Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Selain Pelat Nomor Putih, Ada Pelat Nomor Hijau Untuk Daerah Ini

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias TNKB kini tengah berevolusi.
Berita - Minggu, 2 Oktober 2022 11:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias TNKB kini tengah berevolusi. Secara perlahan, pelat nomor berwarna dasar hitam bertulisan putih berubah menjadi warna dasar putih bertulisan hitam.

Namun, ada salah satu daerah di Indonesia yang terbit TNKB warna dasar hijau bertulisan hitam. Daerah tersebut merupakan Batam, Bintan, dan Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang masuk ke dalam Free Trade Zone alias FTZ.

BACA JUGA

"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ," ujar Kombes Tri Yulianto, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (30/9).

Lebih rinci, dia menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk.  Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa beroperasi di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya lebih lanjut.
 


Tags Terkait :
TNKB Pelat Nomor
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

2 minggu yang lalu


Berita
Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Di Jabodetabek Hari Ini

1 bulan yang lalu


Berita
Holden Torana Ini Jadi Tonggak Sejarah Perusahaan Taksi Terbesar di Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Korlantas Usul Bea Balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

1 tahun yang lalu


Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

1 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

2 tahun yang lalu


Berita
Lagu Lama, Kualitas Cetakan Pelat Nomor Putih Masih Buruk

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

44 menit yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

10 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

12 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu


Berita
Intermitten Jadi Fitur Terbesar Dalam Teknologi Wiper

1 hari yang lalu