Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kemenhub Atur Operasional Angkutan Barang Selama Masa Lebaran 2022

Mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol (Jalan Nasional) selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) tahun ini.
Berita
Rabu, 13 April 2022 16:00 WIB
Penulis : Benny Averdi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pada masa Lebaran 2022, Kemenhub mengatur operasional angkutan barang, dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan merilis aturan operasional transportasi angkutan barang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah. 

Pengaturan operasional angkutan barang pada ruas Jalan Tol dan non-tol (Jalan Nasional) selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, serta penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

BACA JUGA
  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
  2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
    • a)bahan galian meliputi: (1) tanah; (2) pasir; dan/atau (3) batu;
    • b)bahan tambang; dan
    • c)bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu pemberlakuan sebagai berikut:

  1. Ruas Jalan Tol:
    • Arus mudik: Hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
    • Arus balik: Hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
  2. Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):
    • Arus mudik: Hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
    • Arus balik: Hari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Adapun ruas jalan tol yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang adalah :

  1. Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang;
  2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak;
  3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).
  4. DKI Jakarta - Jawa Barat: a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; b) Jakarta – Cikampek;
  5. Jawa Barat: a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; b) Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan.
  6. Jawa Tengah: a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, Semarang;
  7.  a) Jatingaleh - Srondol, Semarang; b) Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; c) Semarang – Solo – Ngawi.
  8. Jawa Timur: a) Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; b) Surabaya – Gresik; c) Pandaan – Malang.

Sedangkan ruas jalan non tol (jalan nasional) yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang menurut ketentuan waktu :

  1. Sumatera Utara: a) Medan – Berastagi; b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.
  2. Jambi – Sumatera Barat: a) Jambi - Padang via Sarolangun; b) Jambi - Padang via Tebo; c) Jambi - Padang via Sengeti.
  3. Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang;
  4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak;
  5. Banten: a) Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuan; b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; c) Serang – Pandeglang – Labuan.
  6. Jawa Barat: a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjar; b) Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebon; c) Ciawi – Cianjur.
  7. Jawa Tengah: a) Solo – Klaten – Yogyakarta; b) Bawen – Magelang - Yogyakarta; c) Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; d) Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang).
  8. Yogyakarta: a) Jogja – Wates; b) Jogja – Sleman - Magelang; c) Jogja – Wonosari; d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
  9. Jawa Timur: a) Pandaan – Malang; b) Probolinggo - Lumajang; c) Caruban - Jombang; d) Banyuwangi – Jember.
  10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:

  1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
  2. Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor;
  3. Air minum dalam kemasan;
  4. Ternak;
  5. Pupuk;
  6. Hantaran pos dan uang;
  7. Barang pokok, terdiri atas
    • beras
    • tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
    • jagung;
    • gula;
    • sayur dan buah–buahan;
    • daging;
    • ikan;
    • daging unggas;
    • minyak goreng dan mentega;
    •  susu;
    • telur;
    • garam;
    • kedelai;
    • bawang;
    • cabe.
  8. Sepeda motor mudik gratis.

Mobil barang tersebut, harus dilengkapi dengan surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dengan keterangan  jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang,  nama dan alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.

Demikian isi dari SE terkait dengan operasional angkutan barang di masa Lebaran 2022.


Tags Terkait :
Lalu-lintas Arus Mudik Arus Balik
B

Benny Averdi

Penulis

test

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Pikap
Viral Mobil Pikap Komedian Ditilang Dishub, Perpanjang KIR Wajib Hukumnya

KIR merupakan salah satu bukti legalitas operasional sebuah kendaraan niaga

8 bulan yang lalu

Berita
Pelanggaran e-TLE Banyak Tidak Sesuai, Silahkan Cek Mungkin Anda Juga Kena

Sistem tilang elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement alias e-TLE telah diberlakukan cukup lama. Namun hingga kini penerapannya dirasa belum sempurna.

1 tahun yang lalu


Berita
Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya

Skema ganjil-genap kembali diberlakukan pada musim mudik tahun 2025 ini.

1 tahun yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

Hindari puncak arus balik

2 tahun yang lalu


Berita
ETLE Drone Diuji Coba, Catat 12 Pelanggar Dalam Waktu 15 Menit

Keunggulan menggunakan ETLE drone yaitu dapat terbang sampai 20 meter dan mengcover pelanggaran sejauh satu sampai tiga kilometer.

2 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Mulai 1 September 2023

Razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai dilakukan besok pada 1 September 2023.

2 tahun yang lalu


Berita
Tidak Hanya Menilang, Kamera ETLE Bisa Tahu Nama Kita

Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.

3 tahun yang lalu


Berita
Tak Bisa Dilacak Lewat Pelat Nomor, Polisi Gunakan Pengenal Wajah untuk Menilang

Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa pelat.

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Denza Z, EV 1.500 HP Siap Debut Bulan Ini

Denza Z 1582 HP akan debut Juli 2026 di Cina. Mobil sport listrik ini memiliki tiga motor dengan output total 1.180 kW dan kecepatan maksimal 350 km/jam.

1 jam yang lalu


Berita
Toyota Corolla Concept Resmi Menyapa Asia Tenggara

Toyota Corolla Concept hadir di KLIMS 2026 dengan desain sedan futuristis yang menonjolkan panel kaca luas dan elemen pencahayaan vertikal.

2 jam yang lalu


Bus
Tarif Rp1 Transjakarta Untuk Memperingati Ulang Tahun Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terapkan tarif Rp1 Transjakarta ulang tahun Jakarta ke-499 pada 22 Juni untuk layanan Transjakarta, MRT, dan LRT guna mendorong kunjungan wisata.

3 jam yang lalu


Tips
Jelang Libur Sekolah, Bridgestone Bagikan Tips Road Trip Aman dan Efisien

Bridgestone membagikan sejumlah tips yang dapat diterapkan pengendara sebelum dan selama melakukan road trip bersama keluarga.

12 jam yang lalu


Berita
DFSK Kasih Potongan Harga Hingga Rp 85 Juta di Jakarta Fair

DFSK

16 jam yang lalu