Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan memberlakukan standar emisi gas buang sebagai kelayakan kendaraan mulai 24 Januari 2021.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Seperti dikutip dari lingkunganhidup.jakarta.go.id, sebagai langkah sosialisasi, pemprov DKI pun gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan ( 12, 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB) dan 12, 13, 14, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00 bertempat di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara,
Uji emisi ini ditargetkan pada kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat yang sudah berusia lebih dari tiga tahun. Sehingga kendaraan yang usianya kurang dari tiga tahun tidak diwajibkan untuk mengikuti pengujian.
“Mobil baru masih berada dalam garansi dan masih teratur dalam melakukan perawatan berkala. Dengan demikian diasumsikan hasilnya gas buangnya dpt dikatakan masih bagus. Selain itu belum banyak tumpukan karbon yg menutupi sensor-sensor ataupun ruang bakar,” terang Didi Ahadi, Dealer Technical Support PT Toyota Astra Motor saat dihubungi OtoDriver beberapa waktu lalu.
Hal ini disebabkan karena umur pemakaian 3 tahun dinilai masih cukup memenuhi standar emisi yang dikeluarkan oleh pabrikan.