Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

 Gemilang Isromi Nuar    28 December, 2023
Berita

OTODRIVER - Jika sesuai aturan, bagi pemilik mobil yang sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM A yang yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja wajib membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru, dimana harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempunyai kebijkan khusus. Dimana bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi, hal ini karena kantor pembuatan/perpanjangan SIM tutup. Kebijakan ini juga berlaku untuk awal tahun 2024 mendatang.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari X TMC Polda Metro Jaya, Rabu (27/12).

Aturan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Semenatara itu, biaya perpanjangan SIM juga sudah ditentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Tapi biaya di atas bisa bertambah, karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi, keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu. (GIN)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaLaka Beruntun Di GT Halim, Akibat Sopir Truk Yang Nekad 27 March 2024BeritaBPBD DKI Jakarta Gelar Automotive Hero Day, Edukasi Dengan Simulasi Bencana di IIMS 202418 February 2024BeritaBerapakah Tekanan Ban Ideal Saat Musim Hujan?11 February 2024TipsMusim Hujan Disertai Angin Kencang, Hindari Parkir Mobil Di Tempat-Tempat Ini04 December 2023

Trending

Daftar Harga TOYOTA Terbaru (Mei 2024)
Daftar Harga NISSAN Terbaru (April 2024)
GWM Tank 500 Hybrid Bisa Ditebus Mulai Rp 200 Jutaan, Begini Skema Kreditnya
Ini Tanggapan Pihak BYD Mengenai Inden Mobil Mereka Yang Disebut Warganet Terlalu Lama
Mudik In Style 2024, Naik Toyota Yaris Cross Hybrid Jakarta-Bali PP, Iritnya Kebangetan!

Berita Terbaru

BeritaFirst Drive Wuling Cloud EV. Model Terbesar Dengan Desain Minimalis4 jam laluBeritaBuat Siapa Ferrari 12Cilindri Diciptakan? 6 jam laluBeritaJeep Tawarkan Gladiator Baru Dengan Pilihan Warna Tuscadero9 jam laluMobil ListrikJokowi Optimis Indonesia Punya Ekosistem Sendiri Untuk Kendaraan Listrik10 jam laluBeritaToyota GR Starlet Bersaing di Ajang Rally 4, Bakal Hadir Juga Versi Produksi Massalnya11 jam laluBeritaPeugeot Di Indonesia, Perjalanan Panjang Yang Harus Usai16 jam laluBeritaKonsep Desain Ferrari 12Cilindri Terinspirasi Dari Pesawat Jet 17 jam laluBeritaToyota All New Alphard, Definisi MPV Mewah Nan Canggih19 jam lalu