Insentif pembebasan PPnBm untuk 21 mobil bermesin 1.500 cc di Indonesia mulai 1 Maret ini menarik banyak pihak. Di sisi lain, tak sedikit juga yang menanyakan adanya insentif serupa untuk mobil listrik.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan jika saat ini pemerintah juga menyiapkan sederet kebijakan untuk mobil listrik. Namun akan hadir lewat peraturan yang berbeda.
"Kenapa tidak mobil listrik? Nanti ada satu lagi policy-nya, yang sudah ada di dalam PP (Peraturan Pemerintah)nya. Dan produksinya juga akan mendapatkan pemihakan," urainya saat teleconfrence (1/3).
Di kesempatan terpisah, pemerintah sebelumnya juga mengumumkan adanya bermacam insentif lewat program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto mengatakan jika pemerintah juga akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik dari sisi fiskal.
Di mana PPnBM untuk mobil listrik ini akan 0 persen pada Oktober atau November tahun ini. "Yang akan kita berikan adalah insentif dari sisi fiskal. PPnBM-nya akan 0% by Oktober atau November ini," katanya dalam konfrensi pers virtual beberapa waktu lalu.