OTODRIVER - Bersamaan juga dilakukan oleh seluruh Polda di Indonesia, Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra pada periode tanggal 14-27 Oktober 2024.
Ada 14 target dalam Operasi Zebra tahun ini :
- Pemasangan rotator dan sirine yang bukan peruntukannya.
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
- Kendaraan melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
- Melebihi batas kecepatan.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Hal yang perlu diketahui, tidak sama seperti Operasi Zebra sebelumnya, kali ini tidak ada lokasi tetap dalam pelaksanaan kegiatan (stasioner). "Dalam Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang 'stasioner'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini. Seperti dikutip dari Antara.
Pada Operasi Zebra ini yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum.
Ade Ary juga menjelaskan operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang," katanya lebih lanjut.
Untuk personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.
Perhatikan untuk SIM yang ‘mati’
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya ini juga, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun menyediakan gerai layanan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hari ini masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi SIM Keliling di Jakarta.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (EW)