Pelat nomor kendaraan menjadi warna putih sudah mulai digunakan oleh kendaraan di jalan raya. Penggantian ini bertujuan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik.
Kebijakan ini didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Jika sebagai pemilik kendaraan dengan pelat nomor seperti ini kita akan ragu untuk memperbaikinya, pasalnya tak disarankan untuk mengecat sendiri atau tidak resmi dari Samsat setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali.
"Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih,” katanya, dikutip dari laman Kakorlantas.
OtoDriver juga sudah menghubungi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabud dan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus terkait bagaimana menyelesaikan masalah ini. Tetapi hingga berita ini di muat belum ada konfirmasi dari kedua narasumber itu.
Lebih lanjut, tidak hanya peralihan warna pelat, nanti ada pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor. Pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.
Selain itu, chip juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik. Pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju.