Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

Seperti ruas jalan Lebak Bulus-Ancol
Berita
Kamis, 19 September 2024 06:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Sudah perlu ada ERP


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP)  hanya dilakukan pada zona-zona yang memiliki fasilitas transportasi umum (publik) yang lengkap.

 "Kami akan terapkan di zona-zona yang memang sudah memiliki transportasi publik lengkap," ungkap Heru di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pekan ini (17/9). 

 Menurut Heru implementasi ERP tidak bisa terburu-buru. Hal ini mengingat ERP termasuk dalam program transportasi jangka panjang  dan tahapannya saat masih menyusun desain atau  peta jalan (road map). Dicontohkannya, ERP bisa diterapkan ketika akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi.

Disampaikannya lagi, transportasi umum yang harus sudah ada, yakni Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan TransJakarta. Ketika akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi umum baru penerapan ERP bisa dilakukan.

BACA JUGA

 "Jadi transportasinya sudah cukup lengkap. Contoh, Sudirman, Thamrin, ya itu sudah ada MRT, sudah ada TransJakarta, sudah ada moda transportasi yang lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP," ujar Heru. Seperti dikutip dari Antara.

Sudah masuk Raperda Jakarta 2024

 Adapun pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

 Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto, mengatakan Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan perkeretapian sesuai tertuang di dalam pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

"Salah saru kewenangan khusus sub bidang lalu lintas angkutan jalan yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Pemprov DKI saat ini sedang menyusun rancangan perda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Susilo di Jakarta, (18/7).

 Empat tema yang diangkat dalam raperda ini yakni pembatasan lalu lintas secara elektronik atau ERP, kawasan rendah emisi, manajemen parkir dan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. (EW)


Tags Terkait :
Erp Jakarta Lalulintas Gubernur Budiheru Transportasimassal
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

Seperti ruas jalan Lebak Bulus-Ancol

1 tahun yang lalu


Berita
Sistem Ganjil-Genap Resmi Diberlakukan Hari Ini, Denda Berat Bagi Pelanggar

Peraturan pembatasan volume kendaraan dengan sistem ganjil-genap berlaku mulai hari ini. Sanksinya juga tergolong berat bagi pelanggar.

9 tahun yang lalu


Berita
Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Akan Ditinjau Ulang

Setelah direncanakan akan diberlakukan, banyak masukan atau respons dari masyarakat mengenai ERP belum lama ini.

2 tahun yang lalu


Tips
Intip Kebijakan Jalan Berbayar ERP di Berbagai Kota Dunia

Sebelum Jakarta, kota-kota dari seluruh dunia ini juga lebih dahulu menerapkan ERP, kebijakan dan tarifnya pun berbeda-beda.

2 tahun yang lalu


Berita
Jalan Berbayar di Jakarta adalah Kebijakan Tidak Populer

Hanya yang peduli transportasi dan lingkungan saja yang setuju selebihnya akan menolak.

2 tahun yang lalu


Berita
Masih Bisa Santai, Penerapan Jalan Berbayar Jakarta Butuh Proses Lama

Adapun usulan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

2 tahun yang lalu


Berita
Langgar Jalan Berbayar di Jakarta, Akan Didenda 10 Kali Lipat

Disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

2 tahun yang lalu


Berita
3 in 1 Resmi Dihapus Senin Besok, Aturan Baru Menanti

Akhirnya 3 in 1 di Jakarta resmi akan dihapus mulai Senin ini (16/5). Tapi akan digantikan peraturan baru untuk mengentaskan kemacetan.

9 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

17 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga SUV Ladder Frame (Desember 2025)

SUV ladder frame mungkin menjadi salah satu pilihan mobil yang cukup banyak peminatnya. Ini daftar harganya.

18 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test MG 4 EV (Euro NCAP)

MG 4 EV telah menjalani crash test.

Crash Test | 19 jam yang lalu


Berita
Chery Buka Dealer Di Graha Raya Bintaro, Fokus Sasar Konsumen Area Pemukiman

Tahun 2026 masih akan dibuka lagi dealer baru di 20 lokasi yang ada di Indonesia.

20 jam yang lalu


Berita
Traz Perodua Kembaran Yaris Cross Dari Malaysia, Apa Bedanya?

Perodua Traz resmi meluncur di Malaysia. Simak perbedaannya dengan Yaris Cross di Indonesia.

21 jam yang lalu