Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mengganti Knalpot Bising di Kota Ini, Siap-Siap Didenda Rp 14 Juta

Demi kenyamanan para pengguna dan warga setempat, aturan baru diberlakukan bagi para pengguna knalpot bising. Dendanya tidak main-main, mencapai Rp 14 jutaan.
Berita - Selasa, 2 November 2021 11:40 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Demi kenyamanan para pengguna jalan dan warga setempat, tak hanya di Indonesia, namun di New York, Amerika Serikat juga diberlakukan penindakan untuk para pemilik mobil yang mengganti knalpot bising.

Bahkan untuk membuatnya lebih tegas, Gubernur New York sudah menyutujui untuk kenaikan denda para pengguna knalpot tersebut.

BACA JUGA

Demi memuluskan aturan ini, denda maksimum yang  USD 150 atau sekitar Rp 2,1 juta dinaikkan menjadi USD 1000 atau sekitar Rp 14,2 juta. Gubernur Kathy Hochu, mengungkapkan aturan ini demi membuat warga New York menjadi lebih aman dan nyaman.

"Setiap warga New York berhak untuk merasa aman dan nyaman di komunitas mereka, dan itu termasuk menindak kendaraan yang terlalu berisik di jalan-jalan kami," kata Gubernur Hochul.

"Undang-undang ini mencegah pengemudi memasang peralatan kendaraan ilegal yang menghasilkan tingkat kebisingan berbahaya yang dapat berkontribusi pada gangguan pendengaran dan peningkatan emisi." lanjutnya.

Di New York, kebisingan maksimal yang diperbolehkan dari kendaraan bermotor adalah 76 dB(A) di 56 km per jam dan 82 db(A) jika kendaraan melaju lebih dari 56 km per jam. Aturan itu juga berlaku untuk bengkel-bengkel.

"Jika pemilik bengkel dengan sengaja melanggar undang-undang ini dan memasang peralatan kendaraan ilegal tiga kali dalam waktu 18 bulan, mereka berisiko kehilangan sertifikat stasiun inspeksi dan sertifikat operasi, " bunyi pernyataannya.

"Langkah-langkah ini akan membantu mencegah tingkat kebisingan berbahaya yang dapat merusak pendengaran orang di sekitar, serta mengurangi emisi berbahaya yang dilepaskan," tambahnya.


Tags Terkait :
Knalpot Denda
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Kendaraan Kena Tilang Karena Tak Lolos Uji Emisi? Berikut Denda Yang Harus Dibayar

1 tahun yang lalu


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Berita
Mengganti Knalpot Bising di Kota Ini, Siap-Siap Didenda Rp 14 Juta

3 tahun yang lalu


Berita
Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

5 tahun yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

15 jam yang lalu


Berita
BMW M2 Juga Dapatikan Varian Baru Dengan M Performance Parts

6 hari yang lalu


Berita
Ini Dia Bocoran Wujud MG ZS Generasi Terbaru

2 bulan yang lalu


Berita
SPY SHOT: Hyundai Creta Facelift Varian N Line

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

3 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

9 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

13 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

15 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu