Selain mobil listrik, angkutan umum, mobil dinas TNI - Polri dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang 'kebal' terhadap peraturan Ganjil Genap. Yakni mobil yang mengangkut penumpang disabilitas.
Sebagai hak istimewa, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta merilis sebuah stiker untuk mobil yang mengangkut penumpang berkebutuhan khusus tersebut. Berikut adalah syarat-syarat dan proses permohonan stiker kendaraan pengecualian peraturan Ganjil Genap untuk penyandang disabilitas yang dilansir dari laman Facebook Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta (21/8).
Namun bukan berarti dengan ditempelnya stiker ini pada kaca mobil, pengguna mobil akan terbebas begitu saja dari peraturan ganjil genap. Karena Polisi lalu lintas yang bertugas tetap akan memeriksa dan memastikan bahwa benar mobil tersebut benar-benar mengangkut orang difabel.
“Stiker berlaku selama peraturan berlaku sesuai Pergub No. 106 Tahun 2018. Agar dipahami bersama, sticker ini bukan jaminan pengecualian kebijakan, petugas kepolisian berhak mengecek kendaraan dan dapat ditilang jika penggunaan stiker disalah gunakan. Dan meskipun kendaraan tidak berstiker namun dapat membuktikan bahwa penyandang Disabilitas maka tetap dalam pengecualian kebijakan,” tulis dalam akun Facebook tersebut.
Saat ini sendiri tengah dilakukan sosialisasi perluasan ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil genap. Dalam peningkatan sistem ganjil genap ini, ada tiga perubahan signifikan yang akan diterapkan. Jika sebelumnya hanya ada 16 ruas jalan di ibu kota yang menerapkan sistem ganjil genap, kini aturan tersebut meningkat dan diterapkan sampai di 25 ruas jalan.