OTODRIVER - Dari unggahan di akun Instagram Samsat Digital dan Humas Pajak Jakarta digelar secara resmi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Kegiatan tersebut dimulai tanggal 2 November 2026, batas akhirnya tanggal 31 Desember 2026.
Melalui program itu ada pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebagai tersurat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda. Perlu diperhatikan, program ini tidak lantas menghapus seluruh tunggakan pajak, wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB maupun kewajiban pajak lainnya sesuai ketentuan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya pernah dilakukan dengan masa berlanku kegiatan sampai bulan Agustus lalu. Waktu itu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, seperti dikutip dari Antara mengingatkan, “Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi.”
Waktu itu kegiatan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adanya kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Kendati demikian, Pramono berpesan agar jangan sampai masyarakat justru sengaja menunda untuk membayar pajak karena menunggu hadirnya program tersebut. “Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono lagi Waktu itu.
Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program ini
Syarat ikut kebijakan relaksasi ini tidak berubah, pemilik kendaraan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Untuk pengurusan pembayaran pajak tahunan secara langsung di Samsat, dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai identitas yang terdaftar, serta BPKB apabila diperlukan sesuai prosedur pelayanan.
Untuk pengurusan yang diwakilkan, wajib pajak juga perlu menyiapkan surat kuasa.
Khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan beserta fotokopinya, serta surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
Untuk pembayaran pajaknya sendiri juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring atau online. Salah satunya melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang dapat digunakan untuk pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan.
Perlu diketahui, pelayanan pembayaran pajak kendaran bermotor hanya melayani pembayaran pajak tahunan bukan lima tahunan. (EW)
