Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

Ada dimana pertaturan khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.
Berita
Kamis, 28 Desember 2023 06:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Jika sesuai aturan, bagi pemilik mobil yang sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM A yang yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja wajib membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru, dimana harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempunyai kebijkan khusus. Dimana bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi, hal ini karena kantor pembuatan/perpanjangan SIM tutup. Kebijakan ini juga berlaku untuk awal tahun 2024 mendatang.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari X TMC Polda Metro Jaya, Rabu (27/12).

Aturan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

BACA JUGA

Semenatara itu, biaya perpanjangan SIM juga sudah ditentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Tapi biaya di atas bisa bertambah, karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi, keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu. (GIN)


Tags Terkait :
Sim Sim A Perpanjang Sim
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Tak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM A Online 2026 Lewat HP

Artikel ini menjelaskan cara perpanjang SIM online 2026 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menggunakan HP tanpa perlu ke Satpas. Simak langkah-langkah registrasi dan persyaratannya.

5 hari yang lalu


Berita
Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa yang perlu Anda ketahui termasuk besaran biayanya.

1 tahun yang lalu


Berita
Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

Ada dimana pertaturan khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.

2 tahun yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

Perpanjang SIM bisa dilakukan hanya di rumah saja dengan cara yang mudah.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Voltron Siapkan Ekspansi Jaringan Charging Hub, Bidik Pengguna Pribadi hingga Armada Komersial

Dalam pengembangan jaringan, Voltron juga mengandalkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN untuk memastikan kesiapan pasokan listrik.

34 menit yang lalu


Berita
Ford Indonesia Luncurkan New Everest Platinum dan Ranger Series 2026, Andalkan Mesin V6 Turbo Diesel

Ford Indonesia luncurkan New Everest Platinum V6 Turbo Diesel 2026 dan Ranger Series dengan mesin diesel baru serta fitur keselamatan di Bogor.

1 jam yang lalu


Berita
Siap Launching Sedan Listrik, Mazda Indonesia Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026

Mazda juga secara perdana bakal memasarkan sedan listrik mereka.

2 jam yang lalu


Berita
Toyota Serahkan Mesin Fortuner Untuk Support Pendidikan Di Lombok

TMMIN donasi mesin Fortuner ke SMK Lombok untuk mendukung pendidikan vokasi di SMKN 1 Jonggat dan SMKN 2 Kuripan, Lombok Tengah.

13 jam yang lalu


Berita
MG SZ Hybrid+ Resmi Hadir Di Indonesia, Pelopor Transmisi 3-Speed DHT di Kelasnya

MG ZS Hybrid+ 3-Speed DHT Indonesia resmi diperkenalkan sebagai SUV HEV compact dengan transmisi 3-speed DHT pertama di kelasnya, menyaingi Yaris Cross HEV dan HR-V e:HEV.

13 jam yang lalu