Beranda Berita

Pemakaian Bahu Jalan Di Tol Ada Aturannya

Berita
Selasa, 5 November 2024 12:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Berita - Pemakaian Bahu Jalan Di Tol Ada Aturannya


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Sejumlah kejadian kecelakaan fatal sebulan terakhir di bahu jalan pada jalur bebas hambatan atau jalan tol secara umum bak jadi rutinitas yang sia-sia.

Pertama, sejatinya semua pengemudi tahu bahwa bahu jalan adalah lajur khusus yang penggunaannya juga secara khusus. Namun, kedua, ketidakpedulian akan keselamatan diri sendiri dan pemakai jalan lai membuat bahu jalan jadi ‘lazim’ dilintasi seperti lajur yag lain.

Hal-hal itu mengingatkan pernyataan Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), Ria Marlinda Paallo, saat musim arus mudik tahun 2024. Kala itu Ria mengimbau agar   pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) diminta tidak berhenti sembarangan di bahu jalan karena dapat berisiko menyebabkan kecelakaan dan menurunkan efektivitas lalu lintas di jalan tol.

Berdasarkan keterangan lanjutannya, seperti dikutip dari Antara (15/4) Penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

BACA JUGA

Disitu disebutkan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Guna menreduksi potensi gangguan teknis saat melintasi jalan tol Ria juga mengimbau pengguna jalan agar dapat mempersiapkan diri dan kendaraan dalam keadaan prima.

Perencanaan waktu perjalanan, masih menurut Ria, juga perlu diperhatikan dengan serius agar gangguan perjalanan juga dapat diminimalkan.

Kasus kecelakaan tabrak belakang di jalan tol sudah terlalu serig terjadi

 

Isi dari Permen No.15 Tahun 2005 Pasal 41

Pasal 41

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;

b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

c. tidak digunakan untuk berhenti ;

d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;

b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;

c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;

b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

c. tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Baca juga: Ini Regulasi Khusus Bus Pariwisata Di Indonesia

Baca juga: Pramudi Bus AKAP Mengantuk, Ada Enam Orang Meninggal

Pengemudi yang mengantuk, mengambil bahu jalan, dan melanggar batas kecepatan jadi tiga 'peyebab favorit' kecelakaan di jalan tol 

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Bahujalan Tol Regulasi Tabrak Truk Kecelakaan Darurat November 2024 Indonesia
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pemakaian Bahu Jalan Di Tol Ada Aturannya

4 bulan yang lalu

Berita
Untuk Kesekian Kalinya, Jangan Abaikan Microsleep Dan Ngebut Di Bahu Jalan

4 bulan yang lalu


Truk
Apa Itu Rear Underrun Protection?

4 bulan yang lalu


Berita
Di Jalan Tol Selalu Waspada Buritan Kendaraan Besar Seperti Truk Ataupun Bus

5 bulan yang lalu


Berita
KNKT: Penumpang Bus Wajib Pakai Safety Belt…

1 tahun yang lalu


Tips
Waspadai (Juga) Kecepatan Minimal Di Jalan Tol

2 bulan yang lalu


Berita
Polda Metro Jaya: Jam Pulang Kantor Boleh Lewat Bahu Jalan Di Tol Dalkot

2 minggu yang lalu


Berita
Pramudi Truk Tabrak Mobil Kru Televisi Jadi Tersangka

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Michelin Merilis Ban Baru Yang Ramah Lingkungan, Hemat Hingga 24 Persen

6 jam yang lalu


Truk
Foton eMiler, Truk Ringan Bertenaga Listrik Dengan Harga Paling Murah

7 jam yang lalu


Berita
Melihat Deretan Produk Terbaru Geely Group Yang Berpotensi Masuk Pasar Indonesia Di Markas Besarnya Langsung

8 jam yang lalu


Berita
Haval Xialong Max PHEV Generasi Kedua, Hanya Butuh Tiga Liter Bensin Untuk Jarak 100 Kilometer

1 hari yang lalu


Berita
MG Motor Siapkan Cyber X, SUV Boxy Layaknya Chery J6

1 hari yang lalu