Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Inilah 3 "Polisi Tidur" yang Legal Menurut Kementerian Perhubungan

Ketiganya adalah Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table.
Berita
Minggu, 25 November 2018 14:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setiap kendaraan (mobil dan motor) yang melintas dijalan raya harus mengikuti semua peraturan lalu lintas yang ada. Jika melanggarnya, maka ada sanksi yang di dapatnya. Paling penting setiap kendaraan, harus memperhatikan kecepatan dan mengutamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain.

Membaca unggahan akun Instagram @kemenhub151, "Patuhi rambu-rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan pemerintah mengenai batas kecepatan kendaraan sesuai dengan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan, serta frekuensi lalu-lalang kendaraan".

Untuk itu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dituangkan dalam PM 82 Tahun 2018, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Terdapat tiga alat pembatas kecepatan yang diatur, meliputi: Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table. Ketiganya diatur dalam PM 82 Tahun 2018. Mari kita break down satu per satu.

BACA JUGA

Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam. Jika disederhanakan katanya, speed bumb sama dengan polisi tidur yang sama-sama berfungsi mengurungi kecepatan kendaraan melintas.

Speed Hump

Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam. Jika dilihat, speed hump fungsinya sama dengan speed  bump, namun bedanya speed hump memiliki permukaan lebih luas yang dapat dilintasi oleh pejalan kaki layaknya zebra cross. Tetapi memiliki tonjolan seperti polisi tidur.

Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing atau raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam. Lebih sederhana lagi, speed table merupakan garis kejut. Biasanya terpasang atau dapat kita temui di jalan tol. Speed table kerap dipasang menjelang gerbang tol yang berfungsi untuk membuat pengemudi mengurangi kecepatan.

 
 
Teks: Yuda
 
 

Tags Terkait :
Lalulintas Polisi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

Kembali ada kebijakan penghapusan denda pajak STNK serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi alias pemutihan.

6 tahun yang lalu


Berita
Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.

7 tahun yang lalu


Berita
Hore, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Sampai Agustus

Pemprov DKI Jakarta kembali fasilitasi layanan pemutihan alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

7 tahun yang lalu

Berita
Songsong Masa Depan, Pelat Nomor Akan Beralih ke Digital

Dubai segera memperkenalkan pelat nomor mobil digital.

7 tahun yang lalu


Berita
Mobil Anda Telat Bayar Pajak? Pemprov DKI Bebaskan Denda

Demi mengejar para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI kembali berlakukan penghapusan beban sanksi pajak dan juga BBN.

8 tahun yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

1 tahun yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

Penyerobotan jalur oleh pemakai jalan lain masih tinggi

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Vinfast Limo Green Akhirnya Meluncur Di IIMS 2026, Harga Khususnya Rp 299 Juta

Hadir dalam varian fleet dan mobil pribadi.

2 jam yang lalu


Berita
Lepas Lakukan Debut Dunia SUV EV Pertamanya di IIMS 2026

Lepas menjadikan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 sebagai panggung untuk memperkenalkan world premiere Lepas E4.

3 jam yang lalu


Berita
BYD Atto 3 Varian Baru Diluncurkan, Harga Rp 415 juta

BYD meluncurkan varian baru dari Atto 3 yakni Advanced Plus.

3 jam yang lalu


Berita
Jaecoo Kenalkan Co-Creation J5 EV di IIMS 2026, Ajak Konsumen Melakukan Kustomisasi Sesuai Selera

aecoo membuka ruang bagi para pemilik J5 EV dan pengunjung yang ingin berpartisipasi dalam menentukan arah desain dan fitur J5 EV melalui survei interaktif selama 5-15 Februari 2026

4 jam yang lalu


Berita
Nissan Perkenalkan Navara Terbaru Di IIMS 2026

Belum dibuka pemesanan tapi peminatnya sudah bisa daftar tanpa booking fee.

4 jam yang lalu