Pemerintah Inggris tengah menguji coba sistem kamera baru yang dapat menemukan mobil pelanggar batas kebisingan. Dilaporkan Autocar, prototipe kamera pelacak kebisingan ini akan dipasang pada beberapa lokasi selama tujuh bulan ke depan. Kamera tersebut akan merekam tingkat suara kendaraan yang lewat, sementara pengenalan pelat nomor otomatis akan mengidentifikasi pelanggarnya.
Langkah ini dilakukan oleh Departemen Transportasi Inggris dilandasi dengan kepercayaan bahwa kendaraan ilegal yang terlalu berisik dapat menyusahkan banyak orang. Selain itu menurut sebuah laporan, kebisingan suatu mobil memiliki dampak kepada kesehatan yang sangat serius.
"Peraturan ini tidak ditujukan untuk menargetkan pengemudi yang taat hukum, tetapi untuk mereka yang melanggar hukum kebisingan. Semua kendaraan harus memenuhi aturan batas kebisingan yang ketat sebelum diizinkan di jalan. Knalpot kendaraan dan peredam harus sesuai dengan hukum dan bekerja dalam kondisi baik serta tidak diubah untuk meningkatkan kebisingan," lanjut Chris.
Di Indonesia sendiri batas kebisingan suatu mobil tidak dibahas secara spesifik. Akan tetapi masih memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.