Salah satu antisipasi terjadinya kemacetan panjang di sejumlah ruas tol, Kementerian Perhubungan membatasi operasional mobil barang (truk) pada ruas jalan tol dan jalan nasional di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatra pada liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, bahwa obyek pembatasan operasional yang diberlakukan pada angkutan barang golongan III,IV dan V. “Kendaraan yang dibatasi adalah truk dengan tiga sumbu atau lebih yang juga truk gandengan,” terang Budi.
Pembatasan operasional mobil barang akan dimulai pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, kemudian pada hari Natal tanggal 25 Desember 2019 pukul 00.00 hingga 24.00 dan tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM dan BBG, ternak, barang ekspor dari dan ke pelabuhan, air minum kemasan, barang pokok, pupuk dan antaran barang serta jasa.