Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kendaraan Kena Tilang Karena Tak Lolos Uji Emisi? Berikut Denda Yang Harus Dibayar

Bagi kendaraan roda dua harus merogoh kocek Rp250 ribu sedang mobil Rp500 ribu.
Berita
Sabtu, 26 Agustus 2023 14:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER- Polda Metro Jaya mulai menggelar tilang uji emisi demi menekan polusi udara di Jabodetabek.

"Kami akan ikut serta andil agar polusi bisa menurun, termasuk dengan transportasi yang sesuai ketentuan terkait emisi gas buang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari CNN

Bagi kendaraan Anda yang tak lolos uji emisi siap-siap merogoh kocek, dimana akan terkena denda mulai dari Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, berdasarkan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum.

Untuk pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 ribu.

BACA JUGA

Sementara itu untuk Pasal 286 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ribu.

Jadi, pastikan kendaraan Anda memiliki emisi gas yang layak guna menekan tingkat polusi udara, serta terhindar dari denda yang ada. (AAR)


Tags Terkait :
Uji Emisi Tilang Tilang Uji Emisi Denda Tilang Emisi Kendaraan Pengecekan Emisi Gas
A

Afrizal Abdul Rahman

Kontributor

Kontributor

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Bus Dan Truk Penyumbang Polutan Terbesar Di Indonesia, Beralih Ke EV Bisa Jadi Solusi?

Bus dan Truk ternyata menjadi penyumbang polusi terbesar saat ini. Ini faktanya.

1 tahun yang lalu

Berita
Uji Emisi Gratis Di Sudin LH Jaksel, Dan 108 Bengkel Resmi

Kuota untuk 1.500 unit kendaraan bermotor saja.

1 tahun yang lalu

Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang SIM? Kesempatan Emas Pemilik Toyota Bisa Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini

Auto2000 memberikan pelayanan uji emisi gratis untuk pemilik mobil Toyota yang melakukan servis rutin. Namun bisa juga uji emisi mandiri dengan biaya Rp 163 ribu.

2 tahun yang lalu


Berita
TransJakarta Tambah 200 Bus Listrik Tahun Ini

Ada 11 kota lain yang jadi prioritas pengoperasian bus kota listrik

2 tahun yang lalu


Terkini

Van
Chery Membuat Van Tenaga Listrik Yang Dinamakan Delivan

Dalam pemasarannya akan masuk kawasan Eropa terlebih dahulu.

10 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Leapmotor B05 (Euro NCAP)

Leapmotor B05 kembali membuktikan keselamatannya.

Berita | 11 jam yang lalu


Berita
Beberapa Unit Tesla Model Y Alami Ambles Suspensi Belakang

Tesla Model Y L, SUV enam penumpang yang diproduksi di Gigafactory Shanghai, China, tengah menjadi sorotan.

11 jam yang lalu


Berita
Zeekr 7X Bakal Gendong Baterai 85 kWh dan Tenaga Hampir 500 Hp

Zeekr 7X bakal mendapat pembaruan signifikan. Begini spesifikasinya.

12 jam yang lalu


Berita
Hasil Riset Audi, Konsumen Kaya Tetap Mau Mobil Yang Berisik

Pihak Audi akan membuat kompromi produk dengan mesin fosil dan sistem plug-in hybrid.

13 jam yang lalu