Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kemenhub Atur Operasional Angkutan Barang Selama Masa Lebaran 2022

Mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol (Jalan Nasional) selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) tahun ini.
Berita
Rabu, 13 April 2022 16:00 WIB
Penulis : Benny Averdi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pada masa Lebaran 2022, Kemenhub mengatur operasional angkutan barang, dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan merilis aturan operasional transportasi angkutan barang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah. 

Pengaturan operasional angkutan barang pada ruas Jalan Tol dan non-tol (Jalan Nasional) selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, serta penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

BACA JUGA
  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
  2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
    • a)bahan galian meliputi: (1) tanah; (2) pasir; dan/atau (3) batu;
    • b)bahan tambang; dan
    • c)bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu pemberlakuan sebagai berikut:

  1. Ruas Jalan Tol:
    • Arus mudik: Hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
    • Arus balik: Hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
  2. Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):
    • Arus mudik: Hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
    • Arus balik: Hari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Adapun ruas jalan tol yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang adalah :

  1. Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang;
  2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak;
  3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).
  4. DKI Jakarta - Jawa Barat: a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; b) Jakarta – Cikampek;
  5. Jawa Barat: a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; b) Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan.
  6. Jawa Tengah: a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, Semarang;
  7.  a) Jatingaleh - Srondol, Semarang; b) Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; c) Semarang – Solo – Ngawi.
  8. Jawa Timur: a) Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; b) Surabaya – Gresik; c) Pandaan – Malang.

Sedangkan ruas jalan non tol (jalan nasional) yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang menurut ketentuan waktu :

  1. Sumatera Utara: a) Medan – Berastagi; b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.
  2. Jambi – Sumatera Barat: a) Jambi - Padang via Sarolangun; b) Jambi - Padang via Tebo; c) Jambi - Padang via Sengeti.
  3. Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang;
  4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak;
  5. Banten: a) Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuan; b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; c) Serang – Pandeglang – Labuan.
  6. Jawa Barat: a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjar; b) Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebon; c) Ciawi – Cianjur.
  7. Jawa Tengah: a) Solo – Klaten – Yogyakarta; b) Bawen – Magelang - Yogyakarta; c) Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; d) Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang).
  8. Yogyakarta: a) Jogja – Wates; b) Jogja – Sleman - Magelang; c) Jogja – Wonosari; d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
  9. Jawa Timur: a) Pandaan – Malang; b) Probolinggo - Lumajang; c) Caruban - Jombang; d) Banyuwangi – Jember.
  10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:

  1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
  2. Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor;
  3. Air minum dalam kemasan;
  4. Ternak;
  5. Pupuk;
  6. Hantaran pos dan uang;
  7. Barang pokok, terdiri atas
    • beras
    • tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
    • jagung;
    • gula;
    • sayur dan buah–buahan;
    • daging;
    • ikan;
    • daging unggas;
    • minyak goreng dan mentega;
    •  susu;
    • telur;
    • garam;
    • kedelai;
    • bawang;
    • cabe.
  8. Sepeda motor mudik gratis.

Mobil barang tersebut, harus dilengkapi dengan surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dengan keterangan  jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang,  nama dan alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.

Demikian isi dari SE terkait dengan operasional angkutan barang di masa Lebaran 2022.


Tags Terkait :
Lalu-lintas Arus Mudik Arus Balik
B

Benny Averdi

Penulis

test

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Lebaran Di Jakarta Mungkin Tetap Macet Karena 4 Jutaan Warga Tidak Mudik

Empat juta warga Jakarta tak mudik Lebaran 2026, berpotensi padatkan wisata Ancol, Ragunan, dan pusat belanja. Dishub siapkan rekayasa lalu lintas.

2 bulan yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung, Ini Yang Bikin Anda Kena Tilang

Semua aspek kendaraan dan berkendara yang jadi perhatian

9 bulan yang lalu


Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

1 tahun yang lalu


Berita
Ganjil-Genap Tak Berlaku Di DKI Jakarta, Catat Tanggalnya

Selama periode libur lebaran ini, ganji-genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Menurut Riset Masyarakat Palembang Tertarik Dengan Mobil Modern, Chery Langsung Buka Dealer Baru di Sana

Dealer Chery dibuka di Palembang setelah riset menunjukkan minat tinggi masyarakat terhadap kendaraan modern, termasuk hybrid dan EV.

7 jam yang lalu


Berita
Hindari 5 Hal Ini, Agar Mobil Anda Tidak Boros BBM

BBM

7 jam yang lalu


Berita
46 Ribu Unit Terjual Sepanjang 2026, Daihatsu GranMax Hingga Terios Masih Laku Keras

Penjualan Daihatsu 46 ribu unit April 2026 tercatat 46.953 unit dengan market share 16,3 persen. Gran Max, Sigra, Ayla, dan Terios menjadi kontributor utama penjualan.

8 jam yang lalu


Berita
iCar V23 Sodorkan Tiga Varian Langsung, Ini Perbedaannya

iCar V23 resmi umumkan harga iCar V23 OTR Jakarta untuk tiga varian, mulai Rp 389 juta untuk varian X dengan penggerak RWD.

9 jam yang lalu


Berita
SUV Termewah XPeng GX Laris Dipesan 24.863 Unit Dalam Waktu 12 Jam

XPeng GX mencatat 24.863 pesanan dalam 12 jam pasca peluncuran SUV listrik premium dengan fitur AI dan kabin mewah enam penumpang.

11 jam yang lalu