Jakarta, OTODRIVER, Korlantas Polri saat ini tengah melakukan evaluasi terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk akan menghadirkan prototype (percontohan) di setiap kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Bukan tanpa alasan, menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam prototype yang ada akan diterapkan face recognition. Artinya untuk memastikan pemohon SIM orang yang sebenarnya.
Seperti diketahui Face Recognition merupakan sistem pengenalan wajah dari citra digital atau cuplikan video melalui basis data wajah.
Teknologi Face Recognition dihadirkan dalam membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran ini juga untuk memudahkan masyarakat dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas.
"Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti Pungutan Liar (Pungli) dalam melayani masyarakat serta aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas," tambahnya.
Sementara itu terkait sertifikat mengemudi yang diperlukan untuk legitimasi kemampuan berkendara, Yusri mengatakan masih terus mengkaji terlebih Korlantas perlu mendata sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat mengemudi.(AAR).