OTODRIVER - Demi menarik minat investor mobil listrik ke Indonesia. Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dimana dengan perubahan target pemberlakuan TKDN pada 2024 yang minimal 60 persen jadi berlaku di 2026.
"Perubahan tersebut akan lebih mendorong percepatan dari pendalaman struktur, khususnya bagi ekosistem mobil listrik yang ada di Indonesia," kata Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam acara Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN yang disiarkan melalui YouTube Kemenperin, Rabu (27/9).
Aturan TKDN untuk kendaraan listrik sendiri telah diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Saat ini TKDN hanya sebesar 40 persen, dimana baru menyasar dua model, yakni Ioniq 5 dan Air ev yang sudah mendapatkan insentif dari pemerintah. Salah satu produsen yang memproduksi mobil listrik untuk Indonesia Hyundai sebenarnya juga siap untuk memenuhi TKDN 60 persen pada 2024.
"TKDN Hyundai bisa di atas 60 persen tahun depan. Karena peraturan di Indonesia sebenarnya sampai tahun 2024 harusnya memang 60 persen," kata Presiden Hyundai Motor ASEAN HQ, Young Tack Lee di PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (11/7). (GIN)