OTODRIVER - Dalam perpanjangan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) ketika bayar pajak terdapat tempel atau stiker sebagai bukti bayar atau pengesahan ulang.
Namun, demi memudahkan para pengguna kendaraan bermotor Ppongesahan STNK setelah bayar pajak kendaraan via aplikasi Signal, rupanya tak perlu stiker lagi.
"Saya berikan saran untuk masyarakat untuk memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian, di-print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin.
"QR Code sebaiknya dicetak dan diselipkan di STNK. Oleh sebab itu masyarakat pengguna kendaraan yang harus cerdas, bila petugas masih ngotot, biarkan saja ditilang, laporkan dan bila perlu minta ganti rugi biar ada efek jera," papar Taslim.
Aplikasi Signal sendiri merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri. (GIN)