Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaMobil Listrik

Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

Mobil Listrik
Senin, 10 April 2023 06:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik lebaran 2023 akan diterapkan, meliputi one way (satu arah), contraflow, dan ganjil genap. Diharapkan dengan langkah itu, bisa menekan kepadatan mobilitas masyarakat.

Namun untuk one way dan contraflow bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas. 

Dalam unggahan tersebut tertuang bahwa rekayasa lalu lintas arus mudik terjadi pada tanggal 18-21 April 2023, sedangkan untuk arus balik 24 April sampai 1 Mei 2023.

BACA JUGA

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. 

Dikutip dari laman Instagram ntmc_polri, ada hal menarik dari daftar pengecualian ganjil genap selama arus mudik lebaran, dimana tertuang bahwa mobil listrik dinyatakan aman. 

Berikut rangkuman daftar mobil pengecualian ganjil genap selama arus mudik 2023.

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dias Tentara Nasional Indonesia maupun Polri

- Kendaraan pemadam kebakaran

- Kendaraan ambulans

- Kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

- Kendaraan truk untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri

- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan oprerasional angkutan barang. 

Artinya bagi Anda yang ingin membawa kendaraan listrik tak perlu khawatir lagi terkait ganjil genap yang akan diterapkan, sebab sudah ada aturan yang tertera dan perjalanan mudik akan semakin menyenangkan.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran Kendaraan Listrik Ganjil Genap Arus Mudik Arus Balik Lebaran
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Mudik Naik Bus: Penumpang Bisa Ikut Pastikan Kelaikan Armada

1 tahun yang lalu


Berita
Pemudik Bisa Ikut Cek Mutu Bus Lewat Aplikasi MitraDarat

1 tahun yang lalu


Berita
Mudik 2024: Waspadai Bottleneck Dan Rest Area Di Tol TransJawa

1 tahun yang lalu


Berita
Waspadai Tanggal 5-9 April, Tol TransJawa Diduga Akan Sangat Padat

1 tahun yang lalu


Berita
Catat, Ada Tujuh Tol Fungsional Gratis Buat Mudik 2024

1 tahun yang lalu


Berita
Pemprov DKI: Berangkatkan Motor Yang Mudik

1 tahun yang lalu


Berita
Dishub DKI: Tambah Kuota 1.240 Seat Mudik Gratis

1 tahun yang lalu


Berita
SPKLU Di Indonesia Lebih Dari Seribu Unit, Ini Lokasinya Di Tol TransJawa

1 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Ketahui Blind Spot Truk, Agar Terhindar Dari Bahaya Jalan

3 jam yang lalu


Berita
Melihat Bocoran MG4 Facelift, Sebelum Diluncurkan 5 September 2025

3 jam yang lalu


Truk
Rayakan Setengah Abad, Iveco Hadirkan Tiga ‘Hadiah’

12 jam yang lalu


Bus
Pabrikan Taiwan Pasok Komponen Bus Listrik Mitsubishi Fuso

13 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Gandeng Garuda Indonesia Untuk Mempromosikan Produk Baru

14 jam yang lalu