Pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi dikabarkan akan berlaku pada tahun 2022 ini.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan kebijakan pelat nomor putih bahkan bisa diberlakukan mulai Juni 2022.
Seperti dilansir tribunnews.com, Yusri mengatakan bahwa proses lelang pengadaan pelat putih ini sudah selesai dan mengatakan bahwa Korlantas Polri akan segera memberlakukan begitu semua syarat telah terpenuhi.
Baca juga : Pelat Nomor Putih Mulai Nampak Di Jalanan
Ia mengatakan bahwa pelat nomor putih akan diberlakukan secara bertahap. Prioritas utama adalah kendaraan baru diregistrasi dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat nomor lima tahunan.
"Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi bertahap," ucapnya.
Mengenai pelaksanaannya, proses penggantian plat nomor putih akan berlaku normal seperti tanpa ada pungutan biaya alias gratis.
Bagi kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis masa berlaku lima tahunannya, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.