Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

 Gemilang Isromi Nuar    06 June, 2023
Berita

Dengan peraturan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal tilang sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengutip Antara, Selasa (6/6).

Dengan begitu, tidak hanya tilang saja yang pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi, ada kebijakan lainya seperti pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Perlu diketahui untuk saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi. Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi adalah Rp7.500 per jam dan berlaku progresif.

Selanjutnya, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

"Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," papar Asep.

Lebih lanjut, aturan emisi antara mobil berbahan bakar bensin dengan diesel juga berbeda, jadi jangan disamakan. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor: 

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar Karbon Monoksida (CO2) di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm 

  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan Hidrokarbon (HC) di bawah 200 ppm 

  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen 
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen

"Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 juga diatur bahwa sarana kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi Ikhwa, Kamis (30/3). 

Tempat uji emisi sendiri untuk kendaraan roda empat yang sudah disediakan saat ini berjumlah 372 tempat dan kendaraan roda dua berjumlah 118 tempat. Pemprov DKI Jakarta gelar uji emisi akbar di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota pada 5 Juni guna menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan target kendaraan sebanyak 2.000.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaTransaksi di SPKLU Naik Drastis Selama Musim Arus Mudik Dan Balik1 hari laluBeritaBanyak Masalah, Sekarang Giliran Tesla Kabarkan Pedal Akselarator Cybertruck Longgar Sehingga Ditunggu Pengirimannya 2 hari laluBeritaMercedes-Benz Tarik Kembali 7000-an SUV Mereka di Australia, Bagaimana Dengan di Indonesia?3 hari laluBeritaToyota Startlet Reborn Bakal Berwujud Mobil Listrik3 hari lalu

Trending

500 Unit Citroen e-C3 Segera Sampai Indonesia
Geber Yaris Cross Hybrid Jakarta-Bali Pake Mode Power, Berapa Konsumsi BBM-Nya?
Wuling Starlight Penggerak Listrik Resmi Meluncur, Harga Rp 244 Jutaan Saja
Solusi Buat Yang Malas Nunggu, Mobil Listrik Ini Cuma Butuh 10 Menit Untuk Dapatkan Jangkauan 432 KM
Kia Siapkan EV3, Hadang EV Murah China

Berita Terbaru

Berita Honda Kenalkan EV Baru Di China. Potensial Jadi Model Global Penantang Tesla Model Y 8 jam laluBeritaGWM Tank 500 PHEV Dapatkan Upgrade Besar. Lebih Bertenaga Dan Efisien14 jam laluMobil ListrikXPeng Bantu VW Hadirkan Mobil Listrik Terjangkau Untuk Bersaing di China15 jam laluBeritaChery Omoda 7 Segera Debut Di Beijing Auto Show 202416 jam laluTipsSetelah Digunakan Mudik, Bagian Kaki-Kaki Mobil Kerap Rusak17 jam laluBeritaSuzuki Jimny 5-door Dikirim Ke Konsumen Di Seluruh Penjuru Negeri1 hari laluBeritaAzdome, Dashcam Canggih Nan Terjangkau Untuk Tingkatkan Keamanan Berkendara1 hari laluBeritaHyundai N Brand Lahir Dari Ajang WRC1 hari lalu