Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Tahukah Anda Makna Marka Jalan Zig-Zag Ini? Bahaya Jika Dilanggar

Inilah arti sebenarnya dari garis kuning berbiku.
Tips
Rabu, 25 April 2018 14:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mungkin banyak dari Anda sebagai pengguna jalan raya yang tidak mengetahui makna garis-garis yang ada. Salah satunya adalah garis berwarna kuning dengan bentuk zig-zag yang berada di sisi pinggir jalan. Garis zig-zag kuning ini sebenarnya punya makna penting yang harus diketahui.

Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 menyampaikan makna marka jalan tersebut yang artinya bahwa area dengan marka itu merupakan area dilarang parkir atau berhenti.

"Garis berbiku sebagai embargo parkir. Pada garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut," tulis @kemenhub151 dalam gambar yang diunggah di sosial media.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014. Pasal 39 huruf b disebutkan bahwa di marka itu pengendara dilarang parkir atau berhenti.

"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning," bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 pasal 43 ayat 1.

Jika melanggar, tentu sudah tau kan apa yang akan terjadi? Petugas Dinas Perhubungan berhak menderek paksa mobil-mobil yang dianggap melanggar rambu larangan parkir dan pemiliknya wajib menebusnya dengan sejumlah denda.


Tags Terkait :
Kemenhub Lalulintas
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Waspadai Selalu Jalur Wisata, Traffic Meningkat Di Musim Liburan Sekolah

Jaga kecepatan dan jaga jarak di setiap waktu

2 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: 2 Jutaan Kendaraan Keluar Wilayah Jabodetabek

Masuk Jabdetabek 300 ribuan kendaraan

2 tahun yang lalu


Berita
BPTIJ: Tambah 117 Titik Antar-Jemput Di Perumahan Di Jabodetabek

Untuk kurangi pemakaian kendaraan pribadi

2 tahun yang lalu


Berita
Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ada Batas Kecepatannya

Mulai dikomersilkan mulai Januari atau Februari 2020.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dekkalive Trio, Dashcam Tiga Kamera yang Bisa Dipantau Langsung dari Smartphone

DVR terbaru dari Dekka dilengkapi dengan tiga kamera dan merupakan tipe online yang bisa diakses melalui perangkat smartphone.

11 menit yang lalu


Bus
DCVI Anggap Operator dan Mitra Karoseri Seperti Keluarga

Ditambah upaya konsisten menjaga pelayanan purna jual agar operasional para operator tetap terjaga.

1 jam yang lalu


Berita
SUV Keluarga MG ZS Hybrid+ Hadir, Harga Khususnya Rp200 Jutaan

Sejak awal memang didesain sebagai mobil hybrid untuk kebutuhan berkendara keluarga.

2 jam yang lalu


Berita
Mazda CX-5 dan Mazda CX-30 Makin Layak Dipertimbangkan, Kabin Lebih Lapang dan Nyaman untuk Mobilitas Harian

SUV dari Mazda menawarkan kabin yang lapang sehingga menyenangkan untuk digunakan harian.

4 jam yang lalu


Berita
Kia Umumkan Harga The all-new Seltos di GIIAS 2026, Mulai Rp 359 Juta

Kia resmi umumkan harga The all-new Seltos GIIAS 2026 mulai Rp 359 juta untuk tiga varian dengan fitur ADAS dan desain Opposites United.

5 jam yang lalu