Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK. Tak Lolos Langsung Kena Denda

Uji emisi diberlakukan untuk mobil yang usia pakainya di atas 3 tahun
Berita
Sabtu, 23 Juli 2022 09:30 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK pada Desember 2022 mendatang.

Nantinya kendaraan yang belum melakukan uji emisi maupun kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda pajak yang harus dibayar.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Asep mengatakan bahwa pengujian dibutuhkan bagi kendaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun.

BACA JUGA

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," jelas Asep

Skema denda yang tengah dipersiapkan Pemprov DKI Jakarta. Tak menutup kemungkinan pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus pengujian akan membayar pajak yang lebih besar dibandingkan biasanya.

Sebelumya wacana untuk menjadikan pengujian emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK sebenarnya sudah bergulir tahun lalu oleh Polda Metro Jaya.

Disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, aturan ini awalnya akan diberlakukan mulai 2023 mendatang, atau dua tahun setelah PP 22 Tahun 2022 diumumkan.

Peraturan ini membahas tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 yang mengatur pemenuhan uji emisi bagi kendaraan yang sudah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Syarat lolos uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi yang ada di ibu kota. Hal ini tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di mana sumber polusi terbesar DKI Jakarta disumbang oleh kendaraan bermotor maupun transportasi darat.


Tags Terkait :
Uji Emisi Syarat Bayar Pajak Langit Biru
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang SIM? Kesempatan Emas Pemilik Toyota Bisa Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini

Auto2000 memberikan pelayanan uji emisi gratis untuk pemilik mobil Toyota yang melakukan servis rutin. Namun bisa juga uji emisi mandiri dengan biaya Rp 163 ribu.

1 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Denda Pencemaran, Diancam Tak Bisa Beroperasi

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda pencemaran.

2 tahun yang lalu


Berita
Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

Kebijakan itu sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor,

2 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

Hasil uang tilang dari uji emisi akan masuk ke kas negara.

2 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

Uji emisi bukan hanya tilang, juga sedang dirumuskan sebagai syarat perpanjang STNK

2 tahun yang lalu


Berita
Surat-Surat Harus Lengkap, Tilang Berlapis Menanti Jika Tak Lolos Uji Emisi

Saat melakukan pengecekan uji emisi surat kendaraan akan dicek, termasuk SIM dan STNK.

2 tahun yang lalu


Berita
Sudah Ada Desakan Perpanjang STNK Kendaraan Harus Lolos Uji Emisi

Polusi udara bukan hanya dari kendaraan di Jakarta, daerah penyangga juga ikut terlibat.

2 tahun yang lalu


Berita
Cara Baru Ikut Ujian SIM dari Rumah dengan Aplikasi Ini

Aplikasi ini sebagai pelengkap dalam proses permohonan SIM di Indonesia. Penggunaan aplikasi tersebut dalam sistem pembuatan SIM diatur melalui Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. 

3 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

5 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

6 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

7 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

1 hari yang lalu