Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

Ada dimana pertaturan khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.
Berita
Kamis, 28 Desember 2023 06:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Jika sesuai aturan, bagi pemilik mobil yang sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM A yang yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja wajib membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru, dimana harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempunyai kebijkan khusus. Dimana bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi, hal ini karena kantor pembuatan/perpanjangan SIM tutup. Kebijakan ini juga berlaku untuk awal tahun 2024 mendatang.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari X TMC Polda Metro Jaya, Rabu (27/12).

Aturan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

BACA JUGA

Semenatara itu, biaya perpanjangan SIM juga sudah ditentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Tapi biaya di atas bisa bertambah, karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi, keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu. (GIN)


Tags Terkait :
Sim Sim A Perpanjang Sim
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa yang perlu Anda ketahui termasuk besaran biayanya.

1 tahun yang lalu


Berita
Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

Ada dimana pertaturan khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.

1 tahun yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

Perpanjang SIM bisa dilakukan hanya di rumah saja dengan cara yang mudah.

2 tahun yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Juga Butuh Sertifikat Mengemudi?

Sertifikat mengemudi tersebut nantinya ditujukan untuk pembuatan SIM baru. Sedangkan, bagi yang melakukan perpanjangan tidak diwajibkan.

2 tahun yang lalu


Berita
Kini Perpanjang SIM Makin Mudah, Kartu Fisik Dikirim ke Rumah

Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.

2 tahun yang lalu


Tips
Perpanjang SIM Online Bisa Pakai Aplikasi, Ini Langkahnya

Kini ada layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi yang bisa memproses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa keluar rumah. Seperti apa prosesnya?

4 tahun yang lalu


Berita
Perpanjangan SIM Warga Depok Kini Bisa Dilakukan di Detos

Perpanjangan SIM kini dibuat lebih mudah dijangkau dengan hadir di pusat perbelanjaan.

6 tahun yang lalu


Tips
Mau Perpanjang SIM A di SIM Keliling? Ketahui 5 Hal ini

Hendaknya Anda ketahui hal-hal berikut agar tak menemui kendala saat sudah di lokasi SIM Keliling.

7 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Changan Serius Mengembangkan Hybrid Series, Targetkan Konsumsi BBM 33,6 km/liter

Sistem hybrid seri punya keunggulan dari sisi kesenyapan dan kelembutan berkendara.

3 jam yang lalu


Berita
Suzuki Luncurkan Across, PHEV Kerjasama Dengan Toyota

Suzuki Across PHEV Gen II Meluncur, mampu tempuh 1000 kilometer

3 jam yang lalu


Berita
Hyundai Ioniq 9 Fenomenal, Ini Spesifikasinya

Spesifikasi Hyundai Ioniq 9: SUV listrik flagship berdimensi 5.060 x 1.980 mm, baterai 110,3 kWh tempuh 620 km WLTP, tenaga hingga 430 tk, serta fitur ADAS modern.

6 jam yang lalu


Berita
BMW Indonesia Gelar Safety Driving Masterclass Sekaligus Informasi Program Ramadhan

BMW Indonesia gelar BMW Safety Driving Masterclass Indonesia 2026 di Pusdik Lantas Polri, ajak media uji teknik mengemudi aman BMW serta perkenalkan Ramadan Campaign untuk mudik.

7 jam yang lalu


Berita
Dua Xenia Diserahkan Daihatsu Pada Pemenang Daifest 2025

Daihatsu serahkan dua unit Xenia 1.3R CVT kepada pemenang Daifest 2025 di Sunter, Jakarta. Penyerahan hadiah utama program promo akhir tahun sebagai apresiasi konsumen.

8 jam yang lalu