BUS-TRUCK - Belum satu minggu dari kecelakaan fatal sebuah bus di ruas tol Trans Jawa di wilayah Krapyak, Semarang (22/12), terjadi lagi kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di ruas ruas Tol Batang Km.364 jalur B di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (24/12).
Kecelakaan di ruas jalan menuju arah Jakarta itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan empat mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah, seperti dikutip dari Antara, menjelaskan bahwa bus pariwisata “The Sultan Agung” dengan nomor polisi H 7380 OA yang dikemudikan Khamim (46) itu diduga menabrak kendaraan yang berada di depannya.
Namun kendaraan yang ditabrak oleh bus melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua kecelakaan fatal yang melibatkan bus itu dalam pandangan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho, mengingatkan lagi pentingnya pencegahan kecelakaan lalu lintas secara menyeluruh dan kolaboratif.
Menurut Irjen Polisi Agus, seperti juga dikutip dari Antara, kecelakaan lalu lintas tidak hanya terjadi karena satu faktor tunggal, tetapi juga kombinasi antara faktor manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan lingkungan sehingga diperlukan pencegahan menyeluruh.
"Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Aparat kepolisian, operator jalan tol, perusahaan transportasi, pemerintah daerah, dan masyarakat harus bersinergi agar kejadian serupa tidak terulang, terlebih di masa libur panjang Nataru," ungkapnya pekan ini (23/12).
Ketidakmampuan pengemudi dalam mengendalikan kecepatan kendaraan serta memahami kondisi rute yang akan dilewati sudah terbukti bisa mengakibatkan korban jiwa dalam jumlah besar.
"Ini menjadi peringatan keras bahwa faktor kecepatan, kondisi pengemudi, serta kesiapan kendaraan sangat menentukan keselamatan di jalan," ucapnya.
Selain itu, Kakorlantas juga meminta para operator jalan tol dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan rekayasa lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan, termasuk penambahan rambu peringatan, pengaturan kecepatan, serta optimalisasi sistem pemantauan lalu lintas.
Baca juga: Pengemudi Angkutan Umum, Wajib Paham Jaga Jarak
Baca juga: PO SAN: Mengemudi Bus Seharusnya Ada Sertifikasinya
Operator bus, Korlantas, Dishub, dan APM perlu lebih bersinergi untuk menekan kecelakaan yang melibatkan bus di jalan (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Pengujian berkala pengemudi kendaraan umum semakin diperlukan
Kejadian fatal yang menimbulkan korban jiwa itu bak mengingatkan uraian dari Catur Wibowo dari DSTC Defensive & Safety Driving Consulting beberapa tahun lalu (16/12).
Pria penggiat dan instruktur defensive driving asal Bandung ini menyebutkan bahwa banyak kesalahan-kesalahan awal yang dilakukan pramudi atau pengemudi.
Sebut saja, soal kesadaran akan batas kecepatan kendaraan. Padahal kesadaaran tentang kecepatan yang aman untuk laju sebuah kendaraan besar bisa mengurangi potensi tidak akuratnya cara mengemudi dari sopir.
Catur menerangkan lagi, kesadaran soal medan jalan dan kondisi kendaraan jadi penentu akan keselamatan di perjalanan.
Begitu juga soal ‘jam terbang’ sering diyakini oleh banyak pengemudi kendaraan umum sebagai jaminan keselamatan nyata tidak bisa diterima begitu saja.
"Dilihat dari segi attitude dan skill assasement, pengalaman bisa menjadi point tambahan, tapi bukan jadi kunci utama,” tegasnya.
Ia mengingatkan juga bahwa secara berkala pengemudi bus sebaiknya diverifikasi ulang atas kemampuan berkendara yang baik dan aman. Minimal setahun sekali, paling lama tiga tahun sekali.
“Jika dalam periode tersebut ada yang masa ‘gagal’ uji kompentesi maka pengemudi tersebut tidak boleh mengemudi sampai semuanya bisa tahapan pengujian bagi yang bersangkutan bisa lulus semua,” wantinya.
Dipubgkaskan olehnya Catur lagi mengutamakan pelayanan prima termasuk soal keselamatan, merupakan kegiatan ‘di bawah sadar’ yang merupakan hasil pembekalan yang instensif bagi awak bus soal memberikan pelayanan terhadap penumpang. (EW)










