BUS-TRUCK - Menteri Perhubungan (Mengub) Dudy Purwagandhy menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan angkutan barang tidak akan direvisi demi kelancaran dan keamanan arus mudik serta balik Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah.
Penegasan Menhub pekan ini, (14/3) menanggapi rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Adapun rencananya mogok nasional itu akan berlangsung pada tanggal 20 Maret 2025 nanti sebagai respons terhadap pengaturan tersebut.
Rencana mogok tertuang dalam Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025. Surat itu ditandatangani Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan. Mogok dilakukan buntut kebijakan Kementerian Perhubungan melarang mereka melintas di tol selama mudik Lebaran.
Disinggung lagi oleh Menhub perihal potensi kepadatan yang akan terjadi pada jalur-jalur utama, jika truk tetap beroperasi di jalan tol, khususnya tol Jakarta-Merek dan Jakarta-Cikampek, selama periode mudik Lebaran.
"Jadi memang tidak semua pihak senang dengan ini, tapi kita ingin masyarakat itu bisa terlayani dengan baik. Tidak semua kepala bisa saya senangi, tapi saya ingin masyarakat bisa terlayani," kata Menhub lagi.
Baca juga: Kemenperin Dan Kemenhub Sepakat Hilangkan Truk ODOL
Baca juga: Komponen Inilah Penyebab ‘Rem Blong’ Di Truk
Detail pembatasan melintas kendaraan angkutan barang musim mudik 2025
Pengaturan berdasarkan SKB itu berupa pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan nontol mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta , Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur.
Sedangkan ruas jalan non tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Perkecualian dari pembatasan pada kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok. (EW)