Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Tips

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berserta Dendanya

Tips
Rabu, 13 Januari 2016 08:00 WIB
Penulis : okky Zulham Hadi


 Bagi Anda yang pernah melanggar lalu lintas dan diberhentikan aparat kepolisian, pasti mendapat pertanyaan dari polisi. Anda tahu salah Anda? Itu mungkin tak sulit dijawab. Namun sebagian besar dari kita tak tahu berapa denda maksimal untuk pelanggaran itu. 

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  6. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  7. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  8. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  9. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  10. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1).

Silakan Anda screen capture halaman ini, siapa tahu berguna dan Anda yakin tidak membayar lebih dari nilai maksimal yang telah ditentukan.


Tags Terkait :
Tilang Daftar Tilang
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Berita
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Mulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar

1 tahun yang lalu


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Sudah Mulai di Daerah Ini

1 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

2 tahun yang lalu


Berita
Beginikah Cara Kerja Pelat Nomor Baru? 5 Negara Sudah Menggunakan

5 tahun yang lalu


Berita
Puluhan Ribu Kendaraan 'Tertangkap' Ops Zebra Jaya, Apa Saja Pelanggarannya?

6 tahun yang lalu


Berita
Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

6 tahun yang lalu


Tips
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berserta Dendanya

8 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Isuzu Indonesia Juga Punya Program Pelatihan Bagi Pramudi

1 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Chery J6 Phantom Yang Hanya Dijual 60 Unit

2 jam yang lalu


Berita
Model Toyota Hilux Ini Resmi Dijual Mulai Rp 6 Juta di GJAW 2024

2 jam yang lalu


Berita
Ford Ranger Raptor V6 3.0L Resmi Masuk Indonesia, Sodorkan Pesona Mesin Bensin

5 jam yang lalu


Berita
GALERI: Zeekr X (29 Foto)

9 jam yang lalu