Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya
Berita - Minggu, 6 Februari 2022 14:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Melihat meningkatnya kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia. Pemerintah langsung  memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung dari 4-17 Januari 2022. Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya Level 1 menjadi Level 2.

Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA

Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali hingga 17 Januari 2022, pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap ruas jalan di Jakarta pun masih tetap diberlakukan. "Ganjil genap masih berlaku seperti biasa," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, untuk Anda yang hendak bepergian menggunakan mobil di Jakarta, hendaknya perhatikan pelat nomor kendaraan Anda. Seperti diketahui, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Kebijakan tersebut diberlakukan bertujuan untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus Covid-19, terlebih dengan adanya varian baru Omicron yang sudah masuk Indonesia. Jam operasionalnya pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat.

Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut daftar 13 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani

13. Jalan Gunung Sahari


Tags Terkait :
PPKM Jakarta
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Geber Panggung Mobil dan Motor Listrik, IIMS 2024 Dihelat Sehari Lepas Pemilu 

11 bulan yang lalu


Berita
Waspada Macet, Mobil Pribadi Akan Mendominasi Mudik Lebaran 2023

1 tahun yang lalu


Berita
Jakarta Auto Week, Tetap Digelar Sesuai Skedul

2 tahun yang lalu


Berita
IIMS 2022 Resmi Diundur. Gunakan Plan B

2 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

2 tahun yang lalu


Berita
Pembatasan Jalur Di Jakarta Kembali Diberlakukan. Berikut Daftar Jalur Yang Diblokir Polisi

2 tahun yang lalu


First Drive
Mencicipi Performa Mesin Mazda CX-3 1.500 cc

2 tahun yang lalu


Berita
PPKM Dilonggarkan, Mazda Gelar Test Drive Offline Menyusuri Jakarta

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Sediakan Fasilitas Ultra Fast Charging 120 kW Di Mall Ini

1 jam yang lalu


Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

3 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

16 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

20 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

21 jam yang lalu