Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Terbaru, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

Berita
Minggu, 18 Desember 2022 15:30 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Tak sedikit yang sudah merencanakan liburan ke beberapa destinasi di Tanah Air menjelang akhir tahun, apalagi dibarengi dengan libur Natal.

Nah bagi Anda yang sudah merencanakan liburan wajib mengetahui aturan perjalanan terbaru terutama bagi yang membawa kendaraan pribadi ataupun transportasi umum.

Bukan tanpa alasan, sebab pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terbaru yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember sampai 9 Januari 2023. Aturan perjalanan terbaru itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

     Baca Juga:   Bahaya Modifikasi Kursi untuk Tempat Istirahat Selama Perjalanan Jauh

"Perpanjangan PPKM ini sebagai persiapan, sehingga kegiatan masyarakat di tempat ibadah atau fasilitas umum dapat berjalan dengan baik," Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, dikutip dari laman CNN.com.

Melihat peraturan yang tertera, untuk yang menggunakan kendaraan umum, baik transportasi umum, kendaraan sewa atau rental kapasitasnya masih 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, regulasi yang tertera Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan, yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tutupnya.

Jadi, meski sudah diperbolehkan 100 persen di dalam kendaraan, menerapkan protokol ketat masih dianjurkan.
 


Tags Terkait :
Aturan Baru PPKM Transportasi Kendaraan Mobil Liburan Nataru
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Terbaru, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

2 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

3 tahun yang lalu


Berita
Ganjil-Genap Tetap Berlaku Selama PPKM Level 3, Ketahui 3 Titik dan Dendanya

3 tahun yang lalu


Bus
Pemerintah DKI Jakarta Akan Bangun Banyak Taman Parkir Di Wilayah Penyangga Agar Nyaman Menunggu Angkot

1 minggu yang lalu


Truk
22 Ribu Laka Sampai Maret 2025 Melibatkan Kendaraan Angkutan Barang, Ini Strategi Kementerian Perhubungan

1 bulan yang lalu

Tips
Ban Serep Space Saver Bukan Ban Yang Aman Digunakan, Perhatikan 5 Aturan Ini

1 bulan yang lalu


Bus
Ini Lokasi Halte Transjakarta Yang Menyediakan Buka Puasa Gratis

2 bulan yang lalu

Bus
DCVI Bikin Divisi Konsultasi Karoseri

2 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL

6 jam yang lalu


Berita
Goda Calon Konsumen, MG Lansir Promo Pembelian

7 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Rilis Data Tiga Model Terlaris Saat Ini, Terios Masih Masuk

11 jam yang lalu


Berita
Hyundai Palisade Hybrid Meluncur, Program Pembelian Murah Dan Trade In Ditawarkan

21 jam yang lalu


Berita
Toyota Gandeng GAC Membuat EV Canggih Pesaing Tesla Model S, Ini Bocorannya

1 hari yang lalu