Penerapan tilang elektronik (ETLE) baik dari kamera terpasang maupun dari handphone tengah digunakan polisi untuk menilang para pengendara kendaraan bermotor.
Namun, masih ada saja pengguna kendaraan bermotor yang mengakali dengan berbagai cara agar tidak tertangkap kamera tilang. Salah satunya seperti mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.
Dari kasus tersebut, nantinya Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa pelat.
Nantinya, pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.
“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional,” ujar Aan.
Perlu diketahui, sekarang pelanggar lalu lintas yang ditilang melalui ETLE hanya akan ditegur anggota di lapangan. Hasil jepretan kedua alat tersebut yang akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas dilakukan pengguna kendaraan.
Bagi kalian yang merasa apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.