Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Terbaru, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

Peraturan terbaru kendaraan boleh diisi 100 persen.
Berita
Minggu, 18 Desember 2022 15:30 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Tak sedikit yang sudah merencanakan liburan ke beberapa destinasi di Tanah Air menjelang akhir tahun, apalagi dibarengi dengan libur Natal.

Nah bagi Anda yang sudah merencanakan liburan wajib mengetahui aturan perjalanan terbaru terutama bagi yang membawa kendaraan pribadi ataupun transportasi umum.

Bukan tanpa alasan, sebab pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terbaru yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember sampai 9 Januari 2023. Aturan perjalanan terbaru itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

     Baca Juga:   Bahaya Modifikasi Kursi untuk Tempat Istirahat Selama Perjalanan Jauh

"Perpanjangan PPKM ini sebagai persiapan, sehingga kegiatan masyarakat di tempat ibadah atau fasilitas umum dapat berjalan dengan baik," Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, dikutip dari laman CNN.com.

Melihat peraturan yang tertera, untuk yang menggunakan kendaraan umum, baik transportasi umum, kendaraan sewa atau rental kapasitasnya masih 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, regulasi yang tertera Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan, yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tutupnya.

Jadi, meski sudah diperbolehkan 100 persen di dalam kendaraan, menerapkan protokol ketat masih dianjurkan.
 


Tags Terkait :
Aturan Baru PPKM Transportasi Kendaraan Mobil Liburan Nataru
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Terbaru, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

Peraturan terbaru kendaraan boleh diisi 100 persen.

3 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya

4 tahun yang lalu


Berita
Ganjil-Genap Tetap Berlaku Selama PPKM Level 3, Ketahui 3 Titik dan Dendanya

DKI Jakarta menurunkan level PPKM dari 4 ke 3. Namun untuk peraturan lalu lintas tetap ada ganjil genap. Di mana saja?

4 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak, Ini Tanggapan Chery Group

Chery Group tanggapi rencana pajak kendaraan listrik Permendagri 11 Tahun 2026. Perusahaan siap hadapi kebijakan, tapi tunggu implementasi dan respons pasar.

4 hari yang lalu

Berita
Kepedulian Akan Bahayanya Perlintasan Kereta Api Masih Rendah

Bahaya perlintasan kereta api sebidang Indonesia: 3.703 titik, 1.808 kecelakaan dan 1.522 korban jiwa sejak 2020. Kesadaran publik rendah, edukasi mendesak.

1 minggu yang lalu


Pemerintah Siapkan Regulasi Lebih Ketat Soal ODOL, Termasuk Menyangkut Posisi APM

2 minggu yang lalu


Bus
Catat, Puncak Arus Mudik Bus Dari Jakarta Tanggal 15-16 Maret 2026

Puncak arus mudik bus Jakarta 15-16 Maret 2026: Penumpang AKAP melonjak di Terminal Lebak Bulus, posko mudik didirikan, ramp check ketat diterapkan.

1 bulan yang lalu

Berita
Lock Price Langkah Cerdik Jaecoo Di Tengah Ketidakpastian Insentif EV

Sebuah solusi di tengah insentif harga dari pemerintah.

1 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Langsung Kelahiran Kembali Freelander 8, Kini Di Bawah Naungan Chery Group

Freelander 8 Chery rilis 2026: Otodriver saksikan langsung peluncuran SUV NEV premium di Wuhu, China, dengan arsitektur 800V, Huawei ADS 5.0, dan baterai CATL 6C.

13 jam yang lalu


Berita
BYD Han Flash Charge Edition Resmi Dirilis, Ngecas 10%-70% Hanya 5 Menit

BYD Han Flash Charge Edition rilis resmi dengan pengisian daya 10-70% hanya 5 menit via Blade Battery gen 2. Performa 322 hp, jarak 705 km, dan ADAS God's Eye 5.0.

14 jam yang lalu


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

15 jam yang lalu


Mobil Listrik
Sempat Tertunda, Arcfox T1 Dipastikan Meluncur Di GIIAS 2026

BAIC Indonesia konfirmasi peluncuran Arcfox T1 GIIAS 2026 versi setir kanan rakitan lokal, usai tertunda dari IIIMS 2026.

16 jam yang lalu


Berita
Ini Lima Fitur Anti Repot Mitsubishi Xforce Yang Meringankan Kerja Pengemudinya

Lima fitur anti repot Mitsubishi Xforce: TPMS, kamera mundur, konsol pendingin, leveling lampu depan, dan hands-free power liftgate memudahkan pengemudi tanpa keluar kabin.

18 jam yang lalu