Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Truk Besar Dipastikan Kemenhub Tak Masuk Tol Selama Musim Mudik

Kemenhub sudah terbitkan pembatasan kendaraan angkutan barang alias truk untuk melewati tol.
Berita
Jumat, 23 Juni 2017 10:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan pembatasan kendaraan angkutan barang alias truk melewati tol mulai kemarin (21/6). Larangan ini dibuat untuk memberikan kelancaran lalu lintas para pemudik yang menggunakan jalan tol.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," kata J. A. Barata selaku Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub dalam siaran pers, Rabu (21/6).

Dalam aturan yang dibuat Kemenhub, kendaraan yang dibatasi untuk melewati jalan tol adalah truk barang pengangkut galian atau barang tambang, truk barang dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, truk barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempel (truk gandeng).

Disampaikan juga bahwa Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerjanya telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional truk barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa. Kemenhub juga sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjalankan aturannya.

"Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," tulis Barata.

Sedangkan pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti, pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.


Tags Terkait :
Tol Mudik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
PLN Sudah Siapkan 4.514 SPKLU Di Libur Nataru

Semua SPKLU saat ini sudah dalam kondisi terpasang dan bisa dioperasikan

1 hari yang lalu


Bus
Yogyakarta-Denpasar Rute Damri Yang Lagi Hits, Segini Biaya Perjalanannya

Hubungkan dua sentra wisata Indonesia dari Yogyakarta ke Bali.

6 bulan yang lalu


Bus
Dunia Angkutan Nasional Masih Ada Sinyal Positif, Ada Peningkatan Pengguna Jasa

Meskipun menghadapi beragam tantangan pelik, namun angkutan darat masih tetap diminati.

6 bulan yang lalu


Bus
Pengemudi Angkutan Umum, Wajib Paham Jaga Jarak

Faktor keselamatan sangat penting di jalan. Ada hal-hal yang perlu Anda ketahui untuk menjaga tetap aman di jalan.

7 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Waspada, Sudah Hampir Sejuta Kendaraan Keluar Jabotabek

Kebijakan contraflow sempat diberlakukan bertepatan Hari Natal.

11 jam yang lalu


Berita
Insentif Mobil 2026, ICE dan Hybrid Dapat Banyak Insentif

Peta otomotif Indonesia tahun depan akan mengalami perbedaan dari tahun sebelummya. Ini buktinya.

13 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Akan Gunakan Mesin Triton Untuk Next Gen Pajero

Mesin 4N16 twin turbo disebut-sebut bakal jadi jantung Next Gen Pajero

14 jam yang lalu


Bus
Ribuan Bus Disiapkan Angkut Penumpang Nataru 2025 Dari Jakarta

Perhatikan kondisi laik jalan bus, karena saat ramp check ada yang tidak laik jalan.

15 jam yang lalu


Berita
Jejak Perjalanan 25 Tahun Kehadiran Nissan X-Trail

Sampai saat ini masih dianggap sebagai salah satu SUV yang punya fitur-fitur canggih dengan desain yang mengutamakan fungsi

1 hari yang lalu