Mengantisipasi mulai melonjaknya volume kendaraan pemudik dari Jakarta dan dari luar Jakarta yang melintas ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta-Merak, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan surat larangan kepada pengusaha angkutan truk agar tidak melintas di dua ruas tol tersebut selama dua hari, mulai hari ini, Sabtu, 8 Juni 2018 pukul 18.00 WIB.
Surat edaran ini dikirimkan Menhub kepada pengusaha angkutan barang yang tergabung dalam DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), tertanggal 5 Juni 2018. Larangan ini berlaku untuk jalur dua arah, ke timur dan ke barat (arah ke Jakarta).
"Dihimbau kepada seluruh transporter (pengemudi mobil angkutan barang), untuk tidak melintasi ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (dua arah) dan tol Jakarta-Merat (dua arah) pada tanggal 8 Juni 2018 pukul 18.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB," demikian isi larangan yang disampaikan Menhub.