Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Harap Diingat, Bahu Jalan Hanya Untuk Lintasan Darurat

Tidak bisa dilintasi secara sembarangan apalagi untuk keperluan menyalip
Bus
Kamis, 19 Maret 2026 18:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Mayoritas kecelakaan yang melibatan bus karena kecerobohan driver (Foto :Istimewa)


OTODRIVER - Mengawali arus mudik pekan ini setidaknya ada dua kecelakaan yang melibatkan dua bus. 

Keduanya secara umum melaju dengan kecepatan yang tidak semestinya dengan kondisi lalu lintas yang ramai. 

Kejadian yag terakhir ketika satu bus milik PO Zentrum dengan nomor polisi K 7603 OF keluar lintasan tol Trans Jawa KM 259.300 A di daerah Pemalang, Jawa Tengah (17/3). 

Bus yang melaju ke arah timur tersebut disinyalir menyalip dengan memakai bahu jalan sebelum kemudian menabrak sebuah pikap yang terparkir di bahu jalan. 

BACA JUGA

Kejadian yang kesekian kalinya akibat kecerobohan pengemudi itu seolah kembali mengintkan bahwa bahu jalan adalah wilayah khusus yang tak bisa dilitasi tanpa alasan kuat. 

Sebagamana pernah diutarakan oleh Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), Ria Marlinda Paallo, saat musim arus mudik tahun 2024 (15/4). 

Kala itu Ria, seperti dikutip Antara,  mengimbau agar   pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) diminta tidak berhenti sembarangan di bahu jalan karena dapat berisiko menyebabkan kecelakaan dan menurunkan efektivitas lalu lintas di jalan tol.

Penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. 

Disitu disebutkan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Guna mereduksi potensi gangguan teknis saat melintasi jalan tol Ria juga mengimbau pengguna jalan agar dapat mempersiapkan diri dan kendaraan dalam keadaan prima. 

Perencanaan waktu perjalan, masih menurut Ria, juga perlu diperhatikan dengan serius agar gangguan perjalanan juga dapat diminimalkan.

Baca juga: Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi 

Baca juga: Untuk Kesekian Kalinya, Kantuk Sopir Bus Berujung Petaka

Bisa menyalip dari bahu jalan buat soal skill, itu karena modal nekad saja (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Isi dari Peratura Pemerintah No.15 Tahun 2005 Pasal 41

Pasal 41

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;

b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

c. tidak digunakan untuk berhenti ;

d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;

b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;

c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;

b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

c. tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. (EW)


Tags Terkait :
Bus Laka Bahujalan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Harap Diingat, Bahu Jalan Hanya Untuk Lintasan Darurat

Tidak bisa dilintasi secara sembarangan apalagi untuk keperluan menyalip

5 bulan yang lalu


Berita
Pemakaian Bahu Jalan Di Tol Ada Aturannya

Tidak bisa dilintasi secara sembarangan

1 tahun yang lalu


Berita
Untuk Kesekian Kalinya, Jangan Abaikan Microsleep Dan Ngebut Di Bahu Jalan

Karena yang namanya hari sial tidak ada di agenda

1 tahun yang lalu


Bus
Ribuan Bus AKAP Masih Melanggar Izin Trayek dan KIR

Soal kelaikan teknis armada dan kepatuhan administratif masih jadi isu besar di dunia bus. Padahal keduanya jadi awal dari terjaminnya keselamatan perjalanan.

2 bulan yang lalu


Truk
Apa Itu Rear Underrun Protection?

Waspada Selalu Bumper Belakang Truk

1 tahun yang lalu


Truk
‘Area Kematian’ Sebuah Truk Adalah Di Bagian Belakangnya (2)

Jangan pernah anggap remeh area tersebut

1 tahun yang lalu


Berita
Waspadai Selalu Jalur Wisata, Traffic Meningkat Di Musim Liburan Sekolah

Jaga kecepatan dan jaga jarak di setiap waktu

2 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: Penumpang Bus Wajib Pakai Safety Belt

Termasuk perlindungan preventif dalam kecelakaan

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
MAN Bikin Tes Bus Kota Tanpa Sopir di Jalur Harian

Pihak MAN menyebut bus tanpa pengemudi adalah tren masa depan

6 jam yang lalu


Bus
Sora Bus Hidrogen Versi Terbaru Kolaborasi Toyota dan Isuzu

Teknologi hidrogen dipadukan teknologi kendaraan listrik dalam satu paket bus kota.

1 hari yang lalu


Bus
Jarak Tempuh Jadi Kendala, Juragan 99 Trans Tunggu Bus Listrik Bisa Tempuh 900 Km

Menurutnya, kebutuhan jarak tempuh bus untuk rute yang dijalankan Juragan 99 Trans saat ini mencapai minimal 900 km.

1 hari yang lalu


Bus
Juragan 99 Trans Buka Trayek Bogor-Yogyakarta, Tiket Mulai Rp 458 Ribu

Layanan perdana rute tersebut mulai beroperasi pada Sabtu (10/10) dengan menggunakan bus double decker yang dilengkapi tiga pilihan kelas, yakni sleeper, business, dan private.

1 hari yang lalu

Bus
Mitsubishi MR470, Salah Satu Perintis Desain Bus Bodi Monokok

Konsepnya hadir sebagai bus yang efisien dalam pengoperasian dan perawatan.

1 hari yang lalu