Rekayasa lalu lintas selama arus mudik lebaran 2023 akan diterapkan, meliputi one way (satu arah), contraflow, dan ganjil genap. Diharapkan dengan langkah itu, bisa menekan kepadatan mobilitas masyarakat.
Namun untuk one way dan contraflow bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Dikutip dari laman Instagram ntmc_polri, ada hal menarik dari daftar pengecualian ganjil genap selama arus mudik lebaran, dimana tertuang bahwa mobil listrik dinyatakan aman.
Berikut rangkuman daftar mobil pengecualian ganjil genap selama arus mudik 2023.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dias Tentara Nasional Indonesia maupun Polri
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan truk untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri
- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprerasional angkutan barang.
Artinya bagi Anda yang ingin membawa kendaraan listrik tak perlu khawatir lagi terkait ganjil genap yang akan diterapkan, sebab sudah ada aturan yang tertera dan perjalanan mudik akan semakin menyenangkan.