Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Lagi Tes Antigen

Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 24 dan 25 Tahun 2022 ini, menggantikan SE sebelumnya.
Berita
Rabu, 9 Maret 2022 14:00 WIB
Penulis : Benny Averdi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Kemudian selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

“Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita.

Pengawasan ketentuan ini, dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama denganSatuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

BACA JUGA

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer. 


Tags Terkait :
SE Kemenhub Covid-19
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Lagi Tes Antigen

Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 24 dan 25 Tahun 2022 ini, menggantikan SE sebelumnya.

3 tahun yang lalu


Berita
Catat! Ini Dia Syarat Bepergian Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Mendatang

Pemerintah melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

4 tahun yang lalu


Berita
Larangan Mudik 2021 Kementerian Perhubungan Terbitkan Peraturan

Pengecualian larangan mudik 2021 diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

4 tahun yang lalu

Berita
Calon Penumpang Bus Bisa Tes Covid-19 Gratis Di Terminal Pulo Gebang

Pengecekan dilakukan secara acak (random) mulai Minggu, 8 Februari 2021, dengan target 50 hingga 100 orang per hari.

4 tahun yang lalu

Berita
Kemenhub Perpanjang Pembatasan Perjalanan Orang Hingga 7 Juni 2020

Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

5 tahun yang lalu


Berita
Setelah Lebaran Larangan Mudik Tetap Berlaku

Konsistensi dan kepatuhan untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19

5 tahun yang lalu


Berita
Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

Selain harus menyertakan berbagai ketentuan khusus juga akan menggunakan sarana angkutan yang sudah ditandai secara khusus.

5 tahun yang lalu


Berita
Bus AKAP Mulai Bergerak, Tekan Transportasi Ilegal

Ditegaskan bahwa mudik tetap dilarang dan hanya digunakan untuk transportasi kebutuhan khusus

5 tahun yang lalu


Terkini

Pikap
Gaikindo: Kapasitas Produksi Kendaraan Nasional 2,59 Juta Unit

Baru terpakai 1,3 juta unit per tahun, kapasitas perakitan kendaraan komersial juga masih belum maksimal.

2 jam yang lalu


Berita
Volvo EX30 Terdampak Recall, Ada Resiko Kebakaran Baterai

Langkah besar harus diambil oleh Volvo.

2 jam yang lalu


Berita
Toyota Land Cruiser FJ Bakal Hadir Di Thailand Bulan Depan

Toyota Land Cruiser FJ dijadwalkan meluncur di Thailand pada akhir Maret mendatang

3 jam yang lalu


Berita
Walau Punya Kesamaan Konsep, Ini Yang Membedakan iCar V23 dan Chery J6

iCar V23 punya konstruksi yang beda dengan Chery J6

3 jam yang lalu


Truk
GIICOMVEC 2026 Kini Hadir Di JIEXpo Kemayoran

GIICOMVEC 2026 hadir di JIExpo Kemayoran, 8-11 April. Pameran B2B kendaraan komersial libatkan Daihatsu, Hino, Isuzu, dan karoseri nasional.

7 jam yang lalu