Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Hati-hati Modifikasi Warna Lampu! Bisa Kena Denda

Berikut OtoDriver berikan secara jelas peraturan pemerintah yang mengatur soal warna lampu.
Berita - Jumat, 1 Februari 2019 10:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Modifikasi pada kendaraan kesayangan adalah hal yang umum dilakukan oleh para pemilik untuk bisa mempersonalisasikan kendaraannya. Salah satu cara untuk modifikasi yang dilakukan adalah mengganti lampu kendaraan dengan mengubah pancaran warnanya dengan alasan untuk meningkatkan kualitas penerangan.

Tapi tahukah Anda bahwa ternyata jika merubah warna lampu bisa membuat pengendara lain tak nyaman, dan menimbulkan salah paham yang berujung kecelakaan. Selain itu ada juga UU yang telah mengatur sebagaimana mustinya lampu kendaraan yang baik dan benar. 

BACA JUGA

Pemerintah sudah memberikan ketetapan yang tercantum di Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pada pasal 23.

a. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

b. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

c. Lampu penunjuk arah (sein) berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

d. Lampu rem berwarna merah.

e. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

f. Lampu posisi belakang berwarna merah.

g. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.

h. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di bagian belakang berwarna putih.

i. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip (hazard).

j. Lampu tanda batas dimensi kendaraan berwarna putih atau kuning muda, untuk yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan dan berwarna merah sisi belakang.

k. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor (reflektor).

Lantas menyoal lampu buat kepentingan tertentu, kendaraan bisa dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirine. Pakemnya sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pasal 59

(1) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor bisa dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. Merahb. Biruc. Kuning.

(3) Lampu isyarat merah dan biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaran petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bila nekat untuk memodifikasi lampu kendaraan tanpa mengindahkan aturan warna itu, siap-siap kena sanksinya di Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 287

(4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Tags Terkait :
Lampu Tips Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Tips
Sebelum Membunyikan Klakson, Perhatikan 8 Hal ini

4 tahun yang lalu


Tips
Yang Harus Dilakukan di Lampu Merah Versi Pakar Mengemudi

4 tahun yang lalu


Tips
4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

4 tahun yang lalu


Tips
7 Hal Wajib Diperhatikan Pada Mobil Untuk Mudik

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

3 jam yang lalu


Berita
BMW Seri-6 Bakal Terlahir Kembali, Tapi XM Tak Punya Penerus

4 jam yang lalu


Berita
Bukan Carnival Apalagi EV9, Inilah Mobil KIA Terlaris Saat Ini

8 jam yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Ada Apa Saja Di Sana, Panduan Lengkap, Peserta, Tiket Dan Shuttle

10 jam yang lalu


Berita
BYD Kembali Lewati Tesla Sebagai Penjual Mobil Listrik Terlaris di Dunia, Ini Buktinya

12 jam yang lalu