Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

Anda tak akan ditilang jika mobil diderek paksa oleh Dishub, tapi ada konsekuensi yang harus diterima.
Tips
Sabtu, 7 April 2018 09:00 WIB
Penulis : Avicena Pratikto


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta semakin giat meneritbkan parkir liar. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya mobil yang diderek oleh petugas karena parkir di tempat yang tidak seharusnya. Apabila anda terciduk karena parkir sembarangan oleh Dishub, tak perlu panik apalagi sampai menghubungi Gubernur DKI Jakarta seperti yang baru-baru ini terjadi dan ramai diberitakan media, cukup ikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Dishub.

Ketika mobil Anda diderek, mintalah Berita Acara kepada petugas sebagai bukti bahwa mobil Anda telah diderek. Penderekan mobil yang melakukan parkir liar merupakan kewenangan Dishub sepenuhnya, sehingga Anda tidak mendapatkan surat Tilang dan tidak ada persidangan.

"Denda untuk mobil yang diderek karena parkir liar adalah Rp 500 ribu per hari," ujar Sigit Wijanarko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada OtoDriver via pesan singkat (6/4).

BACA JUGA

Oleh karena itu sebaiknya Anda langsung mengurus mobil yang diderek oleh Dishub karena parkir tidak pada tempatnya. Untuk mengurus pengambilan mobil yang diderek, Anda harus ke Kantor Dishub setempat di wilayah Anda parkir. Tunjukan lembar bukti penderekan mobil kepada petugas administrasi di tempat.

Jangan pernah parkir sembarangan jika tak mau diderek paksa oleh Dishub

Anda akan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi dan Surat Setoran Retribusi Daerah,isi kedua surat ini mewajibkan Anda membayar sejumlah uang. Pembayaran ini adalah denda retribusi karena Anda parkir di tempat yang bukan seharusnya. Pembayaran bisa dilakukan di teller Bank DKI maupun dari mesin ATM Bank DKI. Setelah berhasil membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah.

Kemudian tunjukkan tanda bukti pembayaran kepada petugas administrasi di Kantor Dishub. Bukti pembayaran tersebut akan ditukar dengan Surat Pengeluaran Kendaraan untuk kemudian ditukarkan kepada Petugas Penyimpanan Kendaraan. Setelah semua perihal administrasi telah dipenuhi Anda dapat membawa mobil kembali.


Tags Terkait :
Derek Dishub Parkir Liar Lalulintas
A

Avicena Pratikto

reporter

adsasd

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

Anda tak akan ditilang jika mobil diderek paksa oleh Dishub, tapi ada konsekuensi yang harus diterima.

8 tahun yang lalu

Truk
Kenapa Kecelakaan Truk Akibat Rem Blong Masih Saja Terjadi?

Bukti tidak ada penanganan serius soal kelaikan teknis truk di jalan.

11 bulan yang lalu


Berita
Awas! Malam Tahun Baru Mobil Bisa Diderek Petugas

Dishub DKI Jakarta juga telah menyiapkan 24 lokasi parkir untuk kegiatan malam Tahun Baru 2024

2 tahun yang lalu

Berita
Lebaran Di Jakarta Mungkin Tetap Macet Karena 4 Jutaan Warga Tidak Mudik

Empat juta warga Jakarta tak mudik Lebaran 2026, berpotensi padatkan wisata Ancol, Ragunan, dan pusat belanja. Dishub siapkan rekayasa lalu lintas.

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Usia Puluhan Tahun, Great Corolla Masih Bikin Pemiliknya Rela Jelajah Nusantara

Great Corolla Club Indonesia gelar Jambore Nasional yang dihadiri anggota dari berbagai penjuru Nusantara

1 jam yang lalu


Van
Chery Membuat Van Tenaga Listrik Yang Dinamakan Delivan

Dalam pemasarannya akan masuk kawasan Eropa terlebih dahulu.

15 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Leapmotor B05 (Euro NCAP)

Leapmotor B05 kembali membuktikan keselamatannya.

Berita | 15 jam yang lalu


Berita
Beberapa Unit Tesla Model Y Alami Ambles Suspensi Belakang

Tesla Model Y L, SUV enam penumpang yang diproduksi di Gigafactory Shanghai, China, tengah menjadi sorotan.

16 jam yang lalu


Berita
Zeekr 7X Bakal Gendong Baterai 85 kWh dan Tenaga Hampir 500 Hp

Zeekr 7X bakal mendapat pembaruan signifikan. Begini spesifikasinya.

17 jam yang lalu