Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Inilah 3 "Polisi Tidur" yang Legal Menurut Kementerian Perhubungan

Ketiganya adalah Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table.
Berita - Minggu, 25 November 2018 14:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Setiap kendaraan (mobil dan motor) yang melintas dijalan raya harus mengikuti semua peraturan lalu lintas yang ada. Jika melanggarnya, maka ada sanksi yang di dapatnya. Paling penting setiap kendaraan, harus memperhatikan kecepatan dan mengutamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain.

Membaca unggahan akun Instagram @kemenhub151, "Patuhi rambu-rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan pemerintah mengenai batas kecepatan kendaraan sesuai dengan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan, serta frekuensi lalu-lalang kendaraan".

Untuk itu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dituangkan dalam PM 82 Tahun 2018, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA

Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam. Jika disederhanakan katanya, speed bumb sama dengan polisi tidur yang sama-sama berfungsi mengurungi kecepatan kendaraan melintas.

Speed Hump

Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam. Jika dilihat, speed hump fungsinya sama dengan speed  bump, namun bedanya speed hump memiliki permukaan lebih luas yang dapat dilintasi oleh pejalan kaki layaknya zebra cross. Tetapi memiliki tonjolan seperti polisi tidur.

Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing atau raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam. Lebih sederhana lagi, speed table merupakan garis kejut. Biasanya terpasang atau dapat kita temui di jalan tol. Speed table kerap dipasang menjelang gerbang tol yang berfungsi untuk membuat pengemudi mengurangi kecepatan.

 
 
Teks: Yuda
 
 

Tags Terkait :
Lalulintas Polisi
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Inilah Jumlah Kendaraan Di Indonesia Dua Bulan Pertama 2024

7 bulan yang lalu


Berita
Jagorawi Renggut Supercar Lagi

4 tahun yang lalu


Berita
Viral Toyota Kijang Innova 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'

5 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Akan Diberlakukan Satu Arah di Tol pada Mudik 2019

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

3 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

9 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

13 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

15 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu