Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Tips

Tahukah Anda Makna Marka Jalan Zig-Zag Ini? Bahaya Jika Dilanggar

Tips
Rabu, 25 April 2018 14:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Mungkin banyak dari Anda sebagai pengguna jalan raya yang tidak mengetahui makna garis-garis yang ada. Salah satunya adalah garis berwarna kuning dengan bentuk zig-zag yang berada di sisi pinggir jalan. Garis zig-zag kuning ini sebenarnya punya makna penting yang harus diketahui.

Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 menyampaikan makna marka jalan tersebut yang artinya bahwa area dengan marka itu merupakan area dilarang parkir atau berhenti.

BACA JUGA

"Garis berbiku sebagai embargo parkir. Pada garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut," tulis @kemenhub151 dalam gambar yang diunggah di sosial media.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014. Pasal 39 huruf b disebutkan bahwa di marka itu pengendara dilarang parkir atau berhenti.

"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning," bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 pasal 43 ayat 1.

Jika melanggar, tentu sudah tau kan apa yang akan terjadi? Petugas Dinas Perhubungan berhak menderek paksa mobil-mobil yang dianggap melanggar rambu larangan parkir dan pemiliknya wajib menebusnya dengan sejumlah denda.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Kemenhub Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Waspadai Selalu Jalur Wisata, Traffic Meningkat Di Musim Liburan Sekolah

4 bulan yang lalu


Berita
Kemenhub: 2 Jutaan Kendaraan Keluar Wilayah Jabodetabek

7 bulan yang lalu


Berita
BPTIJ: Tambah 117 Titik Antar-Jemput Di Perumahan Di Jabodetabek

9 bulan yang lalu


Berita
Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ada Batas Kecepatannya

4 tahun yang lalu


Berita
Truk yang Overload - Mobil Pribadi yang Was-was

5 tahun yang lalu


Berita
Ketika Wacana Pembatasan Usia Mobil Dipertanyakan Manfaatnya

5 tahun yang lalu


Berita
Inilah 3 "Polisi Tidur" yang Legal Menurut Kementerian Perhubungan

6 tahun yang lalu


Berita
Salah Satu Gerbang Tol di Bekasi Segera Diterapkan Aturan Baru

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Catat, Ini Lokasi SPKLU Di Tol Transjawa

4 jam yang lalu


Berita
Inilah Bocoran Dua Model Baru Neta di 2025, Kakak Neta X Salah Satunya?

5 jam yang lalu


Bus
Puncak Perjalanan Bus Libur Nataru Tanggal 23-24 Desember 2024

6 jam yang lalu


Berita
Waspada, Arus Kendaraan Di Tol Transjawa Makin Ramai

8 jam yang lalu


Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

18 jam yang lalu