OTODRIVER- Polda Metro Jaya mulai menggelar tilang uji emisi demi menekan polusi udara di Jabodetabek.
"Kami akan ikut serta andil agar polusi bisa menurun, termasuk dengan transportasi yang sesuai ketentuan terkait emisi gas buang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari CNN.
Bagi kendaraan Anda yang tak lolos uji emisi siap-siap merogoh kocek, dimana akan terkena denda mulai dari Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, berdasarkan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum.
Sementara itu untuk Pasal 286 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ribu.
Jadi, pastikan kendaraan Anda memiliki emisi gas yang layak guna menekan tingkat polusi udara, serta terhindar dari denda yang ada. (AAR)