Beranda Tips

Tahukah Anda Makna Marka Jalan Zig-Zag Ini? Bahaya Jika Dilanggar

Tips
Rabu, 25 April 2018 14:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif
Tips - Tahukah Anda Makna Marka Jalan Zig-Zag Ini? Bahaya Jika Dilanggar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Mungkin banyak dari Anda sebagai pengguna jalan raya yang tidak mengetahui makna garis-garis yang ada. Salah satunya adalah garis berwarna kuning dengan bentuk zig-zag yang berada di sisi pinggir jalan. Garis zig-zag kuning ini sebenarnya punya makna penting yang harus diketahui.

Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 menyampaikan makna marka jalan tersebut yang artinya bahwa area dengan marka itu merupakan area dilarang parkir atau berhenti.

BACA JUGA

"Garis berbiku sebagai embargo parkir. Pada garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut," tulis @kemenhub151 dalam gambar yang diunggah di sosial media.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014. Pasal 39 huruf b disebutkan bahwa di marka itu pengendara dilarang parkir atau berhenti.

"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning," bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 pasal 43 ayat 1.

Jika melanggar, tentu sudah tau kan apa yang akan terjadi? Petugas Dinas Perhubungan berhak menderek paksa mobil-mobil yang dianggap melanggar rambu larangan parkir dan pemiliknya wajib menebusnya dengan sejumlah denda.

Apa kelebihan mobil China dibandingkan dengan Jepang, Korea Selatan, Amerika dan Eropa?

Melihat banyaknya brand China yang hadir di Indonesia. Apa kelebihan mereka jika dibandingkan pabrikan asal negara lain?

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Kemenhub Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Mudik Lebaran 2025
Artikel Terkait


Berita
Waspadai Selalu Jalur Wisata, Traffic Meningkat Di Musim Liburan Sekolah

8 bulan yang lalu


Berita
Kemenhub: 2 Jutaan Kendaraan Keluar Wilayah Jabodetabek

11 bulan yang lalu


Berita
BPTIJ: Tambah 117 Titik Antar-Jemput Di Perumahan Di Jabodetabek

1 tahun yang lalu


Berita
Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ada Batas Kecepatannya

5 tahun yang lalu


Berita
Truk yang Overload - Mobil Pribadi yang Was-was

5 tahun yang lalu


Berita
Ketika Wacana Pembatasan Usia Mobil Dipertanyakan Manfaatnya

6 tahun yang lalu


Berita
Inilah 3 "Polisi Tidur" yang Legal Menurut Kementerian Perhubungan

6 tahun yang lalu


Berita
Salah Satu Gerbang Tol di Bekasi Segera Diterapkan Aturan Baru

6 tahun yang lalu


Terkini

Tips
Libur Lebaran Pakai Mobil Lawas? Nggak Masalah Asal Cermati Hal Ini

3 jam yang lalu


Berita
BYD Shark 6, Pikap Double Cabin Listrik Yang Diisukan Merapat Ke Indonesia

4 jam yang lalu


Bus
Meskipun Besok Lebaran, Terminal Bus AKAP Di Malang Cenderung ‘Sepi’

4 jam yang lalu


Berita
BAIC BJ40 EV Mulai Dijual 7 April Berbanderol Rp 500 Jutaan, Kapan Masuk Ke Indonesia?

4 jam yang lalu


Bus
ExxonMobil Lubricants Hadiahi Mekanik Mudik Gratis

8 jam yang lalu