Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

Anda tak akan ditilang jika mobil diderek paksa oleh Dishub, tapi ada konsekuensi yang harus diterima.
Tips
Sabtu, 7 April 2018 09:00 WIB
Penulis : Avicena Pratikto


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta semakin giat meneritbkan parkir liar. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya mobil yang diderek oleh petugas karena parkir di tempat yang tidak seharusnya. Apabila anda terciduk karena parkir sembarangan oleh Dishub, tak perlu panik apalagi sampai menghubungi Gubernur DKI Jakarta seperti yang baru-baru ini terjadi dan ramai diberitakan media, cukup ikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Dishub.

Ketika mobil Anda diderek, mintalah Berita Acara kepada petugas sebagai bukti bahwa mobil Anda telah diderek. Penderekan mobil yang melakukan parkir liar merupakan kewenangan Dishub sepenuhnya, sehingga Anda tidak mendapatkan surat Tilang dan tidak ada persidangan.

"Denda untuk mobil yang diderek karena parkir liar adalah Rp 500 ribu per hari," ujar Sigit Wijanarko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada OtoDriver via pesan singkat (6/4).

BACA JUGA

Oleh karena itu sebaiknya Anda langsung mengurus mobil yang diderek oleh Dishub karena parkir tidak pada tempatnya. Untuk mengurus pengambilan mobil yang diderek, Anda harus ke Kantor Dishub setempat di wilayah Anda parkir. Tunjukan lembar bukti penderekan mobil kepada petugas administrasi di tempat.

Jangan pernah parkir sembarangan jika tak mau diderek paksa oleh Dishub

Anda akan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi dan Surat Setoran Retribusi Daerah,isi kedua surat ini mewajibkan Anda membayar sejumlah uang. Pembayaran ini adalah denda retribusi karena Anda parkir di tempat yang bukan seharusnya. Pembayaran bisa dilakukan di teller Bank DKI maupun dari mesin ATM Bank DKI. Setelah berhasil membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah.

Kemudian tunjukkan tanda bukti pembayaran kepada petugas administrasi di Kantor Dishub. Bukti pembayaran tersebut akan ditukar dengan Surat Pengeluaran Kendaraan untuk kemudian ditukarkan kepada Petugas Penyimpanan Kendaraan. Setelah semua perihal administrasi telah dipenuhi Anda dapat membawa mobil kembali.


Tags Terkait :
Derek Dishub Parkir Liar Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Mobil Diderek Dishub? Begini Cara Mengambilnya

Anda tak akan ditilang jika mobil diderek paksa oleh Dishub, tapi ada konsekuensi yang harus diterima.

7 tahun yang lalu


Truk
Kenapa Kecelakaan Truk Akibat Rem Blong Masih Saja Terjadi?

Bukti tidak ada penanganan serius soal kelaikan teknis truk di jalan.

2 bulan yang lalu


Berita
Awas! Malam Tahun Baru Mobil Bisa Diderek Petugas

Dishub DKI Jakarta juga telah menyiapkan 24 lokasi parkir untuk kegiatan malam Tahun Baru 2024

1 tahun yang lalu


Bus
Biar Aman Penumpang Bus Arus Balik Turun Dalam Terminal

Ada armada Mikrotrans yang beroperasi di semua terminal utama Jakarta.

7 bulan yang lalu


Berita
Mobil Mogok, Kini Bisa Pesan Layanan Derek Towing Express Tanpa Aplikasi

Menghadirkan proses cepat, pemantauan real-time, serta cakupan Jabodetabek, layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pengguna digital yang menginginkan bantuan darurat.

1 hari yang lalu


Berita
Lebih dari 60% Pengemudi Belum Punya Akses Layanan Darurat Mobil 24 Jam

Layanan darurat mobil, membantu pengendara yang mengalami masalah di jalan, mulai dari ban bocor, aki soak, kehabisan BBM, hingga membutuhkan derek kendaraan.

1 minggu yang lalu

Berita
Kasus Mobil Mogok Naik 40% di Musim Hujan, Layanan Darurat 24 Jam Jadi Solusi

Memasuki musim hujan, kasus mobil mogok dan gangguan kendaraan meningkat hingga 40%. Garasi.id hadir dengan layanan asisten darurat untuk membantu pengemudi.

3 minggu yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Konsisten Bina Komunitas Canter

Bisa jadi sarana feedback dari operator dan bian jejaring sesama pegguna.

3 bulan yang lalu


Terkini

Daftar Harga
Daftar Harga BYD Terbaru (Februari 2026)

BYD bisa dikatakan memulai debut di Indonesia dengan cemerlang.

4 jam yang lalu


Berita
Raih 2.793 SPK Selama IIMS 2026, Ini Dia Dua Unit Paling Laris Toyota

Toyota masih menjadi brand terlaris di tanah air. Dalam pameran di bulan Februari kemarin, mereka mendulang 2.793 SPK dengan nyaris stengahnya disumbang model hybrid.

17 jam yang lalu


Berita
Beberapa Brand Asal Russia Ini Kembali Lahir Setelah Perang Dengan Ukraina

Otomotif Russia semakin menggeliat setelah pecah perang dengan Ukraina

18 jam yang lalu


Berita
Belasan Ribu Toyota LC 300 Terdampak Recall Di Australia, Apa Penyebabnya?

Toyota Motor Company Australia mengabarkan telah menarik kembali 11.020 unit Toyota LandCruiser 300 Series karena ada potensi kerusakan.

19 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz Baby G-Wagon Bakal Seukuran Suzuki Jimny?

Baby G-Class Mercedes-Benz dirumorkan seukuran Suzuki Jimny dengan desain kotak ikonik dan off-road mumpuni. Rendering Motor1 bocorkan debut potensial 2027.

19 jam yang lalu