Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Larangan Mudik 2021 Kementerian Perhubungan Terbitkan Peraturan

Pengecualian larangan mudik 2021 diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
Berita
Sabtu, 10 April 2021 08:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

BACA JUGA

 Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Dirjen Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.


Tags Terkait :
Larangan Mudik 2021 Kementerian Perhubungan
I

Ilham Pratama

Reporter

Penggemar dunia otomotif yang mulai meliput sejak 2010. Hobi membaca, traveling dan bersepeda. Pengguna Kawasaki Athlete...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Sekolah Online Alasan Penumpang Bus Pulang Kampung Lebih Awal

Salah satu alasan yang mendukung para pemudik membawa keluarganya dikarenakan sekolah yang masih menggunakan sistem online.

5 tahun yang lalu


Berita
Ada Larangan Mudik, Pool Lorena Bogor Ramai Penumpang

Dengan adanya pelarangan mudik seperti tahun lalu, membuat orang takut kesulitan ke luar kota.

5 tahun yang lalu


Bus
Ini Deretan PO Bus Yang Bisa Mengangkut Penumpang AKAP Non-Mudik

Sebagai catatan, saat pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Yaitu orang yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.

5 tahun yang lalu


Berita
Penumpang Bus AKAP Meningkat Di Akhir Mei, Ini Kota Yang Kerap Dikunjungi

Peningkatan terjadi dengan asumsi dibandingkan dengan jumlah rata-rata penumpang pada masa normal yaitu pada bulan Januari - Maret 2021. Kemana tujuan favoritnya?

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
GWM Perkenalkan Tank 500 Diesel Yang Serba Hitam

GWM resmi memperkenalkan varian baru dari Tank 500 yakni Black Warrior.

3 jam yang lalu


Berita
Toyota Veloz Hybrid Dapat Respon Positif Dari Konsumen Indonesia, SPK Tembus 10.000 Unit

Sejak dirilis November 2025 lalu, Toyota Veloz Hybrid terus mendapatkan respon positif dari Masyarakat.

8 jam yang lalu


Berita
Aki Varta Perkenalkan Kemasan Baru Untuk Identifikasi Produk

Varta memperkenalkan kemasan baru aki Varta untuk identifikasi produk melalui warna berbeda dan kode otentifikasi digital di Indonesia.

18 jam yang lalu


Berita
Perkuat Kepemimpinan Era Elektrifikasi, BYD-Denza Rilis Teknologi Baru

Teknologi DM BYD Dual Mode elektrifikasi diperkenalkan sebagai jembatan transisi menuju kendaraan listrik di tengah dominasi ICE di Indonesia.

18 jam yang lalu


Mobil Listrik
Porsche Pionir Teknologi Hybrid Yang Berevolusi Jadi REEV

Porsche pionir teknologi hybrid series REEV melalui Lohner-Porsche Mixte 1901, yang menjadi dasar evolusi sistem range extender modern seperti Chevrolet Volt dan Nissan e-Power.

19 jam yang lalu