Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Pemakaian Bahu Jalan Di Tol Ada Aturannya

Berita
Selasa, 5 November 2024 12:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Sejumlah kejadian kecelakaan fatal sebulan terakhir di bahu jalan pada jalur bebas hambatan atau jalan tol secara umum bak jadi rutinitas yang sia-sia.

Pertama, sejatinya semua pengemudi tahu bahwa bahu jalan adalah lajur khusus yang penggunaannya juga secara khusus. Namun, kedua, ketidakpedulian akan keselamatan diri sendiri dan pemakai jalan lai membuat bahu jalan jadi ‘lazim’ dilintasi seperti lajur yag lain.

BACA JUGA

Disitu disebutkan bahwa bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Guna menreduksi potensi gangguan teknis saat melintasi jalan tol Ria juga mengimbau pengguna jalan agar dapat mempersiapkan diri dan kendaraan dalam keadaan prima.

Perencanaan waktu perjalanan, masih menurut Ria, juga perlu diperhatikan dengan serius agar gangguan perjalanan juga dapat diminimalkan.

Kasus kecelakaan tabrak belakang di jalan tol sudah terlalu serig terjadi

 

Isi dari Permen No.15 Tahun 2005 Pasal 41

Pasal 41

(1) Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;

b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

c. tidak digunakan untuk berhenti ;

d. tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

e. tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

(3) Penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

a. digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;

b. tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;

c. tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.

(4) Penggunaan gerbang tol diatur sebagai berikut :

a. dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol;

b. pada saat melakukan transaksi di gerbang tol, pengguna jalan wajib menghentikan kendaraannya saat mengambil atau menyerahkan kembali karcis masuk dan/atau membayar tol, kecuali dengan sistem pengumpulan tol elektronik;

c. tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Baca juga: Ini Regulasi Khusus Bus Pariwisata Di Indonesia

Baca juga: Pramudi Bus AKAP Mengantuk, Ada Enam Orang Meninggal

Pengemudi yang mengantuk, mengambil bahu jalan, dan melanggar batas kecepatan jadi tiga 'peyebab favorit' kecelakaan di jalan tol 


Tags Terkait :
Bahujalan Tol Regulasi Tabrak Truk Kecelakaan Darurat November 2024 Indonesia
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Di Jalan Tol Selalu Waspada Buritan Kendaraan Besar Seperti Truk Ataupun Bus

3 minggu yang lalu


Berita
Dua Laka Fatal Tabrak Bak Truk : Tidak Ada Aturan Di Tol Boleh Ngebut!

4 bulan yang lalu


Berita
Sopir Kurang Waspada Saat “Contra Flow”: 9 Nyawa Melayang

6 bulan yang lalu


Berita
Pemudik Pengguna Jalan Tol Dilarang Istirahat di Rest Area

1 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

1 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

2 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

2 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

2 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

12 jam yang lalu