Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaMobil Listrik

Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

Kendaraan listrik menjadi salah satu pengecualian terhadap aturan ganjil genap selama mudik.
Mobil Listrik
Senin, 10 April 2023 06:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik lebaran 2023 akan diterapkan, meliputi one way (satu arah), contraflow, dan ganjil genap. Diharapkan dengan langkah itu, bisa menekan kepadatan mobilitas masyarakat.

Namun untuk one way dan contraflow bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas. 

Dalam unggahan tersebut tertuang bahwa rekayasa lalu lintas arus mudik terjadi pada tanggal 18-21 April 2023, sedangkan untuk arus balik 24 April sampai 1 Mei 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. 

Dikutip dari laman Instagram ntmc_polri, ada hal menarik dari daftar pengecualian ganjil genap selama arus mudik lebaran, dimana tertuang bahwa mobil listrik dinyatakan aman. 

Berikut rangkuman daftar mobil pengecualian ganjil genap selama arus mudik 2023.

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dias Tentara Nasional Indonesia maupun Polri

- Kendaraan pemadam kebakaran

- Kendaraan ambulans

- Kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

- Kendaraan truk untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri

- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprerasional angkutan barang. 

Artinya bagi Anda yang ingin membawa kendaraan listrik tak perlu khawatir lagi terkait ganjil genap yang akan diterapkan, sebab sudah ada aturan yang tertera dan perjalanan mudik akan semakin menyenangkan.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran Kendaraan Listrik Ganjil Genap Arus Mudik Arus Balik Lebaran
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ingin Naik Bus AKAP Saat PPKM Darurat? Ketahui Persyaratannya

Perjalanan keluar kota, termasuk memakai bus AKAP juga terimbas regulasi PPKM. Seperti ini beberapa syaratnya.

4 tahun yang lalu


Berita
Evaluasi Pelarangan Mudik 2021, Dianggap Sukses Tekan Angka Perjalanan

Kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah di masa peniadaan mudik Tahun 2021 dianggap berjalan dengan baik.

4 tahun yang lalu


Berita
Tak Terpengaruh PPnBM, Inilah 3 Mobil Seken Terlaris Selama Lebaran

Menjelang lebaran biasanya ada kenaikan angka penjualan, namun kali ini penjualan mobil bekas juga meningkat. Dan ada tiga model yang paling diburu. Apa saja?

4 tahun yang lalu


Berita
Antisipasi Arus Balik, Penumpang Kapal Di Bakauheni Wajib Tes Rapid Antigen

Ini berkaitan dengan adanya peningkatan kasus covid-19 yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera satu bulan terakhir.

4 tahun yang lalu


Berita
Catat! Ini Dia Syarat Bepergian Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Mendatang

Pemerintah melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

4 tahun yang lalu


Berita
Walau Mudik Dilarang, Pertamina Tetap Siapkan Satgas Idul Fitri

Pertamina akan tetap menjamin bahwa produk dan mekanik mereka akan tetap bekerja selama idul fitri berlangsung.

4 tahun yang lalu


Berita
Polisi Tambah Titik Penyekatan Jadi 381 Posko

Kakorlantas menyampaikan pos penyekatan berjumlah 381 titik ini tersebar dari Palembang hingga Bali. Adapun pos penyekatan terbanyak di daerah Jawa.

4 tahun yang lalu


Berita
Ada Larangan Mudik, Ketahui Terminal Yang Ditutup Dan Dibuka Untuk Bus AKAP

Menurut Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Ketuk Palu! Mobil Listrik Tetap Dapat Insentif Pajak Dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

1 jam yang lalu


Berita
IQar V27 REEV, SUV Sakti Dari Chery

Spesifikasi iCar V27 REEV Chery: mid-SUV berdimensi 5.055 mm, jarak tempuh 1.200 km CLTC, tenaga hingga 455 hp AWD, towing 1.600 kg, dan offroader tangguh.

2 jam yang lalu


Berita
Denza D9 2026 Pakai Heyuan Platform, Bikin Kabin Lebih Lega

Denza D9 2026 mengandalkan platform baru yang bikin kabin terasa lebih lega dan punya ruang penyimpanan tambahan.

3 jam yang lalu


Berita
Xiaomi YU7 Ultra 990 Hp Mulai Terkuak Sebelum Debut Dunianya

Xiaomi YU7 GT 990 hp terlihat menumpuk di pabrik menjelang debut akhir Mei. SUV ini prioritaskan touring dengan range 705 km CLTC dan top speed 300 km/jam.

8 jam yang lalu


Berita
Supercar BYD Ini Mobil Termahal Di China, Tembus Rp 51 Miliar

BYD mengonfirmasi bahwa supercar listrik ekstrem mereka, Yangwang U9 Xtreme,

9 jam yang lalu