Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mulai Desember, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Uji emisi kendaraan akan dijadikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berita - Kamis, 14 Juli 2022 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ada kebijakan baru lagi bagi para pengguna kendaraan bermotor khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yaitu uji emisi. Lulus uji emisi menjadi salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan STNK. Jika tidak lulus, maka denda pajak akan menanti.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan hasil uji emisi kendaraan akan dijadikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan akan segera diterapkan ketentuan pada tahun ini.

"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA

Kebijakan uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sumber polusi terbesar di Ibu Kota bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor dan transportasi darat.

Terkait peraturan ini, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menambah lokasi uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jakarta Utara dari sebelumnya 36 pada 2021 menjadi 46 tempat. Daftar lokasi uji emisi juga bisa dicek pada situs https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Tidak hanya lokasi uji emisi yang ditambah, Pemprov DKI juga menambah bengkel uji emisi  Berdasarkan data DLH DKI Jakarta yang diunggah melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id, saat ini jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat mencapai 317 bengkel atau bertambah dibandingkan posisi Januari 2022 mencapai 268 bengkel.

Untuk biaya uji emisi sendiri bervariasi sesuai ketetapan tempat uji emisi tersebut. Untuk saat ini dari data kondisi di lapangan dengan kisaran harga Rp 100-250 ribu untuk mobil sudah bisa melakukan uji emisi.


Tags Terkait :
Uji Emisi Stnk
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Used Car
Ini Tips Lolos Uji Emisi

5 tahun yang lalu


Berita
Cara Daihatsu Peduli Terhadap Emisi Gas Buang

3 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bukan Penyumbang Terbesar Polusi Udara Jakarta

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

9 bulan yang lalu


Berita
Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?

1 tahun yang lalu


Berita
Mesin Diesel Mercedes-Benz Ini Diduga Pakai Perangkat Manipulasi Emisi

1 tahun yang lalu


Tips
Kendaraan Tahun Tua Bisa Lolos Uji Emisi Asal Lakukan Hal Ini

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Dengan Knalpot Modifikasi Potensial Tidak Lulus Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Pabrik Ini Siap Produksi Baterai EV Tahun 2026 Mendatang

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Semakin Dekat Indonesia, BYD Denza D9 Meluncur Di Thailand, Harga Rp 1 Miliaran

6 jam yang lalu


Berita
Microsleep Kembali Renggut Korban. Waspada Tanda-Tandanya

8 jam yang lalu


Berita
Omoda 5, Pembuka Model Chery Lainnya Jadi Komoditas Ekspor

11 jam yang lalu


Berita
GIIAS Berhasil Catat Total Transaksi Rp 20 Triliun

12 jam yang lalu