Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

Ada dimana pertaturan khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.
Berita - Kamis, 28 Desember 2023 06:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


OTODRIVER - Jika sesuai aturan, bagi pemilik mobil yang sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM A yang yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja wajib membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru, dimana harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempunyai kebijkan khusus. Dimana bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi, hal ini karena kantor pembuatan/perpanjangan SIM tutup. Kebijakan ini juga berlaku untuk awal tahun 2024 mendatang.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari X TMC Polda Metro Jaya, Rabu (27/12).

BACA JUGA

Semenatara itu, biaya perpanjangan SIM juga sudah ditentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Tapi biaya di atas bisa bertambah, karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi, keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu. (GIN)


Tags Terkait :
Sim Sim A Perpanjang Sim
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

10 bulan yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

1 tahun yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Juga Butuh Sertifikat Mengemudi?

1 tahun yang lalu


Berita
Kini Perpanjang SIM Makin Mudah, Kartu Fisik Dikirim ke Rumah

1 tahun yang lalu


Tips
Perpanjang SIM Online Bisa Pakai Aplikasi, Ini Langkahnya

3 tahun yang lalu


Berita
Perpanjangan SIM Warga Depok Kini Bisa Dilakukan di Detos

5 tahun yang lalu


Tips
Mau Perpanjang SIM A di SIM Keliling? Ketahui 5 Hal ini

6 tahun yang lalu


Berita
SIM A 'Kadaluarsa' Saat Liburan Tahun Baru 2018? Ke 2 Tempat Ini Saja

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

1 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

11 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

13 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu


Berita
Intermitten Jadi Fitur Terbesar Dalam Teknologi Wiper

1 hari yang lalu