Ada kebijakan baru lagi bagi para pengguna kendaraan bermotor khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yaitu uji emisi. Lulus uji emisi menjadi salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan STNK. Jika tidak lulus, maka denda pajak akan menanti.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan hasil uji emisi kendaraan akan dijadikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan akan segera diterapkan ketentuan pada tahun ini.
"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sumber polusi terbesar di Ibu Kota bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor dan transportasi darat.
Terkait peraturan ini, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menambah lokasi uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jakarta Utara dari sebelumnya 36 pada 2021 menjadi 46 tempat. Daftar lokasi uji emisi juga bisa dicek pada situs https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Tidak hanya lokasi uji emisi yang ditambah, Pemprov DKI juga menambah bengkel uji emisi Berdasarkan data DLH DKI Jakarta yang diunggah melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id, saat ini jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat mencapai 317 bengkel atau bertambah dibandingkan posisi Januari 2022 mencapai 268 bengkel.
Untuk biaya uji emisi sendiri bervariasi sesuai ketetapan tempat uji emisi tersebut. Untuk saat ini dari data kondisi di lapangan dengan kisaran harga Rp 100-250 ribu untuk mobil sudah bisa melakukan uji emisi.