Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berserta Dendanya

Anda pernah ditilang? jika iya, mungkin Anda tidak tahu peraturan apa yang dilanggar dan seberapa besar denda yang harus ditanggung. Berikut daftar tilang dan dendanya.
Tips
Rabu, 13 Januari 2016 08:00 WIB
Penulis : okky Zulham Hadi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

 Bagi Anda yang pernah melanggar lalu lintas dan diberhentikan aparat kepolisian, pasti mendapat pertanyaan dari polisi. Anda tahu salah Anda? Itu mungkin tak sulit dijawab. Namun sebagian besar dari kita tak tahu berapa denda maksimal untuk pelanggaran itu. 

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  6. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  7. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  8. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  9. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  10. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1).

Silakan Anda screen capture halaman ini, siapa tahu berguna dan Anda yakin tidak membayar lebih dari nilai maksimal yang telah ditentukan.


Tags Terkait :
Tilang Daftar Tilang
O

okky Zulham Hadi

Reporter

resignt

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Masa Lebaran 2026 Kemenhub Lakukan Ramp Check Ke Puluhan Ribu Bus

Ramp check bus Lebaran 2026 Kemenhub periksa 60.946 unit. 63,59% diizinkan operasi, 11,70% dilarang akibat teknis utama dan administratif.

1 bulan yang lalu


Berita
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Mulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada Senin, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

3 tahun yang lalu


Berita
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Sudah Mulai di Daerah Ini

Sudah ada ETLE pelanggar lalu lintas malah meningkat, untuk itu Polri mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang secara manual.

3 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya

4 tahun yang lalu


Berita
Beginikah Cara Kerja Pelat Nomor Baru? 5 Negara Sudah Menggunakan

Lantas bagaimana cara kerja dari sistem e-tilang ini?

6 tahun yang lalu


Berita
Puluhan Ribu Kendaraan 'Tertangkap' Ops Zebra Jaya, Apa Saja Pelanggarannya?

Di hari kelima setelah penyelenggaraan Operasi Zebra Jaya 2018, Polda Metro Jaya telah menilang total sebanyak 38.703 kendaraan.

7 tahun yang lalu


Berita
Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.

7 tahun yang lalu


Terkini

Tips
Begini Cek Spare Part Palsu Ala Produsen Genuine Parts

Produsen genuine parts ungkap cara cek spare part palsu di Indonesia. Perhatikan harga terlalu murah, kemasan rapuh, warna mencolok, dan seal mudah terbuka untuk hindari risiko keselamatan.

2 jam yang lalu


Berita
iCar V23 Laris Dipesan Lebih Dari 300 Unit Sejak Awal Peluncuran

iCar V23 merupakan SUV listrik berpenampilan retro yang mampu mencuri perhatian sejak awal peluncurannya. Hingga kini, mobil asal Tiongkok ini sudah dipesan lebih dari 300 unit.

3 jam yang lalu


Berita
BYD Tech Culture Fest 2026 Resmi Digelar, Kenalkan Teknologi Dual Mode hingga Wahana Test Drive

BYD Tech Culture Fest 2026 Dual Mode diperkenalkan di acara yang digelar gratis 20-24 Mei 2026 di Parkiran Selatan GBK Senayan. Pengunjung dapat menjajal test drive dan teknologi PHEV terbaru.

7 jam yang lalu


Berita
SAG Luncurkan Van Listrik Max dan Perkenalkan REEV Bus di Busworld 2026

Peluncuran SAG Max van listrik di Busworld 2026 menjadi fokus PT SAG yang juga memperkenalkan REEV Bus sebagai solusi transportasi rendah emisi di Indonesia.

8 jam yang lalu


Berita
Alasan Changan Berani Menghadirkan REEV Pertama Di Indonesia

Changan Deepal S05 REEV pertama di Indonesia diperkenalkan sebagai solusi elektrifikasi adaptif. CEO Changan Indonesia paparkan alasan teknologi ini sesuai kebutuhan pasar dan infrastruktur lokal.

13 jam yang lalu