Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

Berita
Jumat, 24 April 2020 11:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut berisi tentang pemberlakuan pembatasan lalu lintas dari dan ke daerah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 ataupun Jabodetabek baik darat, laut maupun udara yang telah ditetapkan pada 23 April 2020.

“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam siaran persnya.

BACA JUGA

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Adita menambahkan bahwa batas waktu tersebut bisa saja berubah atau diperpanjang tergantung pada perkembangan dan kondisi yang ada.


Tags Terkait :
Pembatasan Kendaraan Darat PSBB Covid-19
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kebijakan Pembatasan Muatan Kendaraan? Isuzu Tegas Mendukung, Ini Alasannya

6 tahun yang lalu


Berita
Perhatian, Saat Musim Libur Lebaran Ada Pembatasan Jalan Untuk Truk

7 bulan yang lalu

Berita
Antisipasi Libur Imlek, Ruas Tol Trans Jawa Dilakukan Pembatasan

9 bulan yang lalu

Berita
Ada KTT ASEAN, Mobil Barang Dibatasi Melintas

1 tahun yang lalu


Berita
4 Hal Yang Harus Diperhatikan Agar Mudik Nyaman dan Aman

2 tahun yang lalu


Berita
Langgar Aturan Pembatasan Kendaraan, 20 Truk Ditahan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

4 tahun yang lalu


Berita
Penjualan Truk Volvo-Eicher Melonjak 25 Persen di India

6 tahun yang lalu


Truk
Gaikindo: Pembatasan Muatan Dorong Pembelian Truk Baru oleh Pengusaha

6 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

2 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

3 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

4 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

4 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

14 jam yang lalu