

4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

Jangan sembarangan nyalakan lampu hazard
Tips - Minggu, 25 Agustus 2019 10:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Salah satu bentuk keteledoran berkendara yang masih sering ditemui adalah menyalakan lampu hazard bukan pada tempat,kondisi dan peruntukannya. Menggunakan hazard pada kondisi mobil jalan ataupun saat hujan turun jadi bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan.

“Pada dasarnya lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan,” terang Asep Rianto salah satu penggiat safety driver dari Indonesia SmartDrive.

Sebagai contoh, pria yang akrab disapa Hale ini mengatakan bahwa menyalakan hazard otomatis melumpuhkan fungsi lampu sein. “Selain itu kedipan lampu sein akan membuat mata pengendara di belakangnya akan cepat lelah lantaran pupil matanya membuka dan menutup merespons nyala lampu. Di sisi lain dengan fisik yang lelah maka konsentrasi  berkendara akan terganggu dan berpeluang membuat kesalahan,” imbuh pria yang juga pebengkel di bilangan Arca Manik, Bandung ini.

BACA JUGA

 

Nyalakan lampu hazard jika

* Dalam kondisi kendaraan mogok

* Mengalami kecelakaan

* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.

* Berhenti sesaat di pinggir jalan.

Jangan nyalakan hazard jika:

* Berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.

* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.

* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

* Jangan nyalakan dalam kondisi berkabut. Cukup lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp. Khusus untuk lampu kabut depan maupun belakang memang tidak semua mobil dilengkapi dengan fitur ini.  


Tags Terkait :
Lampu Lalulintas Tips
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Ini Sebab Lampu Sein Berkelir Jingga

5 tahun yang lalu


Berita
Selamat Hari Lampu Lalu Lintas Sedunia

8 tahun yang lalu


Berita
Menhub: Pemudik Di 2024 Suka Jalan Malam

2 bulan yang lalu


Tips
Perlukan Fog Lamp Dihidupkan Saat Hujan?

4 bulan yang lalu


Berita
Ratusan Ribu Hyundai Sonata dan Tucson Harus Ditarik Kembali

2 tahun yang lalu


Tips
Sebelum Membunyikan Klakson, Perhatikan 8 Hal ini

4 tahun yang lalu


Berita
Dishub DKI Jakarta Wajib Stiker Reflektor Untuk Tekan Kecelakaan

4 tahun yang lalu


Tips
Yang Harus Dilakukan di Lampu Merah Versi Pakar Mengemudi

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

3 jam yang lalu


Berita
BMW Seri-6 Bakal Terlahir Kembali, Tapi XM Tak Punya Penerus

5 jam yang lalu


Berita
Bukan Carnival Apalagi EV9, Inilah Mobil KIA Terlaris Saat Ini

9 jam yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Ada Apa Saja Di Sana, Panduan Lengkap, Peserta, Tiket Dan Shuttle

10 jam yang lalu


Berita
BYD Kembali Lewati Tesla Sebagai Penjual Mobil Listrik Terlaris di Dunia, Ini Buktinya

13 jam yang lalu