Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

Berita
Jumat, 24 April 2020 11:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut berisi tentang pemberlakuan pembatasan lalu lintas dari dan ke daerah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 ataupun Jabodetabek baik darat, laut maupun udara yang telah ditetapkan pada 23 April 2020.

“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam siaran persnya.

BACA JUGA

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Adita menambahkan bahwa batas waktu tersebut bisa saja berubah atau diperpanjang tergantung pada perkembangan dan kondisi yang ada.


Tags Terkait :
Pembatasan Kendaraan Darat PSBB Covid-19
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Ini Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2024

7 bulan yang lalu


Mobil Listrik
Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

1 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub dan Fuso Indonesia Bekerja Sama Dalam Teknologi Digital

3 tahun yang lalu


Berita
UD Trucks : Program Technical Assistance Untuk Konsumen Terdampak Covid-19

4 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Mulai Hari Ini, Truk Dibatasi Melintas 6 Ruas Tol dan 7 Jalan Nasional di Libur Tahun Baru 

4 tahun yang lalu


Berita
Sambut Natal Dan Tahun Baru, Akan Ada Pembatasan Operasional Truk Di Tol

4 tahun yang lalu


Berita
Atasi Macet di Tol Cikampek, Jam Operasional Truk Diusulkan Dibatasi

7 tahun yang lalu


Berita
Truk Besar Dipastikan Kemenhub Tak Masuk Tol Selama Musim Mudik

7 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Neta Tambah Dealer di Jakarta, Bangunanya Bekas Prestige Motorcars di Pluit

3 jam yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024 Akan Jadi Tempat Ideal Untuk Belanja Mobil Baru

6 jam yang lalu


Berita
GALERI: Hyundai Tucson (20 FOTO)

8 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Resmi Hadir Di Indonesia, Termahal Rp 743 Juta

8 jam yang lalu


Truk
Hino Serahkan Truk Seri 300 Untuk Universitas Negeri Yogyakarta

9 jam yang lalu