Tilang elektronik CCTV alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) juga telah diterapkan oleh Satlantas Polresta Semarang, Jawa Tengah mulai 3 Desember 2018 kemarin. Untuk tahap awal, dilakukan sistem uji coba di empat titik ruas jalan selama dua pekan.
Keempat titik yang dipasang kamera CCTV tersebut seperti di Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada dan Simpang RRI, Semarang, Jawa Tengah.
Selama masa uji coba di kota lunpia itu, pengguna kendaraan bermotor, termasuk mobil pribadi, yang terbukti melanggar aturan itu belum ditilang. Tetapi, seletah masa pengujian, akan dilakukan evaluasi, serta dilanjutkan untuk segera diterapkan.
Menurut yang disampaikan NTMCPolri (2/12), sistem tilang tersebut sama seperti yang diterapkan di DKI Jakarta. Sistemnya sama-sama mengandalkan kamera CCTV yang dapat mengetahui pelanggaran dan akan merekam pelat nomor kendaraan, menyimpan bukti, kemudian melakukan pengiriman surat ke alamat bersangkutan.
Sebelumnya, Semarang itu sendiri sudah pernah memberlakukan tilang ini pada tahun lalu. Namun, tidak ada kelanjutannya lagi dan baru awal pekan ini dimulai lagi masa uji cobanya.