Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

Semua angkutan darat dibatasi mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Berita
Jumat, 24 April 2020 11:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut berisi tentang pemberlakuan pembatasan lalu lintas dari dan ke daerah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 ataupun Jabodetabek baik darat, laut maupun udara yang telah ditetapkan pada 23 April 2020.

“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam siaran persnya.

Pelarangan itu berlaku untuk angkutan darat pengguna jalan raya, baik kendaraan pribadi ataupun umum. Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan tersebut, seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

BACA JUGA

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Adita menambahkan bahwa batas waktu tersebut bisa saja berubah atau diperpanjang tergantung pada perkembangan dan kondisi yang ada.


Tags Terkait :
Pembatasan Kendaraan Darat PSBB Covid-19
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

Semua angkutan darat dibatasi mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

5 tahun yang lalu


Berita
Mitsubishi Raih Keuntungan di 2020, Model Ini Yang Menjadi Penyelamat

Meski penjualan sempat merosot, namun Mitsubishi berhasil menjual lebih dari 4.000-an unit hanya untuk kendaraan penumpang.

4 tahun yang lalu


Tips
Demi Kesehatan Pegawai, Daihatsu Terapkan Hal Ini di Pabrik Perakitan

Meskipun terjadi penyesuaian produksi, ADM tetap optimis dan bersyukur dapat menjalankan operasional perusahaan dengan baik di tengah kondisi yang tidak mudah.

5 tahun yang lalu


Berita
Menggeliat...Pabrik Mercedes-Benz di Indonesia Kembali Beroperasi

Setelah line up produksi diberhentikan sementara karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini pabrik Mercedes-Benz di Wanaherang kembali beroperasi.

5 tahun yang lalu


Berita
Pabrik Bus dan Truk Mercedes-Benz di Wanaherang Kembali Aktif

Aktivitas dilakukan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari kantor pusat Daimler AG. Kegiatan produksi kembali berjalan efektif selepas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

5 tahun yang lalu


Berita
Mitsubishi Lansir Program Menarik Di Tengah Pandemi Khusus Bulan Juli.

Bentuk komitmen Mitsubishi dalam memberikan kenyamanan bagi pelanggannya

5 tahun yang lalu


Berita
4 Langkah Pengecekan Sebelum Menyongsong New Normal

4 langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan mobil yang sudah lama tidak digunakan selalu dalam kondisi yang prima.

5 tahun yang lalu


Berita
Tenang, Libur Lebaran Bengkel Resmi Toyota Tetap Buka

Untuk wilayah yang sedang menerapkan PSBB seperti di Jabodetabek, konsumen dapat menyambangi bengkel resmi pada tanggal 22, 23 dan 26 Mei 2020.

5 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai

Bercampur dengan kemacetan lalu lintas serta kondisi armada yang tak selalu prima menjadi faktor banyaknya kecelakaan bus.

4 jam yang lalu


Berita
Krisis Chip Semikondutor Honda Hentikan Pabriknya Di China dan Jepang, Bagaimana Dengan Indonesia?

Krisis semikonduktor ini merupakan efek domino dari perselisihan antara Belanda dan Tiongkok mengenai tata Kelola produsen chip

5 jam yang lalu


Bus
Catatan Kecelakaan Bus Di Semarang, Beroperasinya Bus Liar Adalah Tindakan Kriminal

Ada masalah serius di dunia angkutan darat penumpang karena ada pola penyebab kecelakaan yang berulang.

8 jam yang lalu


Berita
Ini Lokasi SPKLU Astra Otopower Di Pulau Jawa Dan Sumatra

Untuk pegoperasian charging unit bisa ikuti protokol proses pengisian yang tertera di mesin pengisian listrik

14 jam yang lalu


Mobil Listrik
Pasang Home Charging EV, Ini Hal Yang Perlu Diketahui Dan Diperhatikan

Pemasangan home charging ada syarat-syarat yang perlu diketahui

1 hari yang lalu