Kepolisian terus mengupayakan kerja kamera ETLE untuk melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas. E-TLE mobile juga sudah dikerahkan dan mulai wara-wiri di jalan arteri dan di ruas jalan tol Jakarta.
Tidak hanya itu, kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.
“Jadi nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di Jakarta, dikutip dari ntmcpolri, Jumat (9/12).
“Jadi kita nanti kerja sama dengan Dukcapil. Jadi nanti data orang misalnya nanti berkembang pakai face recognition,” ujar Usman.
Polisi sendiri telah memiliki belasan unit mobil yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik. Mobil-mobil tersebut bakal berkeliling Jakarta untuk merekam para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Berikut pelanggaran yang bisa ditangkap tilang elektronik mobile:
- Melanggar marka jalan
- Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil
- Berkendara menggunakan HP
- Melanggar batas kecepatan
- Pelanggaran ganjil genap
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam bagi sepeda motor