Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mengganti Knalpot Bising di Kota Ini, Siap-Siap Didenda Rp 14 Juta

Demi kenyamanan para pengguna dan warga setempat, aturan baru diberlakukan bagi para pengguna knalpot bising. Dendanya tidak main-main, mencapai Rp 14 jutaan.
Berita - Selasa, 2 November 2021 11:40 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Demi kenyamanan para pengguna jalan dan warga setempat, tak hanya di Indonesia, namun di New York, Amerika Serikat juga diberlakukan penindakan untuk para pemilik mobil yang mengganti knalpot bising.

Bahkan untuk membuatnya lebih tegas, Gubernur New York sudah menyutujui untuk kenaikan denda para pengguna knalpot tersebut.

BACA JUGA

Demi memuluskan aturan ini, denda maksimum yang  USD 150 atau sekitar Rp 2,1 juta dinaikkan menjadi USD 1000 atau sekitar Rp 14,2 juta. Gubernur Kathy Hochu, mengungkapkan aturan ini demi membuat warga New York menjadi lebih aman dan nyaman.

"Setiap warga New York berhak untuk merasa aman dan nyaman di komunitas mereka, dan itu termasuk menindak kendaraan yang terlalu berisik di jalan-jalan kami," kata Gubernur Hochul.

"Undang-undang ini mencegah pengemudi memasang peralatan kendaraan ilegal yang menghasilkan tingkat kebisingan berbahaya yang dapat berkontribusi pada gangguan pendengaran dan peningkatan emisi." lanjutnya.

Di New York, kebisingan maksimal yang diperbolehkan dari kendaraan bermotor adalah 76 dB(A) di 56 km per jam dan 82 db(A) jika kendaraan melaju lebih dari 56 km per jam. Aturan itu juga berlaku untuk bengkel-bengkel.

"Jika pemilik bengkel dengan sengaja melanggar undang-undang ini dan memasang peralatan kendaraan ilegal tiga kali dalam waktu 18 bulan, mereka berisiko kehilangan sertifikat stasiun inspeksi dan sertifikat operasi, " bunyi pernyataannya.

"Langkah-langkah ini akan membantu mencegah tingkat kebisingan berbahaya yang dapat merusak pendengaran orang di sekitar, serta mengurangi emisi berbahaya yang dilepaskan," tambahnya.


Tags Terkait :
Knalpot Denda
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Kendaraan Kena Tilang Karena Tak Lolos Uji Emisi? Berikut Denda Yang Harus Dibayar

10 bulan yang lalu


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Berita
Mengganti Knalpot Bising di Kota Ini, Siap-Siap Didenda Rp 14 Juta

2 tahun yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

5 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Pertama Ferrari Meluncur 2026, Harga Mulai Rp 8,7 Miliar?

5 hari yang lalu


Berita
BMW M5 Segera Meluncur Sebagai PHEV, Simak Bocorannya

2 minggu yang lalu


Berita
Inilah Ragam Keseruan di Motomobi News Karnaval 2024

2 bulan yang lalu


Berita
Ternyata Ada SK Gubernur DKI Untuk Tambah Populasi Kendaraan Listrik

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Sediakan Fasilitas Ultra Fast Charging 120 kW Di Mall Ini

1 jam yang lalu


Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

3 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

16 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

20 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

21 jam yang lalu