Penerapan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor mulai dilakukan secara bertahap. Penggantian warna dasar pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan tersebut pelaksanaannya sudah dimulai pada 2022 lalu.
Namun, dalam pelaksanaanya pelat itu nantinya bakal dipasangi cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID), tapi kapan? Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan soal penggunaan cip khusus atau RFID pada pelat nomor kendaraan. Nantinya, penggunaan cip tersebut nantinya membawa sejumlah manfaat.
Ia juga menambahkan, nantinya semua data pemilik mobil akan ada semua. "Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran,” papar Yusri.
Sementara itu, terkait BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) elektronik yang juga akan memiliki cip, bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.
"BPKB elektronik akan memiliki ekosistem teknologi yang isinya cip, arsip digital dan aplikasi. BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip," uajar Yusri.
Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.