Beranda Berita

Inilah 3 "Polisi Tidur" yang Legal Menurut Kementerian Perhubungan

Berita
Minggu, 25 November 2018 14:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro
Berita - Inilah 3 "Polisi Tidur" yang Legal Menurut Kementerian Perhubungan


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setiap kendaraan (mobil dan motor) yang melintas dijalan raya harus mengikuti semua peraturan lalu lintas yang ada. Jika melanggarnya, maka ada sanksi yang di dapatnya. Paling penting setiap kendaraan, harus memperhatikan kecepatan dan mengutamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain.

Membaca unggahan akun Instagram @kemenhub151, "Patuhi rambu-rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan pemerintah mengenai batas kecepatan kendaraan sesuai dengan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan, serta frekuensi lalu-lalang kendaraan".

Untuk itu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dituangkan dalam PM 82 Tahun 2018, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA

Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam. Jika disederhanakan katanya, speed bumb sama dengan polisi tidur yang sama-sama berfungsi mengurungi kecepatan kendaraan melintas.

Speed Hump

Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam. Jika dilihat, speed hump fungsinya sama dengan speed  bump, namun bedanya speed hump memiliki permukaan lebih luas yang dapat dilintasi oleh pejalan kaki layaknya zebra cross. Tetapi memiliki tonjolan seperti polisi tidur.

Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing atau raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam. Lebih sederhana lagi, speed table merupakan garis kejut. Biasanya terpasang atau dapat kita temui di jalan tol. Speed table kerap dipasang menjelang gerbang tol yang berfungsi untuk membuat pengemudi mengurangi kecepatan.

 
 
Teks: Yuda
 
 

Apa kelebihan mobil China dibandingkan dengan Jepang, Korea Selatan, Amerika dan Eropa?

Melihat banyaknya brand China yang hadir di Indonesia. Apa kelebihan mereka jika dibandingkan pabrikan asal negara lain?

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Lalulintas Polisi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Mudik Lebaran 2025
Artikel Terkait


Berita
Inilah Jumlah Kendaraan Di Indonesia Dua Bulan Pertama 2024

1 tahun yang lalu


Berita
Libur Natal 2016, Pengusaha Truk Dihimbau Tak Liburkan Supir Truk Dan Pemerintah Siagakan Petugas Di Jalur Non-Tol

8 tahun yang lalu


Truk
Panduan Aman Mengemudikan Truk Ala Mitsubishi Fuso

4 bulan yang lalu


Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

3 bulan yang lalu


Terkini

Tips
Libur Lebaran Pakai Mobil Lawas? Nggak Masalah Asal Cermati Hal Ini

8 jam yang lalu


Berita
BYD Shark 6, Pikap Double Cabin Listrik Yang Diisukan Merapat Ke Indonesia

9 jam yang lalu


Bus
Meskipun Besok Lebaran, Terminal Bus AKAP Di Malang Cenderung ‘Sepi’

9 jam yang lalu


Berita
BAIC BJ40 EV Mulai Dijual 7 April Berbanderol Rp 500 Jutaan, Kapan Masuk Ke Indonesia?

9 jam yang lalu


Bus
ExxonMobil Lubricants Hadiahi Mekanik Mudik Gratis

13 jam yang lalu