Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ternyata Angkutan Umum Wajib Disediakan Pemerintah Daerah

Berita
Jumat, 2 Februari 2024 08:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan penyediaan transportasi menjadi urusan wajib dan mendasar dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

"Transportasi itu menjadi urusan wajib. Pemerintah wajib menyiapkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau. Tapi pada umumnya pada saat ini persepsi kepala daerah belum sama dalam membangun transportasi," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto dalam Sosialisasi PP Nomor 35 Tahun 2023 di Jakarta pekan ini (30/1), seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA

"Bahkan ada suatu kajian dari World Bank, untuk kota Jakarta ini ada kerugian yang dikapitalisasi sampai dengan Rp 65 triliun per tahun. Untuk kota metropolitan di Indonesia itu mencapai Rp 12 triliun per tahun dan kota-kota besar utama yaitu sekitar Rp 10 triliun per tahun," ungkapnya.

Suharto mengakui upaya untuk menekan dampak kemacetan belum berhasil dilakukan. Hal itu juga ditambah dengan persepsi atas penyediaan layanan transportasi yang masih minim di kalangan para pemimpin daerah.

Pembangunan transportasi disebutnya masih sebatas visi dan misi calon kepala daerah saat awal-awal mendeklarasikan diri sebagai calon. Hal itu membuat sektor transportasi masih jalan di tempat dan tidak banyak berkembang.

"Ini yang menjadikan transportasi semuanya sama. Kemacetan di mana-mana sering terjadi. Dan anggaran juga memang belum bisa dipastikan untuk bisa membangun transportasi yang baik," katanya.

Lebih lanjut, Suharto mengatakan Kemenhub telah melakukan pilot project skema Buy The Service (BTS) ke 10 hingga 11 kota di Indonesia.

"Saat ini kami berupaya memberikan pilot project yang sifatnya sementara kepada hal-hal yang lebih berkelanjutan," katanya.

Suharto pun berharap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan transportasi publik bagi masyarakat.

Beleid tersebut mengatur penggunaan 10 persen pendapatan pajak kendaraan bermotor yang harus digunakan pemerintah daerah untuk perbaikan atau pembangunan transportasi.

"Kita sadari kepala daerah ini tidak semuanya bisa mengalokasikan anggarannya bagi kepentingan transportasi. Bahkan bisa dikatakan kepentingan transportasi yang dikeluarkan APBD masing-masing daerah berkisar hanya 2-3,1 persen. Itu tidak akan cukup untuk membangun transportasi, utamanya skema BTS," pungkas Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) itu.

Baca juga: BPTIJ: Tambah 117 Titik Antar-Jemput Di Perumahan Di Jabodetabek

Baca juga: Cirebon Kini Makin Dirambah Bus Kota

Anggaran 10 persen dari APBD seharusnya bisa menyediakan transportasi massal yang layak dan aman


Tags Terkait :
Angkutanmassal Kemenhub Pemprov Pemkab Pemkot Pendapatandaerah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ternyata Angkutan Umum Wajib Disediakan Pemerintah Daerah

9 bulan yang lalu


Berita
Terminal Cicaheum Bandung Tidak Akan Layani AKAP Lagi

3 bulan yang lalu

Berita
Layanan Angkutan Umum Di Palembang Semakin Lengkap Dan Terintegrasi

2 tahun yang lalu


Berita
Pemerintah Daerah Perlu Bikin terobosan Angkutan Massal

3 minggu yang lalu


Berita
Program Bus BTS Sudah Angkut 80 Jutaan Penumpang

1 bulan yang lalu


Berita
Wilayah Cibinong Semakin Mudah Aksesnya Dengan Bus BTS

9 bulan yang lalu

Berita
Maret 2024, Giliran Kota Bekasi Dimasuki Bus BTS

9 bulan yang lalu


Berita
Bus Tayo Tangerang Sudah Angkut Setengah Juta Penumpang

2 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

5 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

6 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

6 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

6 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

16 jam yang lalu