Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Tips

Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

Tips
Sabtu, 7 April 2018 09:00 WIB
Penulis : Avicena Pratikto


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta semakin giat meneritbkan parkir liar. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya mobil yang diderek oleh petugas karena parkir di tempat yang tidak seharusnya. Apabila anda terciduk karena parkir sembarangan oleh Dishub, tak perlu panik apalagi sampai menghubungi Gubernur DKI Jakarta seperti yang baru-baru ini terjadi dan ramai diberitakan media, cukup ikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Dishub.

Ketika mobil Anda diderek, mintalah Berita Acara kepada petugas sebagai bukti bahwa mobil Anda telah diderek. Penderekan mobil yang melakukan parkir liar merupakan kewenangan Dishub sepenuhnya, sehingga Anda tidak mendapatkan surat Tilang dan tidak ada persidangan.

BACA JUGA

Oleh karena itu sebaiknya Anda langsung mengurus mobil yang diderek oleh Dishub karena parkir tidak pada tempatnya. Untuk mengurus pengambilan mobil yang diderek, Anda harus ke Kantor Dishub setempat di wilayah Anda parkir. Tunjukan lembar bukti penderekan mobil kepada petugas administrasi di tempat.

Jangan pernah parkir sembarangan jika tak mau diderek paksa oleh Dishub

Anda akan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi dan Surat Setoran Retribusi Daerah,isi kedua surat ini mewajibkan Anda membayar sejumlah uang. Pembayaran ini adalah denda retribusi karena Anda parkir di tempat yang bukan seharusnya. Pembayaran bisa dilakukan di teller Bank DKI maupun dari mesin ATM Bank DKI. Setelah berhasil membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah.

Kemudian tunjukkan tanda bukti pembayaran kepada petugas administrasi di Kantor Dishub. Bukti pembayaran tersebut akan ditukar dengan Surat Pengeluaran Kendaraan untuk kemudian ditukarkan kepada Petugas Penyimpanan Kendaraan. Setelah semua perihal administrasi telah dipenuhi Anda dapat membawa mobil kembali.


Tags Terkait :
Derek Dishub Parkir Liar Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

6 tahun yang lalu


Berita
Awas! Malam Tahun Baru Mobil Bisa Diderek Petugas

1 tahun yang lalu


Bus
Biar Aman Penumpang Bus Arus Balik Turun Dalam Terminal

1 hari yang lalu


Berita
Diprediksi Ada 6,9 Juta Kendaraan Lewat Tol Saat Mudik 2025, 1.300 Petugas Dipersiapkan Dari Tim Rescue Hingga Derek

2 hari yang lalu


Berita
Ford Bikin Program Servis Ramadan, Diskon Service Hingga Pembelian Mobil "Bebas Bunga”

1 minggu yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Pertama Ferrari Meluncur 2026, Harga Mulai Rp 8,7 Miliar?

8 bulan yang lalu


Berita
Nissan AS Larang Pelanggan Kendarai Kendaraan Lawasnya Terkait Masalah Airbag

9 bulan yang lalu


Berita
Setelah Xiaomi SU7, Kini Giliran Tesla Cybertruck Mati Total Baru Digunakan Sejauh 56 KM

10 bulan yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Benarkah Seharga LCGC? Ini Terkaan Harga BYD Seagull

15 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz EQS Baru Tawarkan Range Mencapai 999 Km, Ini Bocorannya

15 jam yang lalu


Berita
Apa Itu Spray Paint Protection Film? Teknologi Canggih Untuk Menjaga Mobil Tetap Klimis

16 jam yang lalu


Berita
Siap Hadir Di Indonesia? Suzuki Fronx Sudah Ditunggu Raize Hingga Sonet

19 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test BYD Sealion 7 (Euro NCAP)

Berita | 20 jam yang lalu