Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Inilah 3 "Polisi Tidur" yang Legal Menurut Kementerian Perhubungan

Berita
Minggu, 25 November 2018 14:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Setiap kendaraan (mobil dan motor) yang melintas dijalan raya harus mengikuti semua peraturan lalu lintas yang ada. Jika melanggarnya, maka ada sanksi yang di dapatnya. Paling penting setiap kendaraan, harus memperhatikan kecepatan dan mengutamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain.

Membaca unggahan akun Instagram @kemenhub151, "Patuhi rambu-rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan pemerintah mengenai batas kecepatan kendaraan sesuai dengan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan, serta frekuensi lalu-lalang kendaraan".

Untuk itu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dituangkan dalam PM 82 Tahun 2018, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA

Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam. Jika disederhanakan katanya, speed bumb sama dengan polisi tidur yang sama-sama berfungsi mengurungi kecepatan kendaraan melintas.

Speed Hump

Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam. Jika dilihat, speed hump fungsinya sama dengan speed  bump, namun bedanya speed hump memiliki permukaan lebih luas yang dapat dilintasi oleh pejalan kaki layaknya zebra cross. Tetapi memiliki tonjolan seperti polisi tidur.

Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing atau raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam. Lebih sederhana lagi, speed table merupakan garis kejut. Biasanya terpasang atau dapat kita temui di jalan tol. Speed table kerap dipasang menjelang gerbang tol yang berfungsi untuk membuat pengemudi mengurangi kecepatan.

 
 
Teks: Yuda
 
 

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Lalulintas Polisi
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

7 bulan yang lalu


Berita
Waduh! Pasca Tilang Manual Tak Digunakan, Pelanggar Lalu Lintas Malah Meningkat

2 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

2 tahun yang lalu


Berita
Penggunaan Roofbox Menurut Pandangan Pakar Safety Driving

2 tahun yang lalu


Berita
Denda Parkir di Kota Satu ini Diringankan Karena Covid-19

4 tahun yang lalu

VIDEO: Tak Hanya Indonesia, Polisi Bergelayutan di Mobil Juga Terjadi di Afrika

Berita | 5 tahun yang lalu

Berita
ETLE Mampu Selidiki Plat Nomor Palsu, Ini Buktinya!

5 tahun yang lalu


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Inilah Bocoran Dua Model Baru Neta di 2025, Kakak Neta X Salah Satunya?

49 menit yang lalu


Bus
Puncak Perjalanan Bus Libur Nataru Tanggal 23-24 Desember 2024

1 jam yang lalu


Berita
Waspada, Arus Kendaraan Di Tol Transjawa Makin Ramai

3 jam yang lalu


Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

13 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

18 jam yang lalu