Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Stiker Disabilitas Bikin Mobil Bebas Ganjil Genap. Begini Cara Mendapatkannya

Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.
Berita - Kamis, 22 Agustus 2019 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Selain mobil listrik, angkutan umum, mobil dinas TNI - Polri dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang 'kebal' terhadap peraturan Ganjil Genap. Yakni mobil yang mengangkut penumpang disabilitas.

Sebagai hak istimewa, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta merilis sebuah stiker untuk mobil yang mengangkut penumpang berkebutuhan khusus tersebut. Berikut adalah syarat-syarat dan proses permohonan stiker kendaraan pengecualian peraturan Ganjil Genap untuk penyandang disabilitas yang dilansir dari laman Facebook Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta (21/8).

BACA JUGA

Namun bukan berarti dengan ditempelnya stiker ini pada kaca mobil, pengguna mobil akan terbebas begitu saja dari peraturan ganjil genap. Karena Polisi lalu lintas yang bertugas tetap akan memeriksa dan memastikan bahwa benar mobil tersebut benar-benar mengangkut orang difabel.

“Stiker berlaku selama peraturan berlaku sesuai Pergub No. 106 Tahun 2018. Agar dipahami bersama, sticker ini bukan jaminan pengecualian kebijakan, petugas kepolisian berhak mengecek kendaraan dan dapat ditilang jika penggunaan stiker disalah gunakan. Dan meskipun kendaraan tidak berstiker namun dapat membuktikan bahwa penyandang Disabilitas maka tetap dalam pengecualian kebijakan,” tulis dalam akun Facebook tersebut.

Saat ini sendiri tengah dilakukan sosialisasi perluasan ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil genap. Dalam peningkatan sistem ganjil genap ini, ada tiga perubahan signifikan yang akan diterapkan. Jika sebelumnya hanya ada 16 ruas jalan di ibu kota yang menerapkan sistem ganjil genap, kini aturan tersebut meningkat dan diterapkan sampai di 25 ruas jalan.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Mobil Listrik Pemerintah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
NATARU 2019: Tanggal 31 Desember Ganjil-Genap Masih Berlaku

4 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

2 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi

4 tahun yang lalu


Berita
Libur Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mengunjungi Luxemburg, Negara Terkecil Dan Terkaya Eropa, Ini Pilihan Mobil Dan Biaya Sewanya

1 jam yang lalu


Berita
GWM Tank 300 Laku 150 Unit, Konsumen Pakai untuk Tambang

12 jam yang lalu


Berita
Mencicipi AION Y Plus, Lintasi 339 Km Tanpa Range Anxiety

21 jam yang lalu


Berita
Intip Safety Car BMW Di Moto GP 2024 Mandalika

21 jam yang lalu


Berita
Ternyata, Ini Kehebatan Mesin Diesel 4N16 Milik Mitsubishi Triton Generasi Terbaru

23 jam yang lalu