Dengan adanya tilang berbasis elektronik ternyata seolah menjadi keran baru bagi oknum tak bertanggung jawab. Pasalnya, belakangan beredar, surat tilang itu dikirimkan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Perlu diwaspadai, itu merupakan modus penipuan baru. Mengutip laman instagram NTCM Polri, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.
"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.
Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.
Dari situlah data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.
Bagi Anda yang menerima pesan serupa, langsung abaikan. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi. Perlu dicatat, jangan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.
"Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut maka di himbau untuk segera melakukan Uninstall aplikasi yang tidak di kenal tersebut," tulis NTMC Polri dalam keterangannya.
Sebagai catatan, dalam situs ETLE Korlantas Polri, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp.