Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Kemenhub Atur Operasional Angkutan Barang Selama Masa Lebaran 2022

Berita
Rabu, 13 April 2022 16:00 WIB
Penulis : Benny Averdi


Pada masa Lebaran 2022, Kemenhub mengatur operasional angkutan barang, dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan merilis aturan operasional transportasi angkutan barang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah. 

Pengaturan operasional angkutan barang pada ruas Jalan Tol dan non-tol (Jalan Nasional) selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, serta penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

BACA JUGA
  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
  2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
    • a)bahan galian meliputi: (1) tanah; (2) pasir; dan/atau (3) batu;
    • b)bahan tambang; dan
    • c)bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu pemberlakuan sebagai berikut:

  1. Ruas Jalan Tol:
    • Arus mudik: Hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
    • Arus balik: Hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
  2. Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):
    • Arus mudik: Hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
    • Arus balik: Hari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Adapun ruas jalan tol yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang adalah :

  1. Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang;
  2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak;
  3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).
  4. DKI Jakarta - Jawa Barat: a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; b) Jakarta – Cikampek;
  5. Jawa Barat: a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; b) Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan.
  6. Jawa Tengah: a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, Semarang;
  7.  a) Jatingaleh - Srondol, Semarang; b) Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; c) Semarang – Solo – Ngawi.
  8. Jawa Timur: a) Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; b) Surabaya – Gresik; c) Pandaan – Malang.

Sedangkan ruas jalan non tol (jalan nasional) yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang menurut ketentuan waktu :

  1. Sumatera Utara: a) Medan – Berastagi; b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.
  2. Jambi – Sumatera Barat: a) Jambi - Padang via Sarolangun; b) Jambi - Padang via Tebo; c) Jambi - Padang via Sengeti.
  3. Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang;
  4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak;
  5. Banten: a) Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuan; b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; c) Serang – Pandeglang – Labuan.
  6. Jawa Barat: a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjar; b) Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebon; c) Ciawi – Cianjur.
  7. Jawa Tengah: a) Solo – Klaten – Yogyakarta; b) Bawen – Magelang - Yogyakarta; c) Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; d) Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang).
  8. Yogyakarta: a) Jogja – Wates; b) Jogja – Sleman - Magelang; c) Jogja – Wonosari; d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).
  9. Jawa Timur: a) Pandaan – Malang; b) Probolinggo - Lumajang; c) Caruban - Jombang; d) Banyuwangi – Jember.
  10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:

  1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
  2. Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor;
  3. Air minum dalam kemasan;
  4. Ternak;
  5. Pupuk;
  6. Hantaran pos dan uang;
  7. Barang pokok, terdiri atas
    • beras
    • tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
    • jagung;
    • gula;
    • sayur dan buah–buahan;
    • daging;
    • ikan;
    • daging unggas;
    • minyak goreng dan mentega;
    •  susu;
    • telur;
    • garam;
    • kedelai;
    • bawang;
    • cabe.
  8. Sepeda motor mudik gratis.

Mobil barang tersebut, harus dilengkapi dengan surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dengan keterangan  jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang,  nama dan alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.

Demikian isi dari SE terkait dengan operasional angkutan barang di masa Lebaran 2022.


Tags Terkait :
Lalu-lintas Arus Mudik Arus Balik
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Truk Mogok Sebabkan Kemacetan Di Tol Jakarta Cikampek

2 tahun yang lalu


Berita
Polres Garut Sita ‘Travel’ Ilegal

3 bulan yang lalu


Bus
Kejadian Perdana 2024, Dua Orang Tewas Lagi Akibat Pengemudi Bus Gegabah Bermanuver Di Tol

10 bulan yang lalu


Berita
Lagi, Truk Penyebab Kecelakaan Di Jalan Padat

7 bulan yang lalu


Truk
Tragedi Bawen: Sopir Banyak Lupa Rem Truk Bukan Hanya Di Pedal

1 tahun yang lalu


Berita
Gaikindo Kampayekan Safety Di GIICOMVEC 2020

4 tahun yang lalu


Berita
Mercedes-Benz : Inilah Posko Siaga Sepanjang Jalur Mudik 2017

7 tahun yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Darah Lagi !!

15 jam yang lalu


Terkini

Berita
Akhirnya Mitsubishi XForce Disisipi ADAS, Harga Naik Rp 8 Juta

3 jam yang lalu


Berita
Wuling Tawarkan DP Rendah dan Garansi Komponen Seumur Hidup

3 jam yang lalu


Berita
Ini Dia Harga Resmi Dari Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9

4 jam yang lalu


Berita
MINI Luncurkan Dua Mobil Sekaligus Di GJAW 2024

5 jam yang lalu


Berita
Subaru Jual BRZ Drift Edition Hanya 5 Unit, Harga Rp 1.09 Miliar

5 jam yang lalu