Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan pembatasan kendaraan angkutan barang alias truk melewati tol mulai kemarin (21/6). Larangan ini dibuat untuk memberikan kelancaran lalu lintas para pemudik yang menggunakan jalan tol.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," kata J. A. Barata selaku Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub dalam siaran pers, Rabu (21/6).
Disampaikan juga bahwa Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerjanya telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional truk barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa. Kemenhub juga sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjalankan aturannya.
"Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," tulis Barata.
Sedangkan pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti, pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.