Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Organda: Kecelakaan Bus Seperti Di Batu Akan Terus Berulang Jika…

Masyarakat juga punya ‘salah’ karena tidak peduli soal legalitas armada pariwisata
Bus
Selasa, 14 Januari 2025 13:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Pramudi sudah tahu kondisi bus tidak lain jalan karena takut kehilangan pekerjaan


BUS-TRUCK -  Kecelakaan bus pariwisata di kota Batu, Kabupaten Malang, pekan lalu (8/1) untuk kesekian kalinya memberikan indikasi sangat kuat bahwa ada yang tidak beres dalam manajemen transportasi darat untuk penumpang di Indonesia. 

Instansi terkait dengan tata kelola angkutan penumpang seperti mengabaikan kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat tahun lalu (11/5). Runtutannya mirip dengan kecelakaan di Batu, sebut saja bus tidak layak pakai sampai legalitas operasional yang sudah tidak berlaku. 

“Hal ini tetap akan berulang dan terjadi selama pemerintah lemah dalam law enforcement di jalan dan tidak tepat sasaran dalam penindakan. Bus sebesar itu bebas beroperasi tanpa legalitas yang clear. Ini kan fakta yang sangat tegas kalau pemerintah tidak peduli dan lemah,” buka  Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan. 

BACA JUGA

Dihubungi langsung pekan ini (13/1), Sani, begitu ia sering dipanggil, juga menyebutkan bahwa masyarakat juga punya andil besar dalam setiap kecelakaan bus pariwisata. Alih-alih mempertimbangkan armada yang laik jalan serta memenuhi syarat resmi dalam beroperasi namun lebih mempertimbangkan soal harga sewa. 

Sejurus kemudian disebutkan oleh Sani bahwa kepedulian masyarakat atas kondisi teknis dan juga aspek legalitas sebuah bus pariwisata itu sebenarnya merupakan kewajiban yang tidak semestinya diabaikan begitu saja.    

Tidak bisa menepis kegusarannya, pria berkacamata itu menjabarkan sudut pandangnya. "Di sini juga peran pemerintah yang tidak hadir, seharusnya tidak saja pengawasan tapi penindakan tegas dengan konsistensi yang pasti harus terus di lakukan pemerintah dalam hal ini tidak hanya Polri ataupun Perhubungan tapi seluruh stakeholder harus melek dan peduli dalam penegakan hukum terhadap penyelenggaraan transportasi ilegal ini.”

Baca juga:Korlantas: Ramp Check Bus Pariwisata Seluruh Indonesia

Baca juga:Hasil Pemeriksaan Dithubdar, Separuh Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

 Kecelakaan bus ilegal di Subang bulan Mei 2024 berulang lagi dengan kejadian di Batu Malang pekan lalu (8/1)

Jika terjadi kejadian seperti di Batu itu ia juga berharap perlunya dilibatkan pihak Reskrim dari Kepolisian karena ada indikasi terjadi penyelengaraan bisnis yang menyalahi aturan. 

Keterlibatan itu agar membuat proses penyelidikan kecelakaan bisa menyangkut potensi masalah yang ada di hilir maupun di hulu. Pemilik serta pengemudi kendaraan, kemudian penyelenggaran perjalanan, bahkan sampai pihak penyewa bus harus dimintai pertanggungjawabannya. 

Karena menurut pria yang juga rutin mengunggah konten video di media sosial soal bus membebankan persoalan sebuah kecelakaan bus pada sosok pramudi tidaklah bijak. 

“Banyak pengemudi itu yang sebenarnya juga korban, artinya korban dari pengelola perusahaan yang tidak sesuai aturan, tapi sayangnya dengan banyak alasan tetap dijalankan (kendaraan yang tidak lain jalan, Red). Bicara hukuman terhadap pengemudi busnya sesuai tingkat kesalahannya saat terjadi kecelakaan tapi harus dari ‘pangkal’ agar fair,” harap Sani lebih lanjut.

Sebagaimana dikutip dari Antara (13/1), pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada pekan lalu (10/1) telah menetapkan pramudi bus pariwisata nahas itu sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan di Kota Batu.

Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 tahun penjara adalah konsekuensi hukum yang harus dihadapi pramudi bus dengan nomor polisi DK 7942 GB tersebut.  

(EW)

Baca juga: Organda: Ramp Check Bus Pariwisata Di Lokasi Wisata Perlu Ditambah

Baca juga:Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?

Ramp check sudah harus ditingkatkan frekuensi serta sebarannya


Tags Terkait :
Kecelakaan Bus Pariwisata Hubdar Korlantas Batu Malang
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Baru Mulai Berdinas, Bus UHD PO Sudiro Tungga Jaya Sudah 'Terluka'

Ironisnya, insiden ini terjadi di saat yang bersamaan dengan dinas perdana Rubya menjadi armada antarkota antarprovinsi.

5 tahun yang lalu

Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

1 hari yang lalu


Truk
GIICOMVEC 2026 Mengalami Kenaikan Jumlah Pengunjung

Segmen kendaraan komersial jadi indikator kondisi industri otomotif nasional.

1 minggu yang lalu


Bus
Masa Lebaran 2026 Kemenhub Lakukan Ramp Check Ke Puluhan Ribu Bus

Ramp check bus Lebaran 2026 Kemenhub periksa 60.946 unit. 63,59% diizinkan operasi, 11,70% dilarang akibat teknis utama dan administratif.

3 minggu yang lalu


Terkini


Pikap
KIA Indonesia Serius Jajaki Untuk Hadirkan Double Cabin Tasman

Kia Indonesia rencanakan Kia Tasman rilis Indonesia 2027 sebagai double cabin pikap sasis tangga. Model ini saingi Hilux di tengah harga diesel naik.

1 hari yang lalu


Bus
Beban Subsidi Makin Besar, Tarif Transjakarta Bisa Naik

Wacana kenaikan tarif Transjakarta mengemuka akibat subsidi APBD membengkak hingga Rp9.000-10.000 per penumpang. Pendapatan tiket hanya tutup 14% biaya operasional.

1 hari yang lalu

Truk
Mitsubishi Fuso Akhirnya Rambah Wilayah Kolaka

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors resmikan Fuso Service Center Kolaka pertama di Sulawesi Tenggara, dukung zero downtime armada pertambangan nikel dan perkebunan sawit.

1 hari yang lalu

Bus
Hari Ini Saja, Naik Transjakarta Bayar Rp1 Untuk Semua Rute

Tarif Rp1 Transjakarta semua rute hari ini berlaku untuk BRT dan Non BRT, rayakan Hari Angkutan Nasional 2026 hingga 23.59 WIB.

1 hari yang lalu


Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

2 hari yang lalu