Beranda Berita

Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

Berita
Jumat, 24 April 2020 11:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko
Berita - Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut berisi tentang pemberlakuan pembatasan lalu lintas dari dan ke daerah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 ataupun Jabodetabek baik darat, laut maupun udara yang telah ditetapkan pada 23 April 2020.

“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam siaran persnya.

BACA JUGA

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Adita menambahkan bahwa batas waktu tersebut bisa saja berubah atau diperpanjang tergantung pada perkembangan dan kondisi yang ada.


Tags Terkait :
Pembatasan Kendaraan Darat PSBB Covid-19
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

4 tahun yang lalu


Berita
Mitsubishi Raih Keuntungan di 2020, Model Ini Yang Menjadi Penyelamat

4 tahun yang lalu


Tips
Demi Kesehatan Pegawai, Daihatsu Terapkan Hal Ini di Pabrik Perakitan

4 tahun yang lalu


Berita
Menggeliat...Pabrik Mercedes-Benz di Indonesia Kembali Beroperasi

4 tahun yang lalu


Berita
Pabrik Bus dan Truk Mercedes-Benz di Wanaherang Kembali Aktif

4 tahun yang lalu


Berita
Mitsubishi Lansir Program Menarik Di Tengah Pandemi Khusus Bulan Juli.

4 tahun yang lalu


Berita
4 Langkah Pengecekan Sebelum Menyongsong New Normal

4 tahun yang lalu


Berita
Tenang, Libur Lebaran Bengkel Resmi Toyota Tetap Buka

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Pemesan VW ID. Buzz Bakal Terima Unit Mei 2025

28 menit yang lalu


Berita
Daftar Lokasi SPBU VIVO Seputaran Jabodetabek

52 menit yang lalu


Berita
Rekomendasi Mobil Seken Untuk Mudik Lebaran, Harga Mulai Rp 100 Juta Hingga Rp 1 Miliar

17 jam yang lalu


Bus
Pemprov Jakarta Akan Tambah Bus Mudik Gratis 2025, Lihat Syaratnya

18 jam yang lalu


Berita
Toyota Hanya Beri Varian Hybrid Untuk Veloz Saja, Avanza Belum

18 jam yang lalu