Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Terbaru, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

Peraturan terbaru kendaraan boleh diisi 100 persen.
Berita
Minggu, 18 Desember 2022 15:30 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Tak sedikit yang sudah merencanakan liburan ke beberapa destinasi di Tanah Air menjelang akhir tahun, apalagi dibarengi dengan libur Natal.

Nah bagi Anda yang sudah merencanakan liburan wajib mengetahui aturan perjalanan terbaru terutama bagi yang membawa kendaraan pribadi ataupun transportasi umum.

Bukan tanpa alasan, sebab pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terbaru yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember sampai 9 Januari 2023. Aturan perjalanan terbaru itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

     Baca Juga:   Bahaya Modifikasi Kursi untuk Tempat Istirahat Selama Perjalanan Jauh

"Perpanjangan PPKM ini sebagai persiapan, sehingga kegiatan masyarakat di tempat ibadah atau fasilitas umum dapat berjalan dengan baik," Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, dikutip dari laman CNN.com.

Melihat peraturan yang tertera, untuk yang menggunakan kendaraan umum, baik transportasi umum, kendaraan sewa atau rental kapasitasnya masih 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, regulasi yang tertera Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan, yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tutupnya.

Jadi, meski sudah diperbolehkan 100 persen di dalam kendaraan, menerapkan protokol ketat masih dianjurkan.
 


Tags Terkait :
Aturan Baru PPKM Transportasi Kendaraan Mobil Liburan Nataru
A

Afrizal Abdul Rahman

Kontributor

Kontributor

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Terbaru, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

Peraturan terbaru kendaraan boleh diisi 100 persen.

3 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya

4 tahun yang lalu


Berita
Ganjil-Genap Tetap Berlaku Selama PPKM Level 3, Ketahui 3 Titik dan Dendanya

DKI Jakarta menurunkan level PPKM dari 4 ke 3. Namun untuk peraturan lalu lintas tetap ada ganjil genap. Di mana saja?

4 tahun yang lalu


Berita
Toyota Bersikukuh Mengerjakan Girboks Manual Untuk EV

Toyota kembangkan transmisi manual untuk EV meski tren mobil listrik menuju kesederhanaan. Produsen Jepang ini tengah mematenkan konsep girboks manual yang memberikan pengalaman berkendara klasik.

19 jam yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Ditinggal Lama, Pemilik Wajib Tahu Kondisi Aman Penyimpanan Baterai

Kondisi aman penyimpanan baterai mobil listrik saat ditinggal lama: Hindari SOC 100% untuk cegah degradasi dan risiko panas, saran expert EVSafe Indonesia.

3 minggu yang lalu


Tips
Konsumsi BBM Dengan RON Lebih Rendah Dipandu Buku Manual

Pabrikan Hyundai dan Toyota tekankan RON minimal buku manual mobil sebagai panduan konsumsi BBM aman, hindari risiko mesin di tengah harga naik.

1 bulan yang lalu


Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

1 bulan yang lalu


Berita
Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak, Ini Tanggapan Chery Group

Chery Group tanggapi rencana pajak kendaraan listrik Permendagri 11 Tahun 2026. Perusahaan siap hadapi kebijakan, tapi tunggu implementasi dan respons pasar.

1 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Menyusul Pertamina, Harga di SPBU BP Juga Ada Kenaikan

Pasokan BBM di SPBU swasta masih tersendat.

4 jam yang lalu


Mobil Listrik
Mitsubishi Ecplise Sportback EV Hadir Dengan Racikan Nissan Leaf

Nama Eclipse kembali digunakan, kali ini hadir sebagai sosok sportback EV yang merupakan rebadge dari Nissan Leaf.

4 jam yang lalu


Berita
Pertamax 92 Dan Pertamax Green 95 Alami Kenaikan Harga

Harga Bahan Bakar Minyak alias BBM non solar mengalami penyesuaian.

7 jam yang lalu


Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

18 jam yang lalu


Berita
Ferrari 296 Speciale Gunakan V6, Jadi Ferrari Paling Hardcore Saat Ini

Ferrari 296 Speciale hadir di Indonesia bahkan disebut sebagai yang pertama di Asia Tenggara, dengan warna khusus Violetto Dino yang semakin memperkuat aura eksklusifnya.

18 jam yang lalu