Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Mulai Desember, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Berita
Kamis, 14 Juli 2022 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ada kebijakan baru lagi bagi para pengguna kendaraan bermotor khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yaitu uji emisi. Lulus uji emisi menjadi salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan STNK. Jika tidak lulus, maka denda pajak akan menanti.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan hasil uji emisi kendaraan akan dijadikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan akan segera diterapkan ketentuan pada tahun ini.

"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA

Kebijakan uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sumber polusi terbesar di Ibu Kota bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor dan transportasi darat.

Terkait peraturan ini, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menambah lokasi uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jakarta Utara dari sebelumnya 36 pada 2021 menjadi 46 tempat. Daftar lokasi uji emisi juga bisa dicek pada situs https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Tidak hanya lokasi uji emisi yang ditambah, Pemprov DKI juga menambah bengkel uji emisi  Berdasarkan data DLH DKI Jakarta yang diunggah melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id, saat ini jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat mencapai 317 bengkel atau bertambah dibandingkan posisi Januari 2022 mencapai 268 bengkel.

Untuk biaya uji emisi sendiri bervariasi sesuai ketetapan tempat uji emisi tersebut. Untuk saat ini dari data kondisi di lapangan dengan kisaran harga Rp 100-250 ribu untuk mobil sudah bisa melakukan uji emisi.


Tags Terkait :
Uji Emisi Stnk
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang SIM? Kesempatan Emas Pemilik Toyota Bisa Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini

2 bulan yang lalu


Berita
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Denda Pencemaran, Diancam Tak Bisa Beroperasi

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

1 tahun yang lalu

Berita
Surat-Surat Harus Lengkap, Tilang Berlapis Menanti Jika Tak Lolos Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Ada Desakan Perpanjang STNK Kendaraan Harus Lolos Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Cara Baru Ikut Ujian SIM dari Rumah dengan Aplikasi Ini

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Akhirnya Mitsubishi XForce Disisipi ADAS, Harga Naik Rp 8 Juta

18 menit yang lalu


Berita
Wuling Tawarkan DP Rendah dan Garansi Komponen Seumur Hidup

19 menit yang lalu


Berita
Ini Dia Harga Resmi Dari Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9

1 jam yang lalu


Berita
MINI Luncurkan Dua Mobil Sekaligus Di GJAW 2024

2 jam yang lalu


Berita
Subaru Jual BRZ Drift Edition Hanya 5 Unit, Harga Rp 1.09 Miliar

2 jam yang lalu