OTODRIVER - Cuaca di banyak wilayah di Indonesia masih akan berpotensi diguyur gerimis hingga hujan lebat. Tentu ini jadi tantangan tersendiri saat berkendara. Sebagai langkah preventif tentu memaksimalkan peranti yang ada.
Sebut saja ketika gerimis di siang hari sekalipun, sebenarnya menimbulkan gejala penurunan visibilitas. Sehingga perlu menyalakan lampu, setidaknya lampu kecil atau lampu kota. Sebagaimana diutarakan oleh Jusri Pulubuhu, Lead Instructor JDDC saat dihubungi pekan ini (13/2).
Jusri menyebutkan, meskipun ada alasan soal safety pada kenyataannya menyalakan lampu kecil di mobil saat gerimis terbilang jarang dilakukan.
Sejurus kemudian diterangkannya bahwa saat turun gerimis maupun hujan di siang hari, cukup menghidupkan lampu senja sebagai tanda bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain akan keberadaan laju mobil yang sedang kita kemudikan.
Sejatinya fog lamp bisa dihidupkan hanya ketika melewati cuaca ekstrem seperti daerah berkabut. Karena pancaran sinar dari dari fog lamp secara prinsip akan fokus ke satu arah dan memecah kabut, maupun hujan deras, sehingga pandangan pengemudi bisa dibantu untuk memantau kondisi di depan mobil.
Sementara itu headlamp atau lampu utama digunakan untuk penerangan jalan. Cahaya dari headlamp cenderung lebih menyebar. Pengemudi bisa memantau lebih baik wilayah di depan mobil dengan lebih lebar saat kondisi gelap.
Cahayanya Sangat Terang
Untuk itu, jika di mobil ada fitur fog lamp, hindari juga menganganggapnya sebagai lampu senja. Atau menyalakannya saat gerimis maupun hujan lebat. Karena fog lamp hanya memancarkan cahaya pada ‘satu titik’ saja. Bahkan bukan tidak mungkin, karena tugas utamanya ‘membelah’ kabut maka pendar cahayanya lebih terang dibandinglan lampu utama sekalipun.
Penggunaan fog lamp yang tidak tepat malah berpotensi merugikan visibiltas pengguna jalan lain. Karena ketika fog lamp dinyalakan pada situasi yang tidak ekstrim atau hanya digunakan untuk penerangan di malam hari justru hanya akan membuat silau pengendara lain yang berlawanan arah.
Diuraikan lebih lanjut oleh Jusri, soal pemakaian fog lamp sendiri sudah ada regulasi resminya di Indonesia, “Dasar hukum dan pasalnya penggunaan lampu kabut ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 55 tahun 2015, pasal 34.”
Pada Pasal 34 ayat 1, bunyinya kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Kemudian pada Ayat 2 dipertegas, persyaratan pemasangan fog lamp, seperti lampu harus dengan cahaya warna putih atau kuning dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
“Hanya saja yang perlu disepakati di Indonesia saat ini, ada salah kaprah dengan istilah fog lamp, padahal warna sinarnya putih,” pungkasnya. (EW)