Saat ini urusan bikin SIM makin mudah dan bisa dilakukan dengan cara online, termasuk mengikuti ujian teori, untuk pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Dengan aplikasi E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System).
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, ia mengatakan masyarakat bisa melakukan ujian teori pembuatan SIM baru secara online menggunakan E-AVIS.
Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK. Tak Lolos Langsung Kena Denda
Untuk mengikuti ujian teori SIM secara online, pemohon harus mengisi data diri seperti nama, NIK, dan nomor telepon. Setiap pemohon akan direkam wajahnya selama pengujian teori SIM. Petugas kepolisian bisa memantau proses ujian melalui kamera ponsel pemohon yang terhubung dengan sistem E-AVIS.
Namun dalam ujian praktik dan tes kesehatan pemohon SIM masih harus ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat. "Cara online juga harus datang ke kantor Satpas setelah hasilnya lulus tapi belum terverifikasi," kata Djati.
Mengenal E-AVIS
Menurut laman dari Korlantas Polri, keberadaan aplikasi ini sebagai pelengkap dalam proses permohonan SIM di Indonesia. Penggunaan aplikasi tersebut dalam sistem pembuatan SIM diatur melalui Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pemohon SIM baru yang akan memanfaatkan aplikasi E-AVIS diharuskan mengisi beberapa data diri, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon.
Baca Juga: Catat! Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Pendaftaran Subsidi Tepat BBM
Selama pengerjaan ujian teori SIM, pemohon akan dipantau. Karena itu, pada penggunaan e-AVIS diperlukan izin dari pengguna agar aplikasi bisa mengakses kamera saat pelaksanaan ujian, sehingga petugas Polri bisa memantau proses pengerjaan ujian melalui kamera ponsel pemohon yang terhubung dengan sistem E-AVIS.
Aplikasi E-AVIS telah diuji coba pada 8 September 2021 di kantor Satpas SIM Daan Mogot. Sebanyak 110 pemohon SIM menggunakan aplikasi ini sebagai pengganti ujian teori luring.