Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Tips

Perlukan Fog Lamp Dihidupkan Saat Hujan?

Tips
Rabu, 14 Februari 2024 12:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji


OTODRIVER - Cuaca di banyak wilayah di Indonesia masih akan berpotensi diguyur gerimis hingga hujan lebat. Tentu ini jadi tantangan tersendiri saat berkendara. Sebagai langkah preventif tentu memaksimalkan peranti yang ada.

Sebut saja ketika gerimis di siang hari sekalipun, sebenarnya menimbulkan gejala penurunan visibilitas. Sehingga perlu menyalakan lampu, setidaknya lampu kecil atau lampu kota. Sebagaimana diutarakan oleh Jusri Pulubuhu, Lead Instructor JDDC saat dihubungi pekan ini (13/2).

Jusri menyebutkan, meskipun ada alasan soal safety pada kenyataannya menyalakan lampu kecil di mobil saat gerimis terbilang jarang dilakukan.

BACA JUGA

Sejurus kemudian diterangkannya bahwa saat turun gerimis maupun hujan di siang hari, cukup menghidupkan lampu senja sebagai tanda bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain akan keberadaan laju mobil yang sedang kita kemudikan.

Sejatinya fog lamp bisa dihidupkan hanya ketika melewati cuaca ekstrem seperti daerah berkabut. Karena pancaran sinar dari dari fog lamp secara prinsip akan fokus ke satu arah dan memecah kabut, maupun hujan deras, sehingga pandangan pengemudi bisa dibantu untuk memantau kondisi di depan mobil.

Sementara itu headlamp atau lampu utama digunakan untuk penerangan jalan. Cahaya dari headlamp cenderung lebih menyebar. Pengemudi bisa memantau lebih baik wilayah di depan mobil dengan lebih lebar saat kondisi gelap.

Cahayanya Sangat Terang

Untuk itu, jika di mobil ada fitur fog lamp, hindari juga menganganggapnya sebagai lampu senja. Atau menyalakannya saat gerimis maupun hujan lebat. Karena fog lamp hanya memancarkan cahaya pada ‘satu titik’ saja. Bahkan bukan tidak mungkin, karena tugas utamanya ‘membelah’ kabut maka pendar cahayanya lebih terang dibandinglan lampu utama sekalipun.  

Penggunaan fog lamp yang tidak tepat malah berpotensi merugikan visibiltas pengguna jalan lain. Karena ketika fog lamp dinyalakan pada situasi yang tidak ekstrim atau hanya digunakan untuk penerangan di malam hari justru hanya akan membuat silau pengendara lain yang berlawanan arah.

Diuraikan lebih lanjut oleh Jusri, soal pemakaian fog lamp sendiri sudah ada regulasi resminya di Indonesia, “Dasar hukum dan pasalnya penggunaan lampu kabut ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 55 tahun 2015, pasal 34.”

Pada Pasal 34 ayat 1, bunyinya kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

Kemudian pada Ayat 2 dipertegas, persyaratan pemasangan fog lamp, seperti lampu harus dengan cahaya warna putih atau kuning dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.

“Hanya saja yang perlu disepakati di Indonesia saat ini, ada salah kaprah dengan istilah fog lamp, padahal warna sinarnya putih,” pungkasnya. (EW)


Tags Terkait :
Lampu Mobil. Foglamp Hujan Gerimis Lalulintas Bahaya Kabut
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Tips
Ganti Lampu Mobil ke LED, Apa yang Harus Diperhatikan?

1 tahun yang lalu


Tips
Mau Modifikasi Lampu Mobil? Perhatikan Hal ini

1 tahun yang lalu


Tips
Pasang Lampu Aftermarket Jangan Sembarangan, Ini Risikonya

1 tahun yang lalu


Berita
Alasan Mitsubishi Beri Penyegaran Untuk Triton, "Biar Lebih Tangguh di Medan Berat"

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Neta Tambah Dealer di Jakarta, Bangunanya Bekas Prestige Motorcars di Pluit

10 jam yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024 Akan Jadi Tempat Ideal Untuk Belanja Mobil Baru

12 jam yang lalu


Berita
GALERI: Hyundai Tucson (20 FOTO)

14 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Resmi Hadir Di Indonesia, Termahal Rp 743 Juta

15 jam yang lalu


Truk
Hino Serahkan Truk Seri 300 Untuk Universitas Negeri Yogyakarta

15 jam yang lalu