Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

 Gemilang Isromi Nuar    06 June, 2023
Berita

Dengan peraturan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal tilang sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengutip Antara, Selasa (6/6).

Dengan begitu, tidak hanya tilang saja yang pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi, ada kebijakan lainya seperti pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Perlu diketahui untuk saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi. Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi adalah Rp7.500 per jam dan berlaku progresif.

Selanjutnya, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

"Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," papar Asep.

Lebih lanjut, aturan emisi antara mobil berbahan bakar bensin dengan diesel juga berbeda, jadi jangan disamakan. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor: 

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar Karbon Monoksida (CO2) di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm 

  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan Hidrokarbon (HC) di bawah 200 ppm 

  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen 
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen

"Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 juga diatur bahwa sarana kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi Ikhwa, Kamis (30/3). 

Tempat uji emisi sendiri untuk kendaraan roda empat yang sudah disediakan saat ini berjumlah 372 tempat dan kendaraan roda dua berjumlah 118 tempat. Pemprov DKI Jakarta gelar uji emisi akbar di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota pada 5 Juni guna menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan target kendaraan sebanyak 2.000.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaSetelah China, Mobil Listrik Asal Vietnam Serbu Indonesia26 menit laluBeritaTarget Pemberlakuan TKDN Kendaraan Listrik pada 2024 Minimal 60 Persen1 hari laluBerita8 Teratas Compact SUV Terlaris, Yaris Cross Peringkat Dua, Bagaimana Creta dan HR-V?1 hari laluMobil ListrikHonda Bakal Perkenalkan Beragam Konsep EV di Japan Mobility Show 20231 hari lalu

Trending

Kini Tak Perlu Lagi ke Samsat Jika Sudah Perpanjang STNK via Aplikasi Signal
Berdimensi Mungil Seperti Air EV, Kia Ray Banjir Pesanan Dengan Banderol Mulai Rp 200 Jutaan
Kendaraan Listrik Masuk Dalam APBN 2024, Apakah Mobil Listrik Jadi Murah?
Ini Perkiraan Harga Toyota Avanza-Veloz Hybrid. Lebih Murah Dari Yaris Cross
Mitsubishi Xpander Hybrid Dirilis Tahun Depan? Simak Bocorannya

Berita Terbaru

BeritaSetelah China, Mobil Listrik Asal Vietnam Serbu Indonesia26 menit laluBeritaWuling Bingo Bakal Hadir Dengan Jarak Tempuh Yang Lebih Jauh1 jam laluBeritaOtoproject Resmikan Gerai Terbarunya Di Pulau Dewata Bali2 jam laluBeritaSegini Hasil Konsumsi BBM Suzuki S-Presso Di Dalam dan Luar Kota4 jam laluBeritaSejarah Penyejuk Ruangan Pada Mobil 13 jam laluBeritaCatatan Konsumsi BBM Mazda CX-6020 jam laluBeritaBBM dari Sampah Plastik Bisa Dipakai Toyota Fortuner, Bisa Dijual?21 jam laluBeritaToyota Bakal Perkenalkan Rival Jimny Pada Ajang Japan Mobility Show 202323 jam lalu