Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kendaraan Kena Tilang Karena Tak Lolos Uji Emisi? Berikut Denda Yang Harus Dibayar

Bagi kendaraan roda dua harus merogoh kocek Rp250 ribu sedang mobil Rp500 ribu.
Berita
Sabtu, 26 Agustus 2023 14:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER- Polda Metro Jaya mulai menggelar tilang uji emisi demi menekan polusi udara di Jabodetabek.

"Kami akan ikut serta andil agar polusi bisa menurun, termasuk dengan transportasi yang sesuai ketentuan terkait emisi gas buang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari CNN

Bagi kendaraan Anda yang tak lolos uji emisi siap-siap merogoh kocek, dimana akan terkena denda mulai dari Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, berdasarkan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum.

Untuk pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 ribu.

BACA JUGA

Sementara itu untuk Pasal 286 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ribu.

Jadi, pastikan kendaraan Anda memiliki emisi gas yang layak guna menekan tingkat polusi udara, serta terhindar dari denda yang ada. (AAR)


Tags Terkait :
Uji Emisi Tilang Tilang Uji Emisi Denda Tilang Emisi Kendaraan Pengecekan Emisi Gas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang SIM? Kesempatan Emas Pemilik Toyota Bisa Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini

Auto2000 memberikan pelayanan uji emisi gratis untuk pemilik mobil Toyota yang melakukan servis rutin. Namun bisa juga uji emisi mandiri dengan biaya Rp 163 ribu.

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bermesin Diesel Bisa Lolos Uji Emisi, Asal Lakukan Ini

Bisa dilihat dari ambang batas pengecekan dan wajib melakukan servis rutin agar lolos uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Dengan Knalpot Modifikasi Potensial Tidak Lulus Uji Emisi

Mobil yang sudah dimodifikasi terutama di bagian sistem pembuangan alias knalpot hampir dipastikan tidak akan lulus uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Konsumen Toyota Bisa Uji Emisi Secara Gratis di 22 Bengkel Resmi Ini

Pelanggan Toyota bisa melakukan uji emisi secara gratis di 22 bengkel resmi Toyota ini.

2 tahun yang lalu


Berita
Tak Perlu ke Luar Negeri, Akan Ada Tempat Uji Kendaraan Standar Euro 6

Dengan pengujian yang berstrata kualifikasi euro 5 atau 6, maka emisi gas buang kendaraan akan semakin rendah.

3 tahun yang lalu


Berita
Ketahui Perbedaan Standar Pengukuran Uji Emisi Mesin Bensin Dan Diesel

Standar uji emisi pada mobil bermesin bensin dan diesel ternyata memiliki perbedaan standar pengukuran.

2 tahun yang lalu


Berita
Didera Kasus Berat, Penjualan VW Justru Meningkat

Penjualan VW September ini lebih baik dari tahun lalu di Amerika. Model apa yang naik signifikan penjualannya meski VW didera kasus dieselgate?

10 tahun yang lalu


Berita
VW Indonesia Jamin Mobilnya Bebas Skandal Emisi

Mesin diesel VW yang bermasalah tidak dijual di Indonesia.

10 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Selain CR-V, HR-V, Dan WR-V, Ada Juga Honda ZR-V

Apa bedanya dibandingkan Honda HR-V?

8 jam yang lalu


Berita
MAXUS Resmikan Dealer Baru di PIK, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jabodetabek

MAXUS Indonesia resmikan dealer baru MAXUS PIK Jakarta dengan konsep 3S, perkuat ekosistem kendaraan listrik di Jabodetabek. Tampilkan MIFA 7 dan MIFA 9.

8 jam yang lalu


Berita
LEPAS Siapkan SUV EV Pertama di Dunia di IIMS 2026

LEPAS perkenalkan SUV EV pertama di dunia pada IIMS 2026. Model ini usung filosofi 'Drive Your Elegance' dengan desain elegan untuk gaya hidup urban modern.

8 jam yang lalu


First Drive
FIRST DRIVE: Geely EX2 Pilihan Menarik EV Entry Level

Geely EX2 menjadi salah satu mobil listrik yang baru saja hadir di Indonesia.

14 jam yang lalu


Berita
Lambang Flying Lady Milik Rolls-Royce Dulunya Adalah Tutup Radiator

Rolls-Royce jadi pabrikan mobil pertama yang menjadikan ornamen pada tutup radiatornya sebagai maskot.

19 jam yang lalu