Demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Nantinya, jalan ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP.
Rencananya jalan berbayar ini akan dilakukan mulai diuji coba pada 2022 dan beroperasi pada 2023 mendatang.
Sebelumnya, tahap awal uji coba jalan berbayar elektronik akan dimulai dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.
"Kita baru akan mencoba 6,12 km dari simpang Cakra Selaras Wahana (CSW) ke arah utara sampai dengan bundaran HI saja," kata Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Zulkifli dalam forum diskusi publik, Kamis (16/12).