Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK pada Desember 2022 mendatang.
Nantinya kendaraan yang belum melakukan uji emisi maupun kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda pajak yang harus dibayar.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," jelas Asep
Skema denda yang tengah dipersiapkan Pemprov DKI Jakarta. Tak menutup kemungkinan pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus pengujian akan membayar pajak yang lebih besar dibandingkan biasanya.
Sebelumya wacana untuk menjadikan pengujian emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK sebenarnya sudah bergulir tahun lalu oleh Polda Metro Jaya.
Disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, aturan ini awalnya akan diberlakukan mulai 2023 mendatang, atau dua tahun setelah PP 22 Tahun 2022 diumumkan.
Peraturan ini membahas tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 yang mengatur pemenuhan uji emisi bagi kendaraan yang sudah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Syarat lolos uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi yang ada di ibu kota. Hal ini tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di mana sumber polusi terbesar DKI Jakarta disumbang oleh kendaraan bermotor maupun transportasi darat.