PT Honda Prospect Motor (HPM) menghadirkan uji emisi gratis di 23 bengkel resmi di Jakarta, guna mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66/2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan.
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas tiga tahun.
Nantinya, pelaksanaan itu akan dilakukan minimal enam bulan sekali. Bagi mereka yang melanggar dan atau tidak lulus dalam pengujian akan ada sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil, juga dikenakan biaya parkir tertinggi.
"Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan," ungkap Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor dalam keterangan resminya, Jumat.
Seluruh diler resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji bersertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih.
Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antri di diler resmi Honda.
Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat 2 skema biaya uji emisi yaitu:
Biaya uji emisi Rp 50.000 (bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer dimana akan dilakukan uji emisi). Biaya uji emisi Rp 150.000 bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di diler resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir.